Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji Ditahan Atas Dugaan Penggelapan Pajak, Ini Kasus dan Profilnya

Kamis, 28 Desember 2023 16:15 WIB

A. Nurindra B. Charismiadji saat penyerahan tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 28 Desember 2023. Sumber: Kejaksaan Negeri Jakarta Timur

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Tim Nasional Pemenangan Anies-Muhaimin atau Timnas AMIN, Indra Charismiadji, ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mulai Rabu, 27 Desember 2023 kemarin.

Penangkapan ini didasari oleh dugaan Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Charismiadji selaku pemilik atau pengendali PT Luki Mandiri Indonesia Raya bersama tersangka Ike Andriani selaku pengelola atau pengendali dalam perusahaan yang sama (dilakukan penuntutan terpisah) diduga melanggar dua pasal yaitu Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan pasal TPPU.

Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Mahfuddin Cakra Saputra, Charismiadji dan Ike Andriani pada Januari 2019 sampai dengan Desember 2019 diduga melakukan secara sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan masa PPN atau sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara. Akibat dari tindakan tersebut, menurut Mahfuddin, telah kerugian pendapatan negara sebesar Rp. 1.103.028.418,00 atau Rp. 1,1 miliar.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, membenarkan kejadian penangkapan tersebut dan meminta Jaksa Agung menangguhkan penangkapan. Menurutnya, Kejaksaan Negeri tidak mengetahui jika Jubir Timnas AMIN tersebut merupakan caleg. Ia juga menambahkan bahwa kasus yang menjerat Jubir Timnas Amin itu merupakan kasus lama yang memang berkaitan dengan pajak.

Sahroni akan mengirimkan surat jaminan untuk menangguhkan kasus yang menyeret salah seorang Jubir Timnas Amin tersebut. Ia juga mengungkapkan bahwa kasus multitafsir sebab Charismiadji merupakan jubir calon presiden dan caleg DPR RI dari dapil 1 Jawa Tengah.

Advertising
Advertising

Kejari Jakarta Timur bersama dengan Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati DKI Jakarta telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Kanwil DJP Jakarta Timur. Akibat kasus ini, Charismiadji dan Ike Andriani akan selama dua puluh hari, sejak 27 Desember 2023 hingga 15 Januari 2024.

Profil Indra Charismiadji

Indra Charismiadji lahir di Bandung, 9 Maret 1976 dengan nama lengkap A Nurindra B Charismiadji. Kini, usianya menginjak 47 tahun. Dikutip dari laman pribadinya, Charismiadji mengaku mencintai dunia pendidikan.


Sebagai Direktur Eksekutif dari Center for Education Regulations and Development Analysis (CERDAS), ia mengaku terus berinovasi untuk melahirkan sesuatu yang bermanfaat guna memajukan dunia pendidikan.

Charismiadji sendiri merupakan lulusan sarjana dari University of Toledo dengan gelar ganda di bidang keuangan dan pemasaran. Kemudian, ia melanjutkan studinya di Dana University, Ottawa Lake, Amerika Serikat. Ia pernah bekerja di beberapa perusahaan besar, seperti Merrill Lynch, Omnicare, dan Dana Corporation.

Dikutip dari situs resmi miliknya, pada 2002, Charismiadji memutuskan untuk kembali ke tanah air demi mewujudkan cita-citanya memperbaiki sistem pendidikan di Indonesia. Kiprahnya di dunia pendidikan di Indonesia dimulai sejak ia memperkenalkan sistem Computer-Assisted Language Learning (CALL) atau pembelajaran bahasa dengan bantuan komputer. Ia pun akhirnya meraih penghargaan “Anugerah Pendidikan Indonesia” dari Ikatan Guru Indonesia (IGI) pada 2018. Baru berselang satu tahun, ia kemudian mendirikan CERDAS pada 2019.

Selain menjabat sebagai Direktur Eksekutif di CERDAS, Charismiadji juga menjabat sebagai Direktur Utusan Khusus Pendidikan Vox Populi Institute Indonesia, Ketua Dewan Pembina di Perkumpulan Sekolah Digital Indonesia, Ketua Dewan Pembina di Harmoni Pendidik Pengajar Indonesia (HIPPER 4.0), Ketua Dewan Pembina di Asosiasi Guru Teknologi Informasi Indonesia (AGTIFINDO), dan Dewan Pembina Ikatan Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi PGRI (IGTIK PGRI).

Selain itu, ia juga menjadi anggota kehormatan dari Asia Pacific Association for Computer-Assisted Language Learning (APACALL), anggota dari International Society for Technology in Education (ISTE) dan Computer Science Teachers Association (CSTA).

Ayah dari dua anak ini pun kemudian mengepakkan sayapnya ke dunia politik dengan bergabung bersama Partai NasDem. Pada pemilu 2024, ia mencalonkan diri sebagai caleg DPR RI dari daerah pemilihan (dapil) 1 Jawa Tengah. Sayangnya, Jubir Timnas AMIN itu tersandung kasus dugaan penggelapan pajak dan tengah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

MICHELLE GABRIELA | YUNI ROHMAWATI | INDRACHARISMIADJI.COM
Pilihan editor: Tim Hukum AMIN: Indra Charismiadji Bukan Ditangkap Tapi Ditahan Saat Penyerahan Perkara ke Kejaksaan

Berita terkait

Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju, Kejari Kabupaten Tangerang Terima Pelimpahan Tersangka

3 hari lalu

Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju, Kejari Kabupaten Tangerang Terima Pelimpahan Tersangka

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang akan menjerat tersangka pembunuhan itu dengan pasal penganiayaan dengan mengakibatkan kematian.

Baca Selengkapnya

Usut Dugaan TPPU Syahrul Yasin Limpo, KPK Panggil Penyanyi Nayunda Nabila

5 hari lalu

Usut Dugaan TPPU Syahrul Yasin Limpo, KPK Panggil Penyanyi Nayunda Nabila

Nayunda Nabila dan pihak biro perjalanan swasta akan diperiksa KPK dalam kasus dugaan pencucian uang Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

Rahmady Effendy Akui Dibebastugaskan dari Jabatan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Usai Dilaporkan ke KPK

6 hari lalu

Rahmady Effendy Akui Dibebastugaskan dari Jabatan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Usai Dilaporkan ke KPK

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean membenarkan dirinya saat ini telah dibebastugaskan dari jabatannya lantaran sedang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Baca Selengkapnya

Rangkaian Kasus TPPU yang Menjerat Abdul Ghani Kasuba Eks Gubernur Maluku Utara

6 hari lalu

Rangkaian Kasus TPPU yang Menjerat Abdul Ghani Kasuba Eks Gubernur Maluku Utara

KPK kembali menetapkan eks Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU dengan nilai mencapai Rp 100 miliar.

Baca Selengkapnya

Kepala Bea Cukai Purwakarta Sebut Ada Pemutarbalikan Fakta di Balik Pelaporan Dirinya ke KPK

8 hari lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Sebut Ada Pemutarbalikan Fakta di Balik Pelaporan Dirinya ke KPK

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy menyatakan istrinya telah melaporkan Wijanto ke Polda Metro Jaya atas dugaan TPPU.

Baca Selengkapnya

Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Aset Rp 60 Miliar, Kepala Bea Cukai Purwakarta: Saya Sudah Pensiun kalau Punya Harta Segitu

8 hari lalu

Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Aset Rp 60 Miliar, Kepala Bea Cukai Purwakarta: Saya Sudah Pensiun kalau Punya Harta Segitu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean dilaporkan ke KPK oleh seorang pengacara atas dugaan tidak lapor LHKPN dengan benar.

Baca Selengkapnya

KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

10 hari lalu

KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang

Baca Selengkapnya

Sidang Praperadilan Panji Gumilang Soal TPPU, Hadirkan Saksi dari Polisi dan Ahli

10 hari lalu

Sidang Praperadilan Panji Gumilang Soal TPPU, Hadirkan Saksi dari Polisi dan Ahli

Tim penasihat hukum menganggap prosedur penetapan tersangka terhadap Panji Gumilang tidak sah karena tidak menerima SPDP.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai jadi Sorotan, CITA Sarankan Sejumlah Langkah Perbaikan

11 hari lalu

Bea Cukai jadi Sorotan, CITA Sarankan Sejumlah Langkah Perbaikan

Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) menyoroti kritik publik terhadap Ditjen Bea Cukai belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Polri Ungkap Rencana Upaya TPPU Terhadap Istri Fredy Pratama, Kerja Sama 4 Negara Tangkap Gembong Narkoba

11 hari lalu

Polri Ungkap Rencana Upaya TPPU Terhadap Istri Fredy Pratama, Kerja Sama 4 Negara Tangkap Gembong Narkoba

Polri mengadakan kerja sama antarnegara untuk menangkap bandar Narkoba Fredy Pratama.

Baca Selengkapnya