Profil Haris Azhar yang Divonis Bebas dalam Kasus Lord Luhut

Reporter

Andika Dwi

Jumat, 12 Januari 2024 11:08 WIB

Terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti usai menjalani sidang putusan perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 8 Januari 2024. Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana dengan hakim anggota Muhammad Djohan Arifin dan Agam Syarief Baharudin memutuskan Haris Azhar dan Fatia bebas tidak bersalah. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Aktivis hak asasi manusia (HAM) Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dinyatakan bebas dari dakwaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. Majelis hakim memutuskan tidak ada unsur pencemaran nama baik dalam video podcast yang dibawakan Haris dan Fatia.

"Majelis hakim berpendapat kedua terdakwa tidak terbukti bersalah. Sesuai pasal maka terdakwa dinyatakan bebas dari segala dakwaan," kata salah satu hakim saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Senin, 8 Januari 2024.

Sebelumnya, keduanya dilaporkan Luhut sehubungan dengan konten YouTube Haris Azhar berjudul 'ADA LORD LUHUT DIBALIK RELASI EKONOMI-OPS MILITER INTAN JAYA!!JENDERAL BIN JUGA ADA'. Unggahan video itu berasal dari diskusi siniar yang membahas tentang laporan bertajuk ‘Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya’.

Hakim menilai konten ini berkorelasi dengan kajian cepat yang dibahas. Diksi 'Lord' dan ‘Jadi kita penjahat juga’ yang muncul dalam podcast tersebut dianggap bukan bentuk pencemaran nama baik.

Karena itulah, Haris dan Fatia divonis bebas. "Terdakwa rehabilitasi memulihkan hak kedudukan harkat dan martabatnya," ujar hakim.

Advertising
Advertising

Haris Azhar sebelumnya dituntut empat tahun penjara dan Fatia selama 3 tahun 6 bulan oleh jaksa penuntut umum. Haris adalah pendiri Yayasan Lokataru, sedangkan Fatia merupakan mantan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).

Lantas, seperti apa sosok Haris?

Profil Haris Azhar
Melansir laman Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Haris adalah advokat HAM yang meraih gelar Sarjana Hukum (S.H.) dari Fakultas Hukum (FH) Universitas Trisakti pada 1999.

Dia kemudian melanjutkan studi magister (S2) di Essex University, Inggris. Haris lulus dan memperoleh gelar Master of Arts (M.A.) di bidang HAM dalam Teori dan Praktik pada 2010.

Haris juga mengikuti program kursus pascasarjana Filsafat di Universitas Indonesia (UI) dan Sosiologi di Universitas Terbuka (UT) pada 2000 hingga 2003.

Dia tercatat pernah menerima beasiswa Transitional Justice di Afrika Selatan pada 2006 dan program Presiden Obama bertajuk Standing with Civil Society di bawah International Visitor Leadership Program (IVLP) pada 2014.

Haris saat ini menjabat sebagai Direktur Eksekutif Yayasan Lokataru dan CEO hakasasi.id. Dia sebelumnya dipercaya menjabat Koordinator KontraS periode 2010-2016.

Sebagai seorang aktivis HAM, dia dianugerahi beberapa penghargaan, seperti Generasi Baru Beraksi dari Jakarta Base Radio, I-Radio pada 2014; Aktivis Terbaik dari i-News TV pada 2015; dan Karma Yogi oleh Yayasan Anand Ashram pada 2019.

Haris menaruh minat pada isu HAM, teori hukum, litigasi strategis, kampanye, keadilan transisi, advokasi kebijakan publik, hukum siber, dan pemulihan aset. Dia tercatat sebagai salah satu pengajar S1 Ilmu Hukum STH Indonesia Jentera yang didirikan Yayasan Studi Hukum dan Kebijakan (YSHK) Indonesia.

Bebasnya Haris dan Fatia
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar, menilai putusan hakim yang membebaskan Haris dan Fatia dapat dilihat dari dua sisi.

Pertama, vonis tersebut menunjukkan peran lembaga peradilan yang masih menegakkan hak kebebasan berekspresi. "Positifnya tentu saja, alhamdulillah pertanda baik," kata Zainal ketika dihubungi Tempo, Senin, 8 Januari 2024.

Di sisi lain, secara politis, dia menduga bahwa penguasa berusaha menghindari kekalahan bila memutuskan vonis bersalah kepada Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Putusan itu dinilai kemungkinan bisa berbeda apabila momennya tidak berdekatan dengan Pemilihan Umum atau Pemilu 2024. Jika hal itu terjadi, tidak menguntungkan secara politis dan dapat menimbulkan antipati. "Antisipasi publik, apalagi tahun politik," ucap dia.

MELYNDA DWI PUSPITA

Pilihan Editor: Kompolnas Bakal Bersurat ke Kapolda Metro Jaya Minta Proses Penangkapan Saipul Jamil Dievaluasi

Berita terkait

Pilkada 2024 Diprediksi Minim Diikuti Bapaslon Perseorangan, KPU Ungkap Penyebabnya

16 menit lalu

Pilkada 2024 Diprediksi Minim Diikuti Bapaslon Perseorangan, KPU Ungkap Penyebabnya

KPU tetap optimistis bakal pasangan calon (bapaslon) jalur perseorangan akan segera memenuhi persyaratan dukungan dalam Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Jeritan Warga Pantura Tangerang Kena Pembebasan Lahan PSN PIK 2, Sebut Belum Dibayar sudah Diuruk

1 jam lalu

Jeritan Warga Pantura Tangerang Kena Pembebasan Lahan PSN PIK 2, Sebut Belum Dibayar sudah Diuruk

Pengembangan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) dituding mematikan mata pencaharian petani padi dan tambak.

Baca Selengkapnya

Penjelasan KPU soal Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

22 jam lalu

Penjelasan KPU soal Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan mengenai caleg terpilih Pemilu 2024 yang ingin ikut Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

36 Rumah Dinas Menteri di IKN: Material Lokal, Pakai Sistem Smart Home

2 hari lalu

36 Rumah Dinas Menteri di IKN: Material Lokal, Pakai Sistem Smart Home

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyebut pembangunan 36 Rumah Tapak Jabatan Menteri (RTJM) di Ibu Kota Nusantara atau IKN sudah mencapai 87 persen

Baca Selengkapnya

Hakim MK Soroti Potensi Masalah Sirekap di Pilkada, Ini Sederet Polekmiknya

2 hari lalu

Hakim MK Soroti Potensi Masalah Sirekap di Pilkada, Ini Sederet Polekmiknya

Hakim MK Arief Hidayat mewanti-wanti KPU soal permasalahan Sirekap di pilkada 2024. Arief mencontohkan Sirekap juga sempat menjadi polemik dalam sengketa pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

2 hari lalu

MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

MK akan memberi tahu kelengkapan tambahan yang dibutuhkan dari pemohon jika perkara mereka lanjut ke pembuktian berikutnya setelah dismissal.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md: Pilpres 2024 Secara Hukum Sudah Selesai, tapi Secara Politik Belum

2 hari lalu

Mahfud Md: Pilpres 2024 Secara Hukum Sudah Selesai, tapi Secara Politik Belum

Mahfud Md mengatakan Pilpres 2024 secara hukum konstitusi sudah selesai, tapi secara politik belum karena masih banyak yang bisa dilakukan.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md: Pola Kecurangan Pemilu Sudah Berubah, Kini Kembali Melibatkan Negara

3 hari lalu

Mahfud Md: Pola Kecurangan Pemilu Sudah Berubah, Kini Kembali Melibatkan Negara

Mahfud Md menyebut curangan pemilu saat ini bentuknya mirip dengan pemilu yang belangsung era Orde Baru, karena pemenang telah ditentukan.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta PDIP Ajukan Gugatan KPU ke PTUN

3 hari lalu

Fakta-fakta PDIP Ajukan Gugatan KPU ke PTUN

PDIP mengajukan gugatan ke PTUN karena menganggap KPU melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca Selengkapnya

Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

3 hari lalu

Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

Idham menjelaskan bahwa KPU Papua Tengah sudah pernah diminta klarifikasi mengenai keterlambatan rekapitulasi suara di Kabupaten Puncak.

Baca Selengkapnya