Jaksa Kasasi Vonis Bebas Kasus Lord Luhut, Haris Azhar: Terlalu Jadi Corong LBP

Selasa, 16 Januari 2024 07:56 WIB

Direktur Lokataru, Haris Azhar saat berorasi usai menjalani sidang putusan perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 8 Januari 2024. Kasus bermula karena keduanya disebut telah menyebarkan berita bohong terkait keterlibatan Luhut dalam bisnis tambang di Intan Jaya pada kegiatan siniar video atau podcast di YouTube berjudul "Ada lord Luhut di balik hubungan ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1!". TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Aktivis HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dinyatakan bebas dari dakwaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Vonis diputus dalam sidang pada Senin, 8 Januari 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Majelis hakim berpendapat kedua terdakwa tidak terbukti bersalah. Sesuai pasal maka terdakwa dinyatakan bebas dari segala dakwaan. Terdakwa rehabilitasi memulihkan hak kedudukan harkat dan martabatnya," kata majelis hakim.

Atas putusan ini, jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan kasasi. Usai hakim mengetuk palu sidang, salah satu JPU, Shandy Handika, menyatakan pihaknya akan pikir-pikir dulu untuk mengajukan kasasi. “Kami akan mempelajari pertimbangan hukumnya dengan saksama untuk itu kami menyatakan pikir-pikir,” kata Shandy Handika di ruang sidang, Selasa, 8 Januari 2023.

Kepala seksi penerangan dan hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Mardianto menyatakan JPU telah mengajukan kasasi terhadap perkara Haris Azhar sesuai akta Permintaan Kasasi Nomor 02/Akta.Pid/2024/PN.Jkt.Tim dan Fatia sesuai akta permintaan kasasi Nomor 03/Akta.Pid/2024/PN.Jkt.Tim. “Serta segera mempersiapkan memori kasasi terhadap perkara tersebut,” katanya dalam keterangan tertulis.

TEMPO mewawancarai Haris Azhar melalui pesan singkat WhatsApp, untuk menanyakan tanggapannya pasca dinyatakan bebas, dan tanggapannya mengenai kasasi yang telah diajukan oleh JPU.

Advertising
Advertising

Kepada TEMPO, Haris sangat mengapresiasi soal putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) dan setelahnya melihat bagaimana Jaksa Penuntut Umum memahami politik hukum pidana terkait kebebasan berpendapat.

“Putusan PN Jaktim sudah bagus sekali. Sebagai orang yang kerja dibidang Hak Asasi Manusia atau HAM, melihat makin banyaknya kasus pemidanaan kebebasan ekspresi, saya berharap seharusnya Kejaksaan Agung lega mendapati pendapat hakim seperti dikasus saya,” ujar Haris kepada TEMPO saat dihubungi melalui pesan singkat pada Senin, 15 Januari 2024.

Eks Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau KontraS tahun 2017 ini menyampaikan soal persiapan untuk hadapi kasasi. “Biasa saja, kalau prosedur kami sudah paham dan kita ikuti aturan dalam kitab hukum acara pidana,” jelas Haris.

Kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, kata Haris, justru semakin terlihat adanya unsur anti-kebebasan dan terlihat terlalu menjadi corong Luhut Binsar Panjaitan (LBP). “Bayangkan saja, siang putusan, disidang masih menyatakan pikir-pikir, agak siangan kami dapat berita Kejaksaan akan kasasi setelah ada pernyataan pelapor tidak puas dengan putusan PN Jaktim. Sore hari yang sama sudah ajukan kasasi. Haha apa kata dunia?!,” tambahnya.

Soal setelah mendapat vonis bebas dari PN Jaktim, Haris mengaku tidak mendapat ancaman dari pihak-pihak tertentu, namun perasaan akan ancaman tetap ada, sebab praktik penegak hukum yang dinilai Haris masih melayani penguasa yang dikritik. “Sejauh ini aman-aman saja, tapi saya tetap merasa ancaman itu ada soalnya praktik praktik penegak hukum masih melayani arogansi penguasa yang dikritik,” ucapnya.

Pilihan Editor: Vonis Bebas di Kasus Lord Luhut, Fatia Maulidiyanti: Kekuatan Publik Mampu Melawan Kriminalisasi

Berita terkait

Luhut Percepat Pembebasan Lahan IKN, AMAN Kaltim: Terburu-buru Bisa Melanggar HAM

47 menit lalu

Luhut Percepat Pembebasan Lahan IKN, AMAN Kaltim: Terburu-buru Bisa Melanggar HAM

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalimantan Timur minta Luhut tidak terburu-buru dalam pembebasan lahan di IKN karena berpotensi langgar HAM.

Baca Selengkapnya

36 Rumah Dinas Menteri di IKN: Material Lokal, Pakai Sistem Smart Home

22 jam lalu

36 Rumah Dinas Menteri di IKN: Material Lokal, Pakai Sistem Smart Home

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyebut pembangunan 36 Rumah Tapak Jabatan Menteri (RTJM) di Ibu Kota Nusantara atau IKN sudah mencapai 87 persen

Baca Selengkapnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang Toxic, Pengamat Sebut Kontra dengan Narasi Rekonsiliasi

2 hari lalu

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang Toxic, Pengamat Sebut Kontra dengan Narasi Rekonsiliasi

Pernyataan Luhut disebut kontra dengan narasi rekonsiliasi dan gotong royong membangun Indonesia yang terus digaungkan Prabowo.

Baca Selengkapnya

Kabinet Prabowo: antara Orang Toxic dan Nomenklatur 40 Menteri

2 hari lalu

Kabinet Prabowo: antara Orang Toxic dan Nomenklatur 40 Menteri

Prabowo Subianto aktif membuka komunikasi dengan partai-partai yang sebelumnya berseberangan dalam Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Datangi IKN, Luhut Targetkan Persoalan Lahan yang Belum Clear Selesai Akhir Mei

2 hari lalu

Datangi IKN, Luhut Targetkan Persoalan Lahan yang Belum Clear Selesai Akhir Mei

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menargetkan permasalahan lahan di proyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara rampung akhir Mei.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sepakat dengan Luhut soal Jangan Ada Orang Toxic di Kabinet Prabowo

3 hari lalu

Jokowi Sepakat dengan Luhut soal Jangan Ada Orang Toxic di Kabinet Prabowo

Presiden Jokowi setuju dengan usul yang menyebut Presiden terpilih Prabowo Subianto tak perlu membawa orang 'toxic' masuk kabinet.

Baca Selengkapnya

Respons Luhut Soal Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

3 hari lalu

Respons Luhut Soal Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Menko Marves RI, Luhut Binsar Pandjaitan, mendukung rencana Presiden terpilih, Prabowo Subianto, yang ingin rutin bertemu dengan para mantan presiden Republik Indonesia dengan membentuk presidential club.

Baca Selengkapnya

Kasus Kewarganegaraan Ganda Gloria Natapradja Hamel, Tersandung Punya Paspor Prancis Gagal Jadi Paskibra 2016

3 hari lalu

Kasus Kewarganegaraan Ganda Gloria Natapradja Hamel, Tersandung Punya Paspor Prancis Gagal Jadi Paskibra 2016

Gara-gara memiliki kewarganegaraan ganda punya paspor Prancis, Gloria Natapradja gagal jadi anggota paskibra 2016, ini kilas balik kasusnya

Baca Selengkapnya

Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda di Indonesia, Ini 5 Negara yang Sudah Menerapkannya

3 hari lalu

Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda di Indonesia, Ini 5 Negara yang Sudah Menerapkannya

Luhut bicara soal kemungkinan diaspora memperoleh kewarganegaraan ganda. Negara mana saja yang sudah menerapkannya?

Baca Selengkapnya

Respons Kubu Prabowo-Gibran atas Pesan Luhut agar Tak Bawa Orang Toxic ke Pemerintahan

3 hari lalu

Respons Kubu Prabowo-Gibran atas Pesan Luhut agar Tak Bawa Orang Toxic ke Pemerintahan

Gibran mengaku tak tahu siapa yang dimaksud Luhut soal orang toxic yang jangan dibawa ke pemerintahan Prabowo.

Baca Selengkapnya