Berlaku Mulai 2025, Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Jakarta akan Dihapus

Reporter

Yolanda Agne

Editor

Bram Setiawan

Kamis, 18 Januari 2024 20:27 WIB

Ilustrasi: Layanan pengurusan STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor Mandiri Tunas Finance. (ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta Peraturan Daerah atau Perda DKI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tertuang dalam Pasal 10 ayat (1) berbunyi, "Objek BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) merupakan penyerahan pertama atas Kendaraan Bermotor yang wajib didaftarkan di wilayah Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Dalam pasal tersebut tidak disebutkan tarif BBNKB untuk kendaraan bermotor penyerahan kedua atau peralihan kepemilikan. Itu hanya dikenakan tarif penyerahan pertama. Khusus ketentuan perubahan objek BBNKB ditetapkan berlaku tiga tahun sejak 5 Januari 2022. Itu berarti akan berlaku pada 5 Januari 2025.

Bea Balik Nama

Advertising
Advertising

Sebelumnya ada, Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang BBNKB, tarif BBNKB untuk penyerahan kedua tertulis 1 persen. Aturan sudah digantikan setelah terbit Perda DKI Nomor 1 2024.

Kebijakan BBNKB merujuk dasar hukum Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Adapun Peraturan Daerah Nomor 40 Tahun 2016 tentang Pajak Daerah. Dalam regulasi tersebut ada beberapa hal yang harus dilakukan setelah proses penyerahan kendaraan.

Dikutip dari situs web Badan Pendapatan Daerah Jakarta, setelah proses penyerahan kendaraan maka wajib mendaftarkan kendaraan bermotor pemilik baru dalam jangka waktu 30 hari. Setelah itu melaporkan secara tertulis melalui Dinas Pelayanan Pajak atau pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu 30 hari.

Laporan tertulis tersebut memuat informasi nama, alamat, keterangan waktu penyerahan, nomor polisi bermotor, lampiran fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).

Syarat Bea Balik Nama

  • KTP elektronik asli pemilik lama.
  • Fotokopi KTP elektronik pemilik baru.
  • Fotokopi dan BPKB asli.
  • Fotokopi dan STNK asli.
  • Materai Rp10.000.
  • Bukti jual beli kendaraan, misalnya kuitansi transaksi.
  • Bukti keterangan cek fisik kendaraan dari Samsat.

Cara Mengurus Bea Balik Nama

1. Bawa semua dokumen yang dibutuhkan dan kendaraan yang akan dialihkan kepemilikannya.

2. Mengunjungi kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) sesuai dengan wilayah domisili pemilik lama.

3. Ambil nomor antre untuk melakukan cek fisik motor oleh petugas.

4. Selanjutnya pengendara akan memperoleh bukti keterangan kondisi kendaraan.

5. Menyerahkan dokumen dan bukti cek fisik.

6. Pembayaran sesuai rincian tagihan

YOLANDA AGNE | ANDIKA DWI | BAPENDA JAKARTA

Berita terkait

10 Negara Bebas Pajak Penghasilan Pribadi, Tertarik Pindah?

10 hari lalu

10 Negara Bebas Pajak Penghasilan Pribadi, Tertarik Pindah?

Berikut deretan negara yang tidak memungut pajak penghasilan (PPh) pribadi, didominasi oleh negara yang kaya cadangan migas.

Baca Selengkapnya

Dirjen Pajak Beri Penghargaan untuk Pemkab Tapanuli Utara

5 Maret 2024

Dirjen Pajak Beri Penghargaan untuk Pemkab Tapanuli Utara

Pemkab Tapanuli Utara merupakan pemda dengan pembuatan barita acara rekonsiliasi tercepat 2023

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Bupati Sidoarjo dan Kepala BPPD atas Dugaan Kasus Pemotongan Insentif ASN

1 Februari 2024

KPK Panggil Bupati Sidoarjo dan Kepala BPPD atas Dugaan Kasus Pemotongan Insentif ASN

Dalam OTT di Sidoarjo, tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di Pendopo Delta Wibawa, Kantor BPPD, hingga rumah bupati Sidoarjo.

Baca Selengkapnya

OTT KPK di Sidoarjo, Kantor Kabid Pajak Daerah Disegel

26 Januari 2024

OTT KPK di Sidoarjo, Kantor Kabid Pajak Daerah Disegel

KPK menyegel beberapa ruangan di kantor Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.

Baca Selengkapnya

Cerita Pengusaha Soal Penurunan Kunjungan Sampai 40 Persen Gara-gara Pajak Hiburan

26 Januari 2024

Cerita Pengusaha Soal Penurunan Kunjungan Sampai 40 Persen Gara-gara Pajak Hiburan

Pengusaha restoran dan pub Black Owl di Jakarta Utara, Efrat Tio, belum menerapkan pajak hiburan 40 persen.

Baca Selengkapnya

Tarif Pajak Hiburan yang Tak Menghibur Industri

25 Januari 2024

Tarif Pajak Hiburan yang Tak Menghibur Industri

Pelaku usaha industri hiburan jenis diskotek hingga spa memprotes rencana kenaikan pajak hiburan hingga 40-75 persen. Pemerintah menjanjikan insentif

Baca Selengkapnya

Insentif Pajak Hiburan Bakal Gerus Pendapatan Daerah? Ini Kata Kemenkeu

23 Januari 2024

Insentif Pajak Hiburan Bakal Gerus Pendapatan Daerah? Ini Kata Kemenkeu

Kementerian Keuangan buka suara soal potensi penerimaan pajak daerah menurun karena ada insentif fiskal pajak hiburan.

Baca Selengkapnya

Jenis dan Tarif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di DKI Jakarta 2024

21 Januari 2024

Jenis dan Tarif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di DKI Jakarta 2024

Pemprov DKI Jakarta resmi menerbitkan Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perda ini diundangkan sejak 5 Januari 2024.

Baca Selengkapnya

Bea Balik Nama Kendaraan Bekas di Jakarta Bakal Dihapus Mulai 2025

20 Januari 2024

Bea Balik Nama Kendaraan Bekas di Jakarta Bakal Dihapus Mulai 2025

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menghapus bea balik nama kendaraan bermotor bekas atau BBNKB II.

Baca Selengkapnya

Jadi Polemik, Pemerintah Janji Beri Keringanan Pajak Hiburan

19 Januari 2024

Jadi Polemik, Pemerintah Janji Beri Keringanan Pajak Hiburan

Pemerintah berjanji segera menerbitkan surat edaran soal keringanan pajak hiburan yang tengah menimbulkan polemik di industri hiburan.

Baca Selengkapnya