Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tim Hukum AMIN: Indra Charismiadji Bukan Ditangkap, Tapi Ditahan Saat Penyerahan Perkara ke Kejaksaan

image-gnews
Indra Charismiadji. Istimewa
Indra Charismiadji. Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Aziz Yanuar, anggota Tim Hukum dari Tim Nasional Pemenangan Anies-Muhaimin atau Timnas AMIN, menyatakan juru bicara Timnas AMIN Indra Charismiadji bukan ditangkap tapi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. 

“Beliau (Indra) tidak ditangkap, tapi ditahan,” kata Aziz Yanuar kepada Tempo, Rabu, 27 Desember 2023. Penahanan itu, ujarnya, dilakukan saat serah terima berkas dari tim penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak ke kejaksaan ketika tahap dua.

Aziz mengungkapkan, bahwa penyerahan berkas perkara itu dilakukan di hari yang sama ketika Indra ditahan. Indra ditahan oleh Kejari Jakarta Timur atas perintah Kejati DKI Jakarta pada Rabu, 27 Desember 2023. Jubir dari pasangan calon nomor urut satu ini diduga terlibat kasus penggelapan pajak.

Ia mengatakan bahwa perkara ini sudah berlangsung selama satu tahun lebih. Aziz juga menyebut bahwa Indra belum pernah diperiksa oleh pihak kejaksaan. "Perusahaan yang diduga gelapkan pajak ada pengiriman uang ke beliau (Indra)," ujarnya.

Penjelasan tentang kasus ini disampaikan Pelaksana Harian Kepala Seksi Intelijen Jakarta Timur Mahfuddin Cakra Saputra, dalam keterangan tertulis, Rabu, 27 Desember 2023,

Ia menerangkan bahwa penahanan terhadap Indra Charismiadji merupakan bagian dari tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti (berkas tahap II) dari penyidik kantor wilayah Direkrotat Jenderal Pajak Jakarta Timur.

Mahfuddin Cakra mengatakan Indra bersama dengan seorang lainnnya bernama Ike Andriani menjadi tersangka dalam penyidikan perkara perpajakan dan tindak pidana pencucian uang. Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada Rabu, 27 Desember 2023 sekira pukul 12.30 WIB, di Ruang Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Menurut Cakra kedua tersangka diduga melakukan penggelapan pajak. Indra Charismiadji selaku pemilik dari PT.Yuki Mandiri Indonesia Raya dan Ike Andriani selaku pengelola PT.Luki Mandiri Indonesia Raya, diduga melakukan tindak pidana perpajakan dan TPPU dengan sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan masa pajak pertambahan nilai atau PPN selama perode Januari-Desember 2019. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara sebesar Rp. 1.103.028.418,00 (satu milyar seratus tiga juta dua puluh delapan ribu empat ratus delapan belas rupiah),” tulis Cakra. 

Indra Charismiadji dan Ike Andriani dijerat dengan pasal penggelapan pajak dan tindak pidana pencucian uang. Yakni Pasal 39 ayat (1) huruf c jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor : 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali dan diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor : 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Lalu dugaan pencucian uang dijerat dengan pasal 3 jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tetang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang atau, Pasal 5 jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tetang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana pencucian uang.

Selam proses penyidikan oleh Ditjen Pajak Jakarta Timur, keduanya tidak dilakukan penahanan. Namun Jaksa Penuntut Umum pada tahap penuntutan melakukan penahanan terhadap kedua tersangka. 

Indra Charismiadji ditahan di Rutan Cipinang, adapun Ike Andriani di Rutan Pondok Bambu. Keduanya akan ditahan selama 20 hari kedepan sejak tanggal 27 Desember 2023 sampai dengan tanggal 15 Januari 2024.

Kolega Indra di Partai Nadem yang juga Wakil Ketua Komisi Hukum DPR, Ahmad Sahroni telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Surat permohonan penangguhan penahanan terhadap koleganya itu dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu, 27 Desember 2023. “Bahwa saya telah membaca dan mengerti ketentuan Pasal 31 KUHP," kata Sahrono dalam suratnya yang diterima Tempo, Rabu, 27 Desember 2023.

Pilihan Editor: Kejaksaan Tahan Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji untuk Kasus Pajak Tahun 2019

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Cak Imin Bocorkan Acara Pembubaran Timnas Amin Hari Ini, Agenda Mundur Pekan Depan

2 hari lalu

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar dan Presiden PKS Ahmad Syaikhu saat bertemu di DPP PKB, Senen, Jakarta Pusat, Kamis, 25 April 2024. Pertemuan petinggi PKB dan PKS dalam rank silahturahmi perubahan yang telah dijalin kedua partai dalam pemilu 2024. PKB, PKS dan Nasdem diketahui pernah berkoalisi untuk mengusung pasangan Anies-Imin di Pilpres 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Cak Imin Bocorkan Acara Pembubaran Timnas Amin Hari Ini, Agenda Mundur Pekan Depan

Cak Imin mengatakan agenda pembubaran Timnas Amin digelar hari ini namun agenda itu mundur.


Timnas AMIN Jelaskan Urgensi Pertemuan Jokowi dan Prabowo untuk Bahas RAPBN 2025

3 hari lalu

Presiden Jokowi bersama rombongan terbatas termasuk Menteri Pertahanan Prabowo Subianto bertolak menuju Jawa Timur untuk kunjungan kerja, Lanud TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat, 8 Maret 2024. Foto Biro Pers Sekretariat Presiden
Timnas AMIN Jelaskan Urgensi Pertemuan Jokowi dan Prabowo untuk Bahas RAPBN 2025

Awalil menilai pertemuan dan koordinasi antara Jokowi dan Prabowo memang diperlukan dan sangat penting dilakukan saat ini.


Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

5 hari lalu

Kejari Medan menahan mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo sebagai tersangka korupsi pengelolaan pengelolaan keuangan negara sebesar Rp8 miliar lebih pada 2018. Foto: TEMPO/Mei Leandha
Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

Kejaksaan menetapkan mantan Direktur Utama RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo, sebagai tersangka korupsi.


Lokasi Patung Kuda Arjuna Wijaya Jakarta Kerap Jadi Pusat Unjuk Rasa, Begini Sejarah Pendiriannya

7 hari lalu

Pendukung Prabowo-Gibran dan para pendukung Anies-Muhaimin terlibat bentrokan saat menggelar aksi di area Patung Kuda, Jakarta, 19 April 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Lokasi Patung Kuda Arjuna Wijaya Jakarta Kerap Jadi Pusat Unjuk Rasa, Begini Sejarah Pendiriannya

Patung Kuda Arjuna Wijaya di Jalan Medan Merdeka Jakarta kerap jadi sentral unjuk rasa. Terakhir demo pendukung 01 dan 02 terhadap sengketa pilpres.


Respons Timnas AMIN jika MK Tolak Gugatannya soal Sengketa Pilpres

8 hari lalu

Ketua Umum Tim Hukum Nasional AMIN, Ari Yusuf Amir memberikan keterangan pers di Markas Pemenangan AMIN, Jl Diponegoro X, Jakarta, Kamis, 28 Desember 2023. Dalam konferensi pers tersebut Tim Hukum Nasional (THN) membeberkan sejumlah dugaan pelanggaran kampanye pemilu dan meminta aparat penegak hukum harus bersikap adil dan netral dalam proses penyelenggaraan pemilu 2024. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Respons Timnas AMIN jika MK Tolak Gugatannya soal Sengketa Pilpres

Timnas AMIN merespons soal kemungkinan MK menolak permohonan sengketa Pilpres mereka.


H-3 Putusan Sengketa Pilpres: Demo AMIN hingga Karangan Bunga Pendukung Prabowo-Gibran

9 hari lalu

Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat arah Harmoni dan Balai Kota mulai ditutup, pada Jumat pagi, 19 April 2024, imbas dilakukan jelang aksi demonstasi di Mahkamah Konstitusi perihal putusan sengketa Pilpres 2024. TEMPO/ Advist Khoirunikmah.
H-3 Putusan Sengketa Pilpres: Demo AMIN hingga Karangan Bunga Pendukung Prabowo-Gibran

H-3 putusan sengketa Pilpres 2024 di MK terjadi demo, pengiriman karangan bunga hingga keamanan diperketat.


Demo di Patung Kuda, Pendukung AMIN Minta MK Diskualifikasi Gibran

9 hari lalu

Massa yang tergabung dalam Aksi 164 menggelar unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Selasa 16 April 2024. Dalam aksinya massa menuntut Mahkamah Konstitusi memutus sengketa Pilpres 2024 dengan adil. Aksi ini merupakan respons masyarakat terhadap kecurangan yang terjadi dalam kontestasi Pilpres 2024. TEMPO/Subekti.
Demo di Patung Kuda, Pendukung AMIN Minta MK Diskualifikasi Gibran

Pendukung pasangan calon presiden nomor urut satu, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau AMIN, berunjuk rasa jelang putusan MK soal gugatan pilpres


Jelang Demo Gugatan Pilpres di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat Ditutup

9 hari lalu

Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat arah Harmoni dan Balai Kota mulai ditutup, pada Jumat pagi, 19 April 2024, imbas dilakukan jelang aksi demonstasi di Mahkamah Konstitusi perihal putusan sengketa Pilpres 2024. TEMPO/ Advist Khoirunikmah.
Jelang Demo Gugatan Pilpres di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat Ditutup

Polisi mulai menutup Jalan Medan Merdeka Barat menyusul rencana demonstrasi jelang sidang putusan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).


Tim Hukum AMIN Serahkan 35 Bukti Tambahan ke MK

12 hari lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Tim Hukum AMIN Serahkan 35 Bukti Tambahan ke MK

Tim Hukum AMIN menyerahkan bukti tambahan bersama dengan kesimpulan sidang sengketa hasil Pilpres ke MK pada hari ini.


Serahkan Kesimpulan ke MK, Tim Hukum AMIN Optimistis Gugatan Dikabulkan

12 hari lalu

Ketua Umum Tim Hukum Nasional AMIN, Ari Yusuf Amir memberikan keterangan pers di Markas Pemenangan AMIN, Jl Diponegoro X, Jakarta, Kamis, 28 Desember 2023. Dalam konferensi pers tersebut Tim Hukum Nasional (THN) membeberkan sejumlah dugaan pelanggaran kampanye pemilu dan meminta aparat penegak hukum harus bersikap adil dan netral dalam proses penyelenggaraan pemilu 2024. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Serahkan Kesimpulan ke MK, Tim Hukum AMIN Optimistis Gugatan Dikabulkan

Tim Hukum AMIN telah menyerahkan kesimpulan sidang sengketa hasil Pilpres ke MK, dan optimistis dengan putusan hakim.