Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Profil Haris Azhar yang Divonis Bebas dalam Kasus Lord Luhut

Reporter

image-gnews
Terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti usai menjalani sidang putusan perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 8 Januari 2024. Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana dengan hakim anggota Muhammad Djohan Arifin dan Agam Syarief Baharudin memutuskan Haris Azhar dan Fatia bebas tidak bersalah. TEMPO/Subekti.
Terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti usai menjalani sidang putusan perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 8 Januari 2024. Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana dengan hakim anggota Muhammad Djohan Arifin dan Agam Syarief Baharudin memutuskan Haris Azhar dan Fatia bebas tidak bersalah. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Aktivis hak asasi manusia (HAM) Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dinyatakan bebas dari dakwaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. Majelis hakim memutuskan tidak ada unsur pencemaran nama baik dalam video podcast yang dibawakan Haris dan Fatia.  

"Majelis hakim berpendapat kedua terdakwa tidak terbukti bersalah. Sesuai pasal maka terdakwa dinyatakan bebas dari segala dakwaan," kata salah satu hakim saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Senin, 8 Januari 2024. 

Sebelumnya, keduanya dilaporkan Luhut sehubungan dengan konten YouTube Haris Azhar berjudul 'ADA LORD LUHUT DIBALIK RELASI EKONOMI-OPS MILITER INTAN JAYA!!JENDERAL BIN JUGA ADA'. Unggahan video itu berasal dari diskusi siniar yang membahas tentang laporan bertajuk ‘Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya’. 

Hakim menilai konten ini berkorelasi dengan kajian cepat yang dibahas. Diksi 'Lord' dan ‘Jadi kita penjahat juga’ yang muncul dalam podcast tersebut dianggap bukan bentuk pencemaran nama baik. 

Karena itulah, Haris dan Fatia divonis bebas. "Terdakwa rehabilitasi memulihkan hak kedudukan harkat dan martabatnya," ujar hakim. 

Haris Azhar sebelumnya dituntut empat tahun penjara dan Fatia selama 3 tahun 6 bulan oleh jaksa penuntut umum. Haris adalah pendiri Yayasan Lokataru, sedangkan Fatia merupakan mantan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). 

Lantas, seperti apa sosok Haris? 

Profil Haris Azhar
Melansir laman Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Haris adalah advokat HAM yang meraih gelar Sarjana Hukum (S.H.) dari Fakultas Hukum (FH) Universitas Trisakti pada 1999. 

Dia kemudian melanjutkan studi magister (S2) di Essex University, Inggris. Haris lulus dan memperoleh gelar Master of Arts (M.A.) di bidang HAM dalam Teori dan Praktik pada 2010. 

Haris juga mengikuti program kursus pascasarjana Filsafat di Universitas Indonesia (UI) dan Sosiologi di Universitas Terbuka (UT) pada 2000 hingga 2003. 

Dia tercatat pernah menerima beasiswa Transitional Justice di Afrika Selatan pada 2006 dan program Presiden Obama bertajuk Standing with Civil Society di bawah International Visitor Leadership Program (IVLP) pada 2014. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Haris saat ini menjabat sebagai Direktur Eksekutif Yayasan Lokataru dan CEO hakasasi.id. Dia sebelumnya dipercaya menjabat Koordinator KontraS periode 2010-2016. 

Sebagai seorang aktivis HAM, dia dianugerahi beberapa penghargaan, seperti Generasi Baru Beraksi dari Jakarta Base Radio, I-Radio pada 2014; Aktivis Terbaik dari i-News TV pada 2015; dan Karma Yogi oleh Yayasan Anand Ashram pada 2019. 

Haris menaruh minat pada isu HAM, teori hukum, litigasi strategis, kampanye, keadilan transisi, advokasi kebijakan publik, hukum siber, dan pemulihan aset. Dia tercatat sebagai salah satu pengajar S1 Ilmu Hukum STH Indonesia Jentera yang didirikan Yayasan Studi Hukum dan Kebijakan (YSHK) Indonesia.

Bebasnya Haris dan Fatia
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar, menilai putusan hakim yang membebaskan Haris dan Fatia dapat dilihat dari dua sisi. 

Pertama, vonis tersebut menunjukkan peran lembaga peradilan yang masih menegakkan hak kebebasan berekspresi. "Positifnya tentu saja, alhamdulillah pertanda baik," kata Zainal ketika dihubungi Tempo, Senin, 8 Januari 2024. 

Di sisi lain, secara politis, dia menduga bahwa penguasa berusaha menghindari kekalahan bila memutuskan vonis bersalah kepada Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. 

Putusan itu dinilai kemungkinan bisa berbeda apabila momennya tidak berdekatan dengan Pemilihan Umum atau Pemilu 2024. Jika hal itu terjadi, tidak menguntungkan secara politis dan dapat menimbulkan antipati. "Antisipasi publik, apalagi tahun politik," ucap dia. 

MELYNDA DWI PUSPITA 

Pilihan Editor: Kompolnas Bakal Bersurat ke Kapolda Metro Jaya Minta Proses Penangkapan Saipul Jamil Dievaluasi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hadapi Pilkada 2024, PDIP: Solid dan Jangan Tertipu yang Mengaku Sahabat tapi Berkhianat

14 jam lalu

Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Hasto Kristiyanto tiba di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Sabtu 23 Maret 2024. Kedatangan Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa pemilu. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Hadapi Pilkada 2024, PDIP: Solid dan Jangan Tertipu yang Mengaku Sahabat tapi Berkhianat

Dalam rapat partai di Majalengka, Hasto minta kader PDIP waspadai pihak mengaku sahabat tapi sebenarnya pengkhianat.


Soal Sikap Usai Pilpres 2024, PDIP Akan Pertimbangkan Suara dari Bawah

15 jam lalu

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto (kanan) saat memimpin rapat kerja membahas persiapan Pemilu 2024 dengan BIN di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 9 November 2023. Rapat tersebut membahas deteksi dini dan cegah dini persiapan Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Soal Sikap Usai Pilpres 2024, PDIP Akan Pertimbangkan Suara dari Bawah

Penentuan PDIP usai Pilpres 2024 nantinya akan dibahas dalam rakernas bersamaan dengan evaluasi peta politik pada pemerintahan Prabowo-Gibran.


PDIP Khawatirkan Fenomena Calon Pemimpin Harus Punya Uang dan Koneksi dengan Aparat

16 jam lalu

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto menjawab kesiapan Megawati jadi saksi di MK saat ditemui media di Jakarta Pusat, Selasa, 2 April 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
PDIP Khawatirkan Fenomena Calon Pemimpin Harus Punya Uang dan Koneksi dengan Aparat

Sekjen PDIP, Hasto, mengatakan kondisi demokrasi Indonesia sedang terguncang akibat pragmatisme politik berlebihan di pemilu 2024.


PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

1 hari lalu

Pelaksana Tugas (Plt) Ketum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang ditunjuk pada September 2022, Mardiono menempati posisi keempat sebagai ketua partai terkaya. Berdasarkan laporan LHKPN 31 Desember 2022, Mardiono memiliki total harta kekayaan sebanyak Rp1,2 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

Salah satu yang diajukan PPP adalah perkara nomor 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tentang sengketa hasil pemilihan DPRD Kota Serang, Banten.


Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

1 hari lalu

Tumbu Saraswati. FOTO/instaram/tumbusaraswati
Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

Jasa Tumbu Saraswati dirikan Tim Pembela Demokrasi Indonesia. Simak peran TPDI selama Pemilu 2024.


MK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi

1 hari lalu

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Ahad, 21 April 2024. TEMPO/Yohanes Maharso Joharsoyo
MK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi

MK akan menangani ratusan perkara sengketa Pileg 2024.


Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Daftar Anggotanya

1 hari lalu

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memberi sambutan saat acara penandatanganan dokumen transaksi pengambilalihan saham Divestasi PT Vale Indonesia Tbk. di Jakarta, Senin, 26 Februari 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Daftar Anggotanya

Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional.


Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

1 hari lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.


KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

2 hari lalu

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

Reaksi PBNU, PP MUhammadiyah, Kadin Terhadap Penetapan Prabowo - Gibran Pemenang Pilpres 2024 oleh KPU


Kementerian Perdagangan Sebut Utang Rafaksi Minyak Goreng Segera Dibayar

3 hari lalu

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim, usai rapat bersama Komisi VI DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu, 21 Juni 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Kementerian Perdagangan Sebut Utang Rafaksi Minyak Goreng Segera Dibayar

Kementerian Perdagangan mengatakan bahwa utang rafaksi minyak goreng akan segera dibayarkan.