TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menyayangkan soal video viral penangkapan pedangdut Saipul Jamil di kawasan Jakarta Barat. Poengky menilai polisi yang menangkap Saipul dan asistennya telah melakukan kekerasan.
“Kami sangat prihatin melihat video yang beredar viral menunjukkan aparat melakukan kekerasan dalam bentuk tindakan fisik dan verbal,” kata Poengky saat dihubungi Tempo pada Kamis, 11 Januari 2024.
Sebelumnya, polisi menangkap Saipul dan asistennya bernama Steven Arthur Ristiady (26 tahun) di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat pada Jumat, 5 Januari 2024. Penangkapan ini untuk mengusut kasus narkoba.
Saat diperiksa, Steven terbukti mengonsumsi sabu. Sementara hasil pemeriksaan Saipul menunjukkan urinenya negatif narkoba. Polres Jakarta Barat telah meminta divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk memeriksa penyidik yang terlibat penangkapan Saipul.
Poengky menyebut, pihaknya bakal mengirimkan surat rekomendasi kepada Kapolda Metro Jaya agar para penyidik dalam melakukan tugasnya mengacu pada KUHAP dan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan.
“Kami akan mendorong dilakukan evaluasi proses penangkapan tersebut serta ditindaklanjuti dengan pemeriksaan kepada penyidik dan atasannya,” tuturnya.
Dia menyebut penyidik seharusnya berhati-hati mengingat masyarakat kini dapat mengawasi kinerja polisi dengan cara merekam kejadian. Rekaman tersebut kemudian bakal disebarkan di media sosial, sehingga tindakan polisi yang diduga melanggar hukum menjadi viral.
Jika benar dugaan penangkapan Saipul dan asistennya tidak dilengkapi dengan surat perintah atau bukan tangkap tangan, tutur Poengky, maka polisi telah mengesampingkan asas praduga tak bersalah.
Menurut dia, ketentuan ini tertuang dalam KUHAP dan Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Apalagi ternyata setelah dilakukan tes urine, tes darah, dan tes rambut ternyata saudara SJ negatif narkoba. Apapun alasannya, dalam melaksanakan tugasnya penyidik harus patuh aturan,” ujarnya.
Poengky mendorong Propam Polda Metro Jaya proaktif memeriksa penyidik agar kejadian yang dapat merendahkan institusi kepolisian tak terulang. Kompolnas, lanjut dia, juga mendorong agar penyidik yang bertugas di lapangan segera menggunakan body camera. Kasus viral Saipul Jamil ini disebut sebagai momentum untuk meningkatkan profesionalitas penyidik.
Pilihan Editor: Baliho AMIN Diturunkan Lagi di Kampung Susun Akuarium, Bagaimana Situasi di Rusun Lain?