TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Timur memberikan keterangan pers tertulis tentang perkara yang melibatkan Nurindra B. Charismiadji atau dikenal sebagai Indra Charismiadji. Penahanan ini ramai menjadi pemberitaan karena posisi Indra yang merupakan juru bicara Timnas AMIN.
Pelaksana Harian Kepala Seksi Intelijen Jakarta Timur Mahfuddin Cakra Saputra, dalam pernyataannya, Rabu, 27 Desember 2023, menerangkan bahwa penahanan terhadap Indra Charismiadji merupakan bagian dari tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti (berkas tahap II) dari penyidik kantor wilayah Direkrotat Jenderal Pajak Jakarta Timur.
Mahfuddin Cakra mengatakan Indra bersama dengan seorang lainnnya bernama Ike Andriani menjadi tersangka dalam penyidikan perkara perpajakan dan tindak pidana pencucian uang. Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada Rabu, 27 Desember 2023 sekira pukul 12.30 WIB, di Ruang Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Menurut Cakra kedua tersangka diduga melakukan penggelapan pajak. Indra Charismiadji selaku pemilik dari PT.Yuki Mandiri Indonesia Raya dan Ike Andriani selamu pengelola PT.Luki Mandiri Indonesia Raya, diduga melakukan tindak pidana perpajakan dan TPPU dengan sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan masa pajak pertambahan nilai atau PPN selama perode Januari-Desember 2019.
“Sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara sebesar Rp. 1.103.028.418,00 (satu milyar seratus tiga juta dua puluh delapan ribu empat ratus delapan belas rupiah),” tulis Cakra.
Indra Charismiadji dan Ike Andriani dijerat dengan pasal penggelapan pajak dan tindak pidana pencucian uang. Yakni Pasal 39 ayat (1) huruf c jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor : 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali dan diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor : 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Lalu dugaan pencucian uang dijerat dengan pasal 3 jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tetang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang atau, Pasal 5 jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tetang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana pencucian uang.
Selam proses penyidikan oleh Ditjen Pajak Jakarta Timur, keduanya tidak dilakukan penahanan. Namun Jaksa Penuntut Umum pada tahap penuntutan melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.
Indra Charismiadji ditahan di Rutan Cipinang, adapun Ike Andriani di Rutan Pondok Bambu. Keduanya akan ditahan selama 20 hari kedepan sejak tanggal 27 Desember 2023 sampai dengan tanggal 15 Januari 2024.
Pilihan Editor: Kejaksaan Negeri Jaktim Buka Suara soal Penangkapan Jubir Timnas AMIN