Lapas Salemba Beri Remisi Natal pada 121 Narapidana, 3 Orang Bebas

Reporter

M. Faiz Zaki

Senin, 25 Desember 2023 16:32 WIB

Sejumlah wartawan menunggu pemindahan terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriyansyah Yosua Hutabarat, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu di Lapas Kelas II A Salemba, Jakarta, Senin, 27 Februari 2023. . TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba memberikan remisi Natal 2023 terhadap para narapidana. Kepala Lapas Salemba Beni Hidayat mengatakan, pihaknya memberikan potongan hukuman ini kepada 121 orang.

"Yang mendapat remisi khusus pada perayaan Natal tahun 2023 ada 121 orang, tiga langsung pulang (bebas)," ujar Beni saat dihubungi, Senin, 25 Desember 2023.

Remisi merupakan pengurangan waktu hukuman terhadap narapidana. Pemberian remisi natal termasuk dalam remisi khusus, karena potongan masa tahanan diberikan saat hari besar keagamaan sesuai kepercayaan yang dianut tahanan.

Beni menuturkan tiga orang yang bebas setelah diberi remisi natal tahun ini adalah mereka yang terjerat perkara kategori pidana umum. Sedangkan yang diberi remisi dan belum bebas, jangka waktu potongan paling lama diberikan selama dua bulan.

"15 hari sampai dengan dua bulan besarannya," ujarnya.

Advertising
Advertising

Untuk warga binaan yang tidak mendapatkan remisi Natal 2023 sebanyak 24 orang. "Yang tidak mendapatkan remisi karena status masih tahanan atau yang menjalani pidana kurungan pengganti denda," tutur Beni Hidayat.

Dalam remisi Natal 2023, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DKI Jakarta memberikan potongan masa hukuman kepada 764 warga binaan lapas dan rumah tahanan (rutan). Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta Ibnu Chuldun mengatakan, mereka yang dapat remisi terdiri atas 747 mendapatkan Remisi Khusus I (pengurangan sebagian) dan 17 orang mendapatkan Remisi Khusus II, yaitu usai mendapat remisi ini dinyatakan bebas.

Pemberian remisi mempertimbangkan berbagai faktor, seperti berperilaku baik, keaktifan dalam kegiatan pembinaan dan pendidikan, kesehatan, serta penyesuaian sosial dalam lingkungan binaan.

"Remisi ini disesuaikan dengan tingkat masa hukuman yang telah dijalani oleh warga binaan," katanya, dikutip dari Antara, Senin, 25 Desember 2023.

Pilihan Editor: Libur Natal dan Tahun Baru, 12 Museum di Jakarta Tutup

Berita terkait

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Napi untuk Mendapatkannya

2 hari lalu

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Napi untuk Mendapatkannya

Setelah menjalani hukuman sekitar 2 tahun, Gaga Muhammad telah bebas bersyarat. Namun, ia harus memenuhi beberapa syarat yang akan disebutkan dalam artikel ini.

Baca Selengkapnya

Arti Bebas Bersyarat yang Diberikan kepada Gaga Muhammad, Bagaimana Regulasinya?

2 hari lalu

Arti Bebas Bersyarat yang Diberikan kepada Gaga Muhammad, Bagaimana Regulasinya?

Gaga Muhammad sudah bebas bersyarat dari kasus kecelakaan yang menyebabkan kelumpuhan Laura Anna. Bagaimana aturan hukumnya?

Baca Selengkapnya

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

5 hari lalu

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

Polsuspas Kemenkumham menjadi salah satu formasi yang banyak diminati pelamar CPNS. Apa saja syarat pendaftaran CPNS Polsuspas 2024?

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Kunjungi Narapidana di Berbagai Rutan, Tak Bawa Ponsel dan Dilarang Bercelana Pendek

27 hari lalu

Syarat dan Cara Kunjungi Narapidana di Berbagai Rutan, Tak Bawa Ponsel dan Dilarang Bercelana Pendek

Keluarga narapidana dapat mengunjungi di rutan atau lapas dengan berbagai ketentuan dan syarat. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

27 hari lalu

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.

Baca Selengkapnya

Ketahui Syarat Kunjungi Narapidana, Termasuk Tahanan KPK

28 hari lalu

Ketahui Syarat Kunjungi Narapidana, Termasuk Tahanan KPK

Berikut syarat kunjungi bagi narapidana, termasuk tahanan KPK. Ketahui pula hak dan kewajiban napi.

Baca Selengkapnya

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

28 hari lalu

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

240 narapidana Lapas Sukamiskin mendapat remisi termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo. Apa itu remisi dan bagaimana ketentuannya?

Baca Selengkapnya

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

28 hari lalu

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

Menkumham berikan remisi khusus kepada 159.557 narapidana saat perayaan Idul Fitri 1445 H. Apa dasar hukum pemberian remisi ini?

Baca Selengkapnya

Ini Arti 6 Warna Rompi Tahanan, Tak Cuma Baju Tahanan Oranye Seperti Tahanan KPK

28 hari lalu

Ini Arti 6 Warna Rompi Tahanan, Tak Cuma Baju Tahanan Oranye Seperti Tahanan KPK

Berbagai warna rompi tahanan berbeda memiliki maknanya sendiri-sendiri. Termasuk warna baju tahanan warna oranye yang dipakai tahanan KPK.

Baca Selengkapnya

614 Napi Rutan Depok Terima Remisi Idul Fitri 1445 Hijriah, 4 Langsung Bebas

29 hari lalu

614 Napi Rutan Depok Terima Remisi Idul Fitri 1445 Hijriah, 4 Langsung Bebas

Kepala Rutan Depok berharap warga binaan yang mendapat remisi Idul Fitri dan langsung bebas ini agar tidak mengulangi perbuatannya.

Baca Selengkapnya