Cek Rincian Jumlah Penerima KJP Plus dan KJMU Tahap II tahun 2023 Gelombang II

Selasa, 2 Januari 2024 08:36 WIB

Warga menunjukkan Kartu Jakarta Pintar serta bukti pembayaran saat membeli pangan murah di RPTRA Jatinegara, Jakarta, Kamis, 15 Agustus 2019. Pangan murah ini hanya ditujukan bagi warga yang memiliki KJP Plus, Kartu Pekerja, dan Kartu Lansia Jakarta untuk meningkatkan gizi anak-anak di Jakarta. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Pencairan dana Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus tahap II tahun 2023 bulan November dan Desember Gelombang II dilaksanakan secara bertahap pada 30 Desember 2023.

Kepala Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta Waluyo menyatakan timnya telah melakukan tahapan verifikasi kelayakan dan ada beberapa orang yang tidak lolos. "Setelah dilakukan verifikasi kelayakan, dinyatakan tidak memenuhi syarat sebanyak 332 siswa untuk KJP Plus dan 31 mahasiswa untuk KJMU," kata dia saat dihubungi pada Senin, 1 Desember 2024.

Adapun jumlah penerima bantuan sosial yang lolos sebagai penerima KJP Plus sebanyak 80.127 peserta didik untuk jenjang pendidikan SD/MI, SMP/Mts, SMA/MA dan SMK.

Berikut rincian jumlah penerimanya:

1.SD/MI, sebanyak 75.589 siswa mendapatkan dana biaya rutin sebesar Rp 135 ribu dan biaya berkala Rp 115 ribu tiap bulannya. Untuk swasta diberikan tambahan SPP senilai Rp 130 ribu.

2.SMP/MTs, sebanyak 6.232 siswa mendapatkan dana biaya rutin sebesar Rp 185 ribu dan biaya berkala Rp 115 ribu tiap bulannya. Untuk swasta diberikan tambahan SPP senilai Rp 170 ribu.

Advertising
Advertising

3.SMA/MA sebanyak 760 siswa mendapatkan dana biaya rutin sebesar Rp 235 ribu dan biaya berkala Rp 185 ribu tiap bulannya. Untuk swasta diberikan tambahan SPP senilai Rp 290 ribu.

4.SMK, sebanyak 339 siswa mendapatkan dana biaya rutin sebesar Rp 235 ribu dan biaya berkala Rp 215 ribu tiap bulannya. Untuk swasta diberikan tambahan SPP senilai Rp 240 ribu.

Selain itu, dana KJP Plus juga diberikan kepada peserta didik yang ada di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Mereka mendapatkan biaya rutin sebesar Rp 185 ribu dan biaya berkala Rp 115 ribu.

Dana biaya rutin yang diberikan ke masing-masing siswa dapat digunakan secara tunai, maksimal sebesar Rp 100 ribu per bulan. Jika dana KPJ Plus baik biaya rutin dan biaya berkala memiliki sisa atau saldo, peserta dapat menggunakannya secara non-tunai tiap bulan untuk kebutuhan.

Jadwal pencairan dana Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II tahun 2023 Gelombang II juga sama, yakni 30 Desember 2023. Dana bantuan itu diberikan kepada 5.467 mahasiswa dengan total bantuan Rp 9 juta per semester.

Penerima KJP Plus baru dapat memproses pembukaan rekening terlebih dahulu. Lalu, mencetak buku tabungan maupun ATM, dan menyerahkannya. Selanjutnya akan dilakukan pemindahan bukuan dana ke rekening penerima.

Pilihan Editor: KJP Plus Tersumbat Gara-gara Data Pribadi Dipakai Beli Motor Kerabat

Berita terkait

Disdik Jakarta Buka Posko Pelayanan KJMU, Ini Sebaran dan Jadwal Operasinya

59 hari lalu

Disdik Jakarta Buka Posko Pelayanan KJMU, Ini Sebaran dan Jadwal Operasinya

Disdik DKI jakarta telah menyiapkan posko pelayanan untuk program KJMU. Tujuannya, untuk memastikan bantuan pendidikan lebih tepat sasaran.

Baca Selengkapnya

KJMU Tahap I Tahun 2024 Diperpanjang, Sudah Ada 11.470 Orang Mendaftar

16 Maret 2024

KJMU Tahap I Tahun 2024 Diperpanjang, Sudah Ada 11.470 Orang Mendaftar

Pendaftar Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) untuk tahap I tahun 2024, saat ini telah mencapai lebih dari 11.000 mahasiswa

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Bandingkan Kepentingan KJMU dengan Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran

15 Maret 2024

DPRD DKI Bandingkan Kepentingan KJMU dengan Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran

DPRD DKI Jakarta mengkritik kebijakan Pj Heru Budi terkait pemangkasan penerima KJMU.

Baca Selengkapnya

Pemerintah DKI Siapkan Rp 171 Miliar untuk Bantuan KJMU 2024

15 Maret 2024

Pemerintah DKI Siapkan Rp 171 Miliar untuk Bantuan KJMU 2024

Pemprov DKI Jakarta, melalui BPKD menyebutkan, anggaran sebesar Rp 171 miliar telah disiapkan untuk KJMU pada tahap I tahun 2024.

Baca Selengkapnya

DPRD Sebut Pemprov DKI Cabut 12 Ribu Penerima KJMU Tahun Ini

15 Maret 2024

DPRD Sebut Pemprov DKI Cabut 12 Ribu Penerima KJMU Tahun Ini

DPRD DKI Jakarta menyebut adanya penurunan anggaran KJMU hingga Rp 180 miliar tahun ini. Imbasnya pemerintah menghapus 12 ribu penerima manfaat KJMU.

Baca Selengkapnya

Ada Penurunan Anggaran, DPRD DKI Jakarta Desak Pemprov Evaluasi Anggaran KJMU

15 Maret 2024

Ada Penurunan Anggaran, DPRD DKI Jakarta Desak Pemprov Evaluasi Anggaran KJMU

DPRD DKI Jakarta mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengevaluasi anggaran yang dialokasikan untuk KJMU.

Baca Selengkapnya

Alasan DPRD Minta Pemprov DKI Evaluasi Anggaran KJMU

15 Maret 2024

Alasan DPRD Minta Pemprov DKI Evaluasi Anggaran KJMU

Anggaran KJMU tahun ini menurun dari awalnya 19 ribu penerima manfaat menjadi tinggal 7 ribu penerima.

Baca Selengkapnya

Penerima KJMU Tahap I Berkurang 771 Orang, Disdik DKI Buka Pendaftaran Baru hingga 21 Maret

15 Maret 2024

Penerima KJMU Tahap I Berkurang 771 Orang, Disdik DKI Buka Pendaftaran Baru hingga 21 Maret

Disdik DKI menjamin penerima KJMU lanjutan sudah terdaftar dan terfasilitasi setelah memastikan mereka memenuhi syarat.

Baca Selengkapnya

BPKD DKI Tepis Isu Heru Budi Pangkas Penerima KJMU untuk Potong Anggaran Pendidikan

15 Maret 2024

BPKD DKI Tepis Isu Heru Budi Pangkas Penerima KJMU untuk Potong Anggaran Pendidikan

Kepala BPKD DKI Jakarta membantah adanya instruksi Heru Budi untuk memotong anggaran pendidikan karena ada kebijakan baru pemadanan penerima KJMU.

Baca Selengkapnya

Anggota DPRD DKI Kritik Kebijakan KJMU Terkini, Bandingkan dengan Era Anies

14 Maret 2024

Anggota DPRD DKI Kritik Kebijakan KJMU Terkini, Bandingkan dengan Era Anies

DPRD DKI Jakarta membandingkan kebijakan KJMU era Heru Budi dan Anies Baswedan.

Baca Selengkapnya