Imigrasi Tangerang Tangkap 27 WNA Sri Lanka di Sejumlah Apartemen

Selasa, 19 Desember 2023 14:17 WIB

Ilustrasi petugas imigrasi. Dok. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

TEMPO.CO, Tangerang - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang menangkap 27 Warga Negara Asing (WNA) dari Sri Lanka di sejumlah apartemen di Tangerang.

Kepala Kantor Imigrasi Tangerang Rakha Sukma Purnama mengatakan, penangkapan puluhan WNA ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan keberadaan WNA di sebuah apartemen di wilayah Kabupaten Tangerang.

Atas dasar laporan tersebut, petugas Imigrasi Tangerang bersama anggota Polres Tangerang Selatan bergerak ke lokasi guna melakukan pengawasan keimigrasian. "Dalam pengawasan ditemukan 27 WNA dengan unit apartemen yang berbeda-beda," ujarnya, Selasa 19 Desember 2023.

Pada saat ditemui petugas Imigrasi dan kepolisian, puluhan WNA tersebut sedang berada di unit yang mereka huni. Ketika dilakukan pengecekan dokumen keimigrasian milik 27 WNA tersebut, ditemukan mereka telah melakukan pelanggaran keimigrasian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Rakha menyebutkan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, diperoleh hasil sebagai berikut :

1. 15 WNA diduga melanggar Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dengan sanksi yaitu bahwa Orang Asing yang tidak membayar biaya beban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan;

Advertising
Advertising

2. 2 WNA Sri Lanka diduga melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, dengan sanksi yaitu bahwa Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesialebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu IzinTinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan;

3. 2 WN Sri Lanka diduga melanggar Pasal 71 huruf (b) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian,yaitu bahwa Setiap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia wajib memperlihatkan dan menyerahkan Dokumen Perjalanan atau IzinTinggal yang dimilikinya apabila diminta oleh
Pejabat Imigrasi yang bertugas dalam rangka pengawasan Keimigrasian Jo Pasal 116 yaitu Setiap Orang Asing yang tidak melakukan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak
Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);

4. 8 WNA Sri Lanka diduga melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, yaitu bahwa Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya
dan patut didugamembahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten Dodot Adikoeswanto berterima kasih kepada masyarakat yang telah melaporkan keberadaan dan kegiatan orang asing yang meresahkan serta diduga telah melakukan pelanggaran hukum di wilayah Tangerang Raya.

JONIANSYAH HARDJONO

Pilihan Editor: Petugas Imigrasi yang Jatuh dari Apartemen di Tangerang Ternyata Dibunuh oleh WNA Korsel

Berita terkait

Dipukul dengan Paving Blok saat Tidur, Ayah Tewas Dibunuh Anak di Tangerang

55 menit lalu

Dipukul dengan Paving Blok saat Tidur, Ayah Tewas Dibunuh Anak di Tangerang

Mustari, 60 tahun, mati di tangan anak kandungnya sendiri setelah mengalami luka di bagian kepala akibat dipukul menggunakan paving block di Tangerang

Baca Selengkapnya

Imigrasi Surabaya Tangkap Warga Negara Bangladesh yang Diduga Terlibat Penyelundupan Manusia

1 jam lalu

Imigrasi Surabaya Tangkap Warga Negara Bangladesh yang Diduga Terlibat Penyelundupan Manusia

Seorang Warga Negara Bangladesh berinisial HR yang jadi DPO kasus penyelundupan manusia ditangkap Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surabaya.

Baca Selengkapnya

Menengok Infrastruktur Pendukung World Water Forum: Keamanan Perjalanan hingga Kenyamanan Hotel

2 jam lalu

Menengok Infrastruktur Pendukung World Water Forum: Keamanan Perjalanan hingga Kenyamanan Hotel

World Water Forum akan segera digelar di Bali. Bagaimana infrastruktur pendukung kegiatan tersebut?

Baca Selengkapnya

Polisi Ringkus 3 Tersangka Pabrik Tembakau Sintetis di Tangsel, 1 Orang Masih DPO

5 jam lalu

Polisi Ringkus 3 Tersangka Pabrik Tembakau Sintetis di Tangsel, 1 Orang Masih DPO

Polisi mengungkap tempat produksi tembakau sintetis di salah satu apartemen di Serpong, Kota Tangerang Selatan. 3 orang ditangkap, 1 DPO.

Baca Selengkapnya

Viral Petugas Jatuh dari Pintu Pesawat TransNusa di Bandara Soekarno-Hatta

11 jam lalu

Viral Petugas Jatuh dari Pintu Pesawat TransNusa di Bandara Soekarno-Hatta

Seorang petugas terjatuh dari pintu pesawat Transnusa di Bandara Soekarno-Hatta saat persiapan terbang menuju Bali.

Baca Selengkapnya

Cara Mengurus Administrasi Kematian Bagi WNA yang Meninggal di Indonesia

19 jam lalu

Cara Mengurus Administrasi Kematian Bagi WNA yang Meninggal di Indonesia

Ketahui cara mengurus administrasi kematian bagi WNA yang meninggal di Indonesia. Umumnya proses pengurusan tidak jauh berbeda dengan WNI.

Baca Selengkapnya

Sri Lanka Akui 16 Warganya Tewas Saat Berperang dalam Konflik Rusia-Ukraina

1 hari lalu

Sri Lanka Akui 16 Warganya Tewas Saat Berperang dalam Konflik Rusia-Ukraina

Setidaknya 16 tentara bayaran Sri Lanka tewas dalam perang antara Rusia dan Ukraina, kata wakil menteri pertahanan pulau itu pada Rabu.

Baca Selengkapnya

Cara WNA Beli Properti di Indonesia dan Persyaratannya

1 hari lalu

Cara WNA Beli Properti di Indonesia dan Persyaratannya

Warga Negara Asing (WNA) berkesempatan miliki properti di Indonesia. Ketahui cara WNA beli properti di Indonesia dan berbagai syaratnya.

Baca Selengkapnya

Kasus Pabrik Narkoba di Bali, Polisi Buru 2 WNA asal Ukraina

1 hari lalu

Kasus Pabrik Narkoba di Bali, Polisi Buru 2 WNA asal Ukraina

Bareskrim Polri mengungkap pabrik narkoba yang berada di kompleks vila Sunny Village, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali

Baca Selengkapnya

DPR Bahas Revisi UU Keimigrasian, Orang dalam Penyelidikan Tak Bisa Dilarang ke Luar Negeri

1 hari lalu

DPR Bahas Revisi UU Keimigrasian, Orang dalam Penyelidikan Tak Bisa Dilarang ke Luar Negeri

Perubahan dalam revisi UU Keimigrasian pada diksi penyelidikan.

Baca Selengkapnya