Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Vonis Bebas di Kasus Lord Luhut, Fatia Maulidiyanti: Kekuatan Publik Mampu Melawan Kriminalisasi

image-gnews
Terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti usai menjalani sidang putusan perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 8 Januari 2024. Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana dengan hakim anggota Muhammad Djohan Arifin dan Agam Syarief Baharudin memutuskan Haris Azhar dan Fatia bebas tidak bersalah. TEMPO/Subekti.
Terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti usai menjalani sidang putusan perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 8 Januari 2024. Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana dengan hakim anggota Muhammad Djohan Arifin dan Agam Syarief Baharudin memutuskan Haris Azhar dan Fatia bebas tidak bersalah. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Aktivis HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dinyatakan bebas dari dakwaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Vonis diputus dalam sidang pada Senin, 8 Januari 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Majelis hakim berpendapat kedua terdakwa tidak terbukti bersalah. Sesuai pasal maka terdakwa dinyatakan bebas dari segala dakwaan. Terdakwa rehabilitasi memulihkan hak kedudukan harkat dan martabatnya," kata majelis hakim.

TEMPO mewawancarai Fatia melalui pesan singkat WhatsApp, untuk menanyakan aktivitas dan tanggapannya pasca dinyatakan bebas. 

Kepada TEMPO, Fatia mengaku lega dan sangat mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, karena dengan ini membuktikan bahwa masih ada secercah harapan bagi masyarakat agar tidak takut untuk menyuarakan pendapat. 

“Lega sudah pasti, suatu pembuktian sudah selesai tapi masih ada satu tahap di kasasi yang tentunya masih harus dihadapi,” kata Fatia kepada TEMPO saat dihubungi melalui pesan singkat pada Sabtu, 13 Januari 2024.

Mantan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau KontraS ini juga berhasil membuktikan kepada publik tentang apa yang ia dan Haris Azhar lakukan bukan untuk mencemarkan nama baik seseorang yakni Luhut Binsar Pandjaitan, namun terkait soal kepentingan publik dan akuntabilitas pejabat negaa. 

Fatia juga berujar putusan bebas dari PN Jakarta Timur, baik untuk dirinya dan Haris Azhar, tidak lepas dari dukungan publik yang kuat dalam mengawal kasus ini. 

“Harapannya, kekuatan publik ini pun dapat dilakukan pada kasus-kasus kriminalisasi lainnya,” katanya menambahkan. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ihwal kasasi yang tengah diajukan oleh Jaksa Penutut Umum atau JPU Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Fatia sangat yakin dengan reputasi Mahkamah Agung yang sudah cukup baik menjamin perlindungan hukum atau Anti-Slapp, sehingga harapannya kasasi tersebut ditolak oleh MA.

“Ini akan sangat baik bagi perbaikan hukum di Indonesia apabila kasasi kasus ini ditolak oleh Mahkamah Agung yang mengimplementasikan nilai-nilai Anti-Slappnya, sehingga mengamplifikasi keberanian warga,” jelasnya. 

Konsultan Riset dibidang HAM ini sama sekali tidak menganggap kasasi yang diajukan oleh JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Timur sebagai ancaman, melainkan sebagai bukti nyata jika lembaga yudikatif negara yakni Kejaksaan Agung ternyata bisa digunakan oleh penguasa sebagai alat untuk menghukum atau memenjarai pendapat.

“Sedangkan kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang mestinya segara diselesaikan sampai sekarang belum juga disidik oleh Kejaksaan Agung,” ucap Fatia. 

Aktivitas terkini Fatia, pasca terbebas pada 8 Januari 2024, ia tetap melanjutkan rutinitas nya sebagai  konsultan riset Hak Asasi Manusia, dan tidak ada pihak tertentu yang mengancam dirinya selain menjalani proses hukum yang ada. “Aktivitas saya kerja seperti biasa, sudah tidak di KontraS lagi sejak Juli 2023. Saya sekarang kerja sebagai konsultan riset dibidang HAM,” ujarnya. 

Pilihan Editor: Ajukan Kasasi, Jaksa Dinilai Ngebet Mengkriminalisasi Haris Azhar-Fatia di Kasus Lord Luhut

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Daftar Anggotanya

2 hari lalu

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memberi sambutan saat acara penandatanganan dokumen transaksi pengambilalihan saham Divestasi PT Vale Indonesia Tbk. di Jakarta, Senin, 26 Februari 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Daftar Anggotanya

Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional.


Kementerian Perdagangan Sebut Utang Rafaksi Minyak Goreng Segera Dibayar

4 hari lalu

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim, usai rapat bersama Komisi VI DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu, 21 Juni 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Kementerian Perdagangan Sebut Utang Rafaksi Minyak Goreng Segera Dibayar

Kementerian Perdagangan mengatakan bahwa utang rafaksi minyak goreng akan segera dibayarkan.


Luhut Temui Perdana Menteri Singapura, Buka Peluang Kerja Sama Baru

4 hari lalu

Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong,. REUTERS/Elizabeth Frantz
Luhut Temui Perdana Menteri Singapura, Buka Peluang Kerja Sama Baru

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menemui Perdana Menteri (PM) Singapura Lee Hsien Loong.


Seorang Pengusaha Laporkan Kapolres Tangsel ke Propam Polri Karena Dugaan Kriminalisasi

4 hari lalu

Gedung Polres Kota Tangerang Selatan di Jalan Promoter No.1, Lengkong Gudang Timur, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan. Foto: TEMPO/Muhammad Iqbal
Seorang Pengusaha Laporkan Kapolres Tangsel ke Propam Polri Karena Dugaan Kriminalisasi

Seorang pengusaha mesin di Kota Tangerang melaporkan Kapolres Tangsel atas dugaan kriminalisasi.


Cina Garap Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Pengamat: Hati-hati, Jangan Pakai APBN Lagi

5 hari lalu

Cina akan garap Kereta Cepat Jakarta-Surabaya.
Cina Garap Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Pengamat: Hati-hati, Jangan Pakai APBN Lagi

Indonesia kembali menggandeng Cina di proyek kereta cepat Jakarta-Surabaya. Jangan sampai menggunakan APBN lagi seperti kereta cepat Jakarta-Bandung.


Wacana Sawah Padi Cina 1 Juta Hektare di Kalimantan, Guru Besar IPB: Tidak Masuk Akal

5 hari lalu

Ilustrasi panen padi di sawah. TEMPO/Prima Mulia
Wacana Sawah Padi Cina 1 Juta Hektare di Kalimantan, Guru Besar IPB: Tidak Masuk Akal

Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) mengkritik wacana penggunaan lahan 1 juta hektare di Kalimantan untuk adaptasi sawah padi dari Cina.


Luhut: Kereta Cepat Jakarta-Surabaya hingga Insentif untuk Apple

5 hari lalu

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memberi sambutan saat acara penandatanganan dokumen transaksi pengambilalihan saham Divestasi PT Vale Indonesia Tbk. di Jakarta, Senin, 26 Februari 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Luhut: Kereta Cepat Jakarta-Surabaya hingga Insentif untuk Apple

Luhut mengatakan Indonesia dan Cina telah sepakat untuk membentuk tim penggarapan proyek kereta cepat Jakarta-Surabaya


Luhut Siapkan Insentif untuk Investasi Apple, Ingin Tiru Thailand dan India

9 hari lalu

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memberi sambutan saat acara penandatanganan dokumen transaksi pengambilalihan saham Divestasi PT Vale Indonesia Tbk. di Jakarta, Senin, 26 Februari 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Luhut Siapkan Insentif untuk Investasi Apple, Ingin Tiru Thailand dan India

Apple sudah berencana memproduksi iPhone di India dan MacBook di Thailand, guna melepas ketergantungan terhadap manufaktur Tiongkok.


Luhut hingga Sri Mulyani Kerja di IKN Mulai September, Rumah Jabatan Siap 80 Persen

10 hari lalu

Pembangunan Rumah Tapak Jabatan Menteri di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara oleh Kementerian PUPR. ANTARA/HO
Luhut hingga Sri Mulyani Kerja di IKN Mulai September, Rumah Jabatan Siap 80 Persen

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan hingga Menkeu Sri Mulyani akan bekerja di IKN mulai Spetember 2024.


Selain Sengketa Pilpres 2024, Berikut Perkara yang Juga Ada Amicus Curiae Termasuk Pembunuhan Brigadir J

19 hari lalu

Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi Budi Wijayanto menerima surat dari perwakilan dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi dan Antikorupsi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi dan Antikorupsi menyerahkan surat terbuka yang berisikan dorongan agar Presiden Jokowi dipanggil dan dihadirkan dalam persidangan sengketa hasil Pilpres 2024. TEMPO/Subekti
Selain Sengketa Pilpres 2024, Berikut Perkara yang Juga Ada Amicus Curiae Termasuk Pembunuhan Brigadir J

Sejumlah pihak terus mengajukan Amicus Curiae ke MK kasus sengketa Pilpres 2024. berikut beberapa perkara bermuatan amicus curiae. Apa saja?