Top 3 Metro: Korban Banjir Dapat Bantuan Kedaluwarsa, Bawaslu Telusuri Spanduk Anies-Cak Imin di Kampung Susun Akuarium
Reporter
Tempo.co
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Rabu, 10 Januari 2024 07:29 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Tiga berita terpopuler metropolitan pada Rabu pagi ini dimulai dari korban banjir Ciputat dapat bantuan kedaluwarsa dari Dinsos Tangsel. Bantuan yang kedaluwarsa itu adalah sejumlah produk perlengkapan bayi.
Berita terpopuler lain adalah Bawaslu Jakarta Utara telusuri dugaan pelanggaran spanduk Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang terpasang di bangunan Kampung Susun Akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara. Penghuni rusun sewa atau rusunawa telah mengakui bahwa mereka yang memasang spanduk tersebut.
Berita terpopuler ketiga adalah dua mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap dan Novel Baswedan, mengomentari putusan bebas Haris Azhar-Fatia Maulidiyanti dalam kasus Luhut. Yudi mengatakan, vonis bebas untuk Haris-Fatia adalah bukti kemenangan demokrasi.
Berikut 3 berita terpopuler kanal metropolitan pada Rabu, 10 Januari 2024:
1. Korban Banjir Ciputat dapat Bantuan Produk Kedaluwarsa dari Dinsos Tangsel
Korban banjir di perumahan Roswood Garden, Jalan Serua, Kecamatan Ciputat, mendapat bantuan dari Dinas Sosial Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Namun, sejumlah bantuan yang berupa produk perlengkapan bayi sudah kedaluwarsa.
Ketua RT di perumahan Roswood Garden, Herdiansyah, membenarkan hal tersebut. Warga yang menerima bantuan untuk keperluan bayi di bawah lima tahun itu menyadari tanggal kedaluwarsa pada produk yang diberikan.
"Alhamdulillah warga menyadari sebelum akhirnya digunakan. Jadi ada bedak, minyak telon, dan kebutuhan bayi lainnya," ujarnya, Senin, 8 Januari 2024.
Herdiansyah mengatakan mulanya warga melihat terdapat sebuah pasta gigi dengan kemasan yang hampir rusak. Hal itu membuat warga mengecek ulang tanggal kedaluwarsa pada paket bantuan tersebut.
"Ada pasta gigi sudah pada penyok-penyok dan pas dicek memang sudah kedaluwarsa. Kalau di perumahan kami ada empat paket yang dikirim," ujarnya.
Saat mengetahui hal itu, Herdiansyah menginformasikannya ke pihak terkait yang langsung mengambil paket-paket bantuan tersebut pada pagi harinya. "Sudah diambil lagi, tapi ada yang sudah dibuang sama warga,” ucap dia.
Pegawai Kementerian Sosial datang dengan tiga mobil dan menyampaikan permohonan maaf atas keteledorannya. Paket bantuan yang kedaluwarsa akhirnya diganti dengan empat tas yang masa berlaku produk-produknya masih lama.
Menurut Herdiansyah, Dinas Sosial Tangsel mengatakan paket-paket bantuan yang kedaluwarsa tersebut hasil penyaluran dari Kementerian Sosial sejak 2020. "Sudah ditarik-tarikin lagi pas tanggal 6 (Januari) itu. Bagusnya warga saya teliti, enggak tau kalau di wilayah lain yang juga terdampak," ujarnya.
Soal banjir di wilayahnya, Herdiansyah berujar hal ini sering terjadi sejak terdapat pembangunan akses jalur cepat atau jalur tol. "Terdapat penyempitan sejak ada pembangunan akses jalan tol itu," ujarnya.
Dia berharap ke depannya tidak lagi terulang kejadian serupa. Apalagi pemberian bantuan yang sudah kedaluwarsa kepada warga terdampak bencana.
Selanjutnya Bawaslu Jakarta Utara bahas spanduk Anies-Cak Imin dengan pengelola Kampung Susun Akuarium...
<!--more-->
2. Bawaslu Jakarta Utara Koordinasi dengan Pengelola Kampung Susun Akuarium Bahas Spanduk Anies-Cak Imin
Bawaslu Jakarta Utara hingga kini masih menelusuri spanduk ajakan untuk memilih pasangan capres dan cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Anies-Cak Imin) yang terpasang di bangunan utama Kampung Susun Akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo mengatakan, Bawaslu Jakut tengah berkoordinasi dengan pihak pengelola rumah susun atau rusun.
“Bawaslu Jakarta Utara sudah melakukan penelusuran ke lokasi tersebut dan mereka hari ini berkoordinasi dengan pihak pengelola rusun,” kata Benny kepada TEMPO saat dikonfirmasi melalui pesan singkat pada Selasa, 9 Januari 2024.
Sebelumnya, sejumlah spanduk ajakan untuk memilih pasangan Anies-Cak Imin terpasang di Kampung Susun Akuarium. Penghuni rusun sewa atau rusunawa telah mengakui bahwa mereka yang memasang spanduk tersebut.
Menurut Benny, alat peraga kampanye atau APK tidak boleh dipasang di sarana milik pemerintah. KPU DKI Jakarta juga sudah menyatakan bangunan milik pemerintah termasuk lokasi terlarang dipasang APK.
“Kami imbau agar seluruh alat peraga kampanye dipasang sesuai dengan zonasi yang ditetapkan KPU DKI,” ucap Benny.
Warga Kampung Akuarium adalah korban gusuran di masa kepemimpinan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Hunian yang mereka bangun ilegal karena berdiri di tanah milik pemerintah.
Anies lalu terpilih sebagai Gubernur DKI periode 2017-2022 dan memutuskan untuk membangun kembali hunian warga di lokasi yang sama. Hunian tersebut berupa rusunawa yang dinamakan Kampung Susun Akuarium.
Anies meresmikan Blok B dan D Kampung Susun Akuarium bertepatan dengan Hari Kemerdekaan RI ke-76 pada Selasa, 17 Agustus 2021. Saat itu Pemprov DKI merencanakan pembangunan lima blok rusun dengan total 241 unit yang dibangun di atas lahan seluas 10.575 meter persegi.
Selanjutnya Novel Baswedan dan eks penyidik KPK komentari vonis bebas Haris Azhar di kasus Lord Luhut...
<!--more-->
3. Kasus Lord Luhut, Novel Baswedan dan Eks Penyidik KPK Komentari Vonis Bebas Haris Azhar
Dua mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap dan Novel Baswedan, menghadiri sidang putusan Haris Azhar serta Fatia Maulidiyanti di Pengadilan Negeri Jakarta Timur kemarin. Haris-Fatia divonis bebas dalam kasus Lord Luhut.
Baik Novel atau Yudi mengomentari putusan bebas tersebut. Menurut Novel, putusan pengadilan mengembalikan harapan supaya masyarakat tetap mau mengkritisi segala hal. Dia mewanti-wanti agar tidak ada pejabat yang antikritik.
“Masyarakat berhak mengkritisi karena mereka (penguasa) sedang melaksanakan apa yang menjadi kepentingan masyarakat. Ketidakberesan ada potensi korupsi atau apa pun, maka masyarakat berhak untuk kritis,” kata Novel saat ditemui usai sidang, Senin, 8 Januari 2024.
Sementara itu, Yudi berpendapat, vonis bebas untuk Haris-Fatia adalah bukti kemenangan demokrasi. Dia mengklaim, di media sosial, masyarakat menyuarakan dukungannya terhadap putusan majelis hakim.
“Sudah lama kita tidak merasakan kemenangan atau euforia ini. Kami harap ini konsisten, jangan hanya pada peristiwa Bang Haris dan Fatia,” tutur eks penyidik KPK itu.
Yudi datang ke PN Jaktim sebagai bentuk solidaritas sesama aktivis. Menurut dia, putusan ini menjadi pembelajaran bagi para penegak hukum, terutama kepolisian, untuk memfilter kasus sebelum dibawa ke pengadilan.
“Jangan sampai nanti malah kalah di persidangan,” ucapnya.
Yudi berharap jaksa penuntut umum (JPU) tidak mengajukan kasasi atas putusan hakim bahwa Haris-Fatia tidak terbukti mencemarkan nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Akan tetapi, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Mardianto, menyatakan JPU telah mengajukan kasasi terhadap perkara Haris Azhar sesuai akta Permintaan Kasasi Nomor 02/Akta.Pid/2024/PN.Jkt.Tim dan Fatia sesuai akta permintaan kasasi Nomor 03/Akta.Pid/2024/PN.Jkt.Tim.
“Serta segera mempersiapkan memori kasasi terhadap perkara tersebut,” katanya dalam keterangan tertulis soal kasasi kasus Lord Luhut.
Pilihan Editor: Politikus PDIP Soroti Spanduk Anies di Kampung Susun Akuarium: Jangan Tiru Gaya Tim 02