Ajukan Kasasi, Jaksa Dinilai Ngebet Mengkriminalisasi Haris Azhar-Fatia di Kasus Lord Luhut

Kamis, 11 Januari 2024 15:30 WIB

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti saat berorasi usai menjalani sidang putusan perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 8 Januari 2024. Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana dengan hakim anggota Muhammad Djohan Arifin dan Agam Syarief Baharudin memutuskan Haris Azhar dan Fatia bebas tidak bersalah. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Muhammad Isnur, mengkritik langkah jaksa penuntut umum yang mengajukan kasasi terhadap putusan bebas kliennya. Haris dan Fatia bebas berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin, 8 Januari 2024.

Isnur mengatakan jaksa terlihat sangat ingin mengkriminalisasi orang yang tidak bersalah. Mengingat dua kliennya itu diperkarakan dengan dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan, tapi tidak terbukti.

"Ini keliatan ngebet banget, kayak ngidam dan pengen sesuatu banget," kata Isnur di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Rabu, 10 Januari 2024.

Dugaan itu dia lihat sejak masa awal persidangan dari surat dakwaan terhadap Haris Azhar dan Fatia. Kemudian seperti motif yang disampaikan oleh jaksa bahwa dua aktivis HAM itu diduga memiliki motif bisnis dari persoalan tambang di Papua.

Isnur menyebut jaksa memiliki argumen yang mengada-ada terhadap kliennya. Dia pun turut mengkritik lembaga Kejaksaan Agung yang jaksanya mengambil langkah kasasi terhadap putusan Haris dan Fatia.

Advertising
Advertising

Upaya kasasi atas putusan bebas Haris dan Fatia pun jadi pertanyaan besar. "Itu semakin menunjukkan bertentangan dengan semangat pemerintah atau Indonesia yang banyak meratifikasi konvensi hak asasi manusia yang menjamin kebebasan berpendapat," ujarnya.

Sebelum putusan, Haris Azhar dituntut empat tahun penjara dan denda Rp 1 juta subsider enam bulan kurungan. Sedangkan Fatia Maulidiyanti 3,5 tahun penjara ditambah denda Rp 500 ribu subsider tiga bulan kurungan.

Mereka diperkarakan karena video YouTube di kanal Haris Azhar berjudul ADA LORD LUHUT DIBALIK RELASI EKONOMI-OPS MILITER INTAN JAYA!!JENDERAL BIN JUGA ADA!! NgeHAMtam’. Keduanya membahas berdasarkan kajian berjudul ‘Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya’.

Pengajuan kasasi putusan dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Herlangga Wisnu Murdianto menuturkan pihaknya sedang mempersiapkan berkas dua terdakwa tersebut.

"Segera mempersiapkan memori kasasi terhadap perkara tersebut," katanya dalam keterangan tertulis, Senin, 8 Januari 2024.

Pilihan Editor: Perjalanan Kasus Lord Luhut hingga Haris Azhar dan Fatia Divonis Bebas

Berita terkait

Terkini: Luhut Tawarkan Dua Investasi Potensial ke Elon Musk, Pakar Minta Pemerintah Audit Kekayaan Pejabat Bea Cukai

11 jam lalu

Terkini: Luhut Tawarkan Dua Investasi Potensial ke Elon Musk, Pakar Minta Pemerintah Audit Kekayaan Pejabat Bea Cukai

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menyebutkan ada dua investasi potensial yang ditawarkan kepada Elon Musk di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Luhut Sebut Ada Dua Investasi Potensial di Indonesia yang Ditawarkan ke Elon Musk

13 jam lalu

Luhut Sebut Ada Dua Investasi Potensial di Indonesia yang Ditawarkan ke Elon Musk

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menyebutkan ada dua investasi potensial yang ditawarkan kepada Elon Musk di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Korupsi BTS Kominfo, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara

17 jam lalu

Korupsi BTS Kominfo, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara

JPU Kejagung menuntut eks Anggota III BPK Achsanul Qosasi dihukum lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Baca Selengkapnya

Elon Musk Diam saat Ditanya Investasi Kendaraan Listrik, Luhut Tawarkan Ini

1 hari lalu

Elon Musk Diam saat Ditanya Investasi Kendaraan Listrik, Luhut Tawarkan Ini

Elon Musk tidak menjawab ketika ditanya investasi kendaraan listrik saat berada di Bali

Baca Selengkapnya

Luhut Siap Jadi Penasihat Prabowo, Dasco Gerindra: Saya Belum Dapat Informasi

1 hari lalu

Luhut Siap Jadi Penasihat Prabowo, Dasco Gerindra: Saya Belum Dapat Informasi

Ketua Harian DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengaku belum mengetahui kabar soal Luhut yang siap menjadi penasihat Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya

Setelah Disalip Malaysia, Luhut Sebut Elon Musk Pertimbangkan Bangun Pabrik Baterai Mobil Listrik

1 hari lalu

Setelah Disalip Malaysia, Luhut Sebut Elon Musk Pertimbangkan Bangun Pabrik Baterai Mobil Listrik

Luhut mengatakan Elon Musk akan mempertimbangkan tawaran pembangunan pabrik baterai kendaraan listrik di Tanah Air setelah CEO bertemu Jokowi.

Baca Selengkapnya

Dihadiri Elon Musk, Jokowi akan Buka KTT World Water Forum Senin Pagi Ini

1 hari lalu

Dihadiri Elon Musk, Jokowi akan Buka KTT World Water Forum Senin Pagi Ini

Presiden Jokowi akan membuka KTT World Water Forum Ke-10 bertempat di Bali Internasional Convention Center (BICC), Bali, Senin pagi ini,

Baca Selengkapnya

Luhut Tawarkan Elon Musk Luncurkan Roket Starship ke Mars dari Biak

2 hari lalu

Luhut Tawarkan Elon Musk Luncurkan Roket Starship ke Mars dari Biak

Luhut pun sempat bertanya soal keseriusan Elon Musk meluncurkan roket ke Mars dan menawarkan peluncuran roket Starship dapat dilakukan di Biak, Papua

Baca Selengkapnya

Luhut: World Water Forum Bali Akan Hasilkan 120 Proyek Senilai Rp 150 Triliun

3 hari lalu

Luhut: World Water Forum Bali Akan Hasilkan 120 Proyek Senilai Rp 150 Triliun

Luhut mengungkap itu lewat pernyataannya bahwa World Water Forum di Bali harus menghasilkan, apa yang disebutnya, concrete deliverables.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan untuk IKN Tidak Terburu-buru dan Melanggar HAM: Semua Diganti

3 hari lalu

Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan untuk IKN Tidak Terburu-buru dan Melanggar HAM: Semua Diganti

Pemerintah akan menggusur warga di area 2.086 hektare lahan untuk proyek IKN. Ganti rugi dan tempat relokasi disiapkan.

Baca Selengkapnya