Besok Bawaslu Mau Klarifikasi Gibran dalam Kampanye di CFD, Apa Tugas dan Wewenang Bawaslu?
Reporter
Kakak Indra Purnama
Editor
Dwi Arjanto
Minggu, 31 Desember 2023 22:30 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu disingkat Bawaslu Jakarta Pusat akhirnya memutuskan memanggil cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka. Ini terkait pemeriksaan atas dugaan pelanggaran dari kegiatan anak Presiden Joko Widodo itu yang membagi-bagikan susu di kawasan car free day (CFD) pada Minggu, 3 Desember 2023.
“Karena kami menemukan fakta baru dari hasil kajian 29 Desember 2023, dan kami putuskan untuk memanggil mas Gibran untuk klarifikasi,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Jakarta Pusat, Dimas Triyanto Putro, saat dihubungi pada Sabtu, 30 Desember 2023.
Perihal detail fakta baru yang telah ditemukan Bawaslu Jakarta Pusat, Dimas enggan menjelaskan. Tapi sebelumnya, Bawaslu DKI, juga Jakarta Pusat, telah menyatakan tak ada pidana pemilu yang dilanggar Gibran. “Isi suratnya hanya minta klarifikasi dari mas Gibran saja,” kata Dimas.
Undangan disebutkannya meminta Gibran datang ke Kantor Bawaslu Jakarta Pusat pada Selasa, 2 Januari 2024, pukul 13.00 WIB.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu RI menyebutkan tak ada pelanggaran pidana pemilihan umum yang dilakukan Gibran Rakabuming Raka dalam kasus bagi-bagi susu di hari CFD (car free day) Jakarta beberapa waktu lalu.
"Kami sudah konferensi pers dan memang tidak ada dugaan pelanggaran pidana pemilu," kata anggota Bawaslu, Puadi, di kantornya di Jalan M.H. Thamrin Nomor 14, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 28 Desember 2023.
Tugas dan wewenang Bawaslu
Seperti diketahui, Bawaslu atau Badan Pengawas Pemilihan Umum memiliki tugas dan wewenang yang diberikan oleh hukum untuk mengawasi pelaksanaan pemilihan umum di Indonesia.
Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau Pemilu, Bawaslu memiliki tugas pengawasan yang penting dalam Pemilu 2024. Dikutip dari laman kediri.bawaslu.go.id, berikut adalah tugas dan wewenang Bawaslu:
Tugas Bawaslu
1. Menyusun standar tata laksana pengawasan 2. Penyelenggaraan Pemilu untuk pengawas Pemilu di setiap tingkatan;
3. Melakukan pencegahan dan penindakan terhadap:
- Pelanggaran Pemilu; dan
- Sengketa proses Pemilu;
4. Mengawasi persiapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas:
- Perencanaan dan penetapan jadwal tahapan Pemilu;
- Perencanaan pengadaan logistik oleh KPU;
- Sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu; dan
- Pelaksanaan persiapan lainnya dalam Penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
5. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas:
- Pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih sementara serta daftar pemilih tetap;
- Penataan dan penetapan daerah pemilihan DPRD kabupaten/kota;
- Penetapan Peserta Pemilu;
- Pencalonan sampai dengan penetapan Pasangan Calon, calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan calon anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Pelaksanaan dan dana kampanye;
- Pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
- Pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu di TPS;
- Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK;
- Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU;
- Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan
- Penetapan hasil Pemilu;
6. Mencegah terjadinya praktik politik uang;
7. Mengawasi netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia;
8. Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan, yang terdiri atas:
- Putusan DKPP;
- Putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu;
- Putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Ihbupaten/ Kota;
- Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan
- Keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia;
9. Menyampaikan dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu kepada DKPP;
Selanjutnya: Menyampaikan dugaan tindak...
<!--more-->
10. Menyampaikan dugaan tindak pidana Pemilu kepada Gakkumdu;
11. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
12. Mengevaluasi pengawasan Pemilu;
13. Mengawasi pelaksanaan Peraturan KPU; dan
14. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wewenang Bawaslu
1. Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengahrr mengenai Pemilu;
2. Memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran, administrasi Pemilu;
3. Memeriksa, mengkaji, dan memuttrs pelanggaran politik uarg;
4. Menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu;
5. Merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan terhadap netralitas aparatur sipil-negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia;
6. Mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota secara berjenjang jika Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten Kota berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
7. Meminta bahan keterangan yang dibuhrhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, dugaan tindak pidana Pemilu, dan sengketa proses Pemilu;
8. Mengoreksi putusan dan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota apabila terdapat hal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
9. Membentuk Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota, dan Panwaslu LN;
10. Mengangkat, membina, dan memberhentikan anggota Bawaslu Provinsi, anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, dan anggota Panwaslu LN; dan
11. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KAKAK INDRA PURNAMA l ADVIST KHOIRUNILMAH I IHSAN RELIUBUN
Pilihan editor: Spanduk Prabowo-Gibran Dipasang di Landmark Batam, Bawaslu Pastikan Melanggar Aturan
Catatan redaksi:
Artikel ini diubah pada Senin, 1 Januari 2024 pukul 00.25 WIB pada judul dan alinea 1 hingga 4 karena ada update dan pemutakhiran. Terima kasih.
Redaksi