TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis bebas penggiat HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dari dakwaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Cokorda Gede Arthana pada Senin siang, 8 Januari 2024.
“Majelis hakim berpendapat kedua terdakwa tidak terbukti bersalah. Sesuai pasal maka terdakwa dinyatakan bebas dari segala dakwaan. Terdakwa rehabilitasi memulihkan hak kedudukan harkat dan martabatnya,” bunyi putusan yang diberikan majelis hakim.
Sebelumnya, Haris Azhar dituntut oleh jaksa penuntut umum 4 tahun penjara dan Fatia 3 tahun 6 bulan. Tuntutan tersebut membuat puluhan orang yang terdaftar sebagai sahabat pengadilan mendesak hakim agar membebaskan Haris-Fatia. Perkara ini dinilai disidangkan sebagai cerminan pemerintah yang antikritik.
Haris sendiri adalah pendiri Yayasan Lokataru, sedangkan Fatia merupakan koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). Lantas, bagaimana perjalanan kasus Haris Azhar dan Fatia hingga divonis bebas? Simak rangkuman informasi selengkapnya berikut ini.
Perjalanan Kasus Haris Azhar dan Fatia
Kasus ini berawal ketika Haris Azhar mengunggah video siaran siniar bersama Fatia di kanal YouTube pribadinya pada 20 Agustus 2021. Video tersebut berjudul “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya Jenderal BIN Juga Ada”.
Dalam video itu, dikatakan ada permainan penguasaan tambang yang sebelumnya diungkap dalam laporan bertajuk “Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya”. Laporan itu diluncurkan oleh Koalisi Bersihkan Indonesia soal praktik bisnis di Blok Wabu, Papua.
Berdasarkan catatan TEMPO, dari kajian itu diketahui ada empat perusahaan yang teridentifikasi menguasai konsesi lahan tambang di Blok Wabu. Satu di antaranya adalah PT Madinah Qurrata’Ain (PTMQ) yang diduga terhubung dengan Toba Sejahtera Group. Luhut diketahui masih memiliki saham di Toba Sejahtera Group.
Toba Sejahtera Group melalui anak usahanya, PT Tobacom Del Mandiri, disinyalir mengempit sebagian saham PTMQ. Adapun West Wits Mining sebagai pemegang saham PTMQ membagi saham kepada Tobacom dalam proyek Derewo River Gold Project.
Pada 21 Agustus 2021, Asisten Bidang Media Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Singgih Widiyastono memberitahukan video siniar tersebut kepada Staf Media Internal Adhi Danar Kusumo untuk dicermati dan dianalisis.
Keesokan harinya, Adhi pun meminta Singgih untuk memberitahukan video tersebut kepada Luhut karena Fatia dianggap telah menyerang nama baik sang menteri melalui kalimat yang diucapkannya. Luhut baru mengetahui video tersebut pada 23 Agustus 2021.
Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti meberi keterangan terkait pemeriksaan oleh Reskrimsus Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Polda Metro Jaya, Jakarta. Selasa, 1 November 2022. Haris mendapat 4 pertanyaan pokok pada tim penyidik, sementara Fatia akan menjalani pemeriksaan pukul 01.00 WIB, sebelumnya keduanya telah di tetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 21 Maret lalu. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Luhut pun melayangkan somasi kepada Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti pada 26 Agustus 2021. Juru bicara Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi, mengatakan unggahan video Haris Azhar telah membentuk opini atau pernyataan yang tidak benar, tendensius, pembunuhan karakter, fitnah, penghinaan atau pencemaran nama baik.
Kemudian pada 2 September 2021 kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang, mengatakan telah mengirimkan somasi kedua kepada Haris-Fatia. Mereka pun mengharapkan jawaban Haris dan Fatia dalam kurun waktu 5 x 24 jam. Juniver kemudian mengatakan sudah menerima surat jawaban somasi dari Haris dan Fatia pada 30 Agustus 2021. Namun, dia merasa jawaban mereka tidak menjawab somasi dari Luhut.
Baca halaman berikutnya: dari mediasi, panggil paksa, sidang, sampai putusan