Siskaeee Mangkir Pemeriksaan Kedua Kasus Rumah Produksi Film Porno, Terancam Dijemput Paksa Polisi

Jumat, 19 Januari 2024 10:30 WIB

Tersangka Putri Lestari alias Jessica bersiap menjalani pemeriksaan kasus film porno di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 8 Januari 2024. Putri Lestari merupakan salah satu pemain film porno yang diproduksi oleh Kelas Bintang di Jakarta Selatan. Sebelumnya Polda Metro Jaya telah menetapkan 11 pemeran film dewasa termasuk Siskaeee, Virly Virginia hingga Melly 3gp sebagai tersangka. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka pemain film porno, Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee, dipastikan tidak dapat menghadiri pemeriksaan di Polda Metro Jaya hari ini. Informasi tersebut telah dikonfirmasi Tofan Agung Ginting selaku kuasa hukum Siskaeee.

"Kami baru dapat informasi bahwa Siskaeee belum dapat hadir memenuhi panggilan penyidik hari ini," kata Tofan melalui pesan singkat kepada Tempo pada Jumat, 19 Januari 2024.

Polisi telah mengagendakan pemeriksaan kedua Siskaeee pada hari ini. Menurut Tofan, pihaknya akan menyampaikan alasan ketidakhadiran talent film porno untuk rumah produksi di Jakarta Selatan itu melalui rilis sebentar lagi.

Adapun Siskaeee meminta pemeriksaannya ditunda. "Kami meminta penundaan untuk proses pemeriksaannya karena kami sedang mengajukan proses praperadilan," ucap Tofan.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak mengatakan penyidik telah menjadwal ulang pemeriksaan terhadap Siskaeee, yaitu hari ini. Siskaeee seharusnya diperiksa dengan tersangka lain, talent pria bernama Bima Prawira, pada Senin, 15 Januari 2024.

Advertising
Advertising

Polisi akan menjemput paksa Siskaeee jika tidak datang panggilan kedua hari ini. "Sudah jelas aturan mainnya, ketika nanti panggilan kedua tidak memenuhi panggilan penyidik, kami akan lakukan dan mengeluarkan surat membawa terhadap tersangka sampai nanti upaya paksa penangkapan apabila tidak kooperatif," ujar Ade.

Siskaeee adalah satu di antara 11 pemain peran dalam film-film produksi Kelas Bintang yang dijadikan tersangka. Mereka terdiri dari sembilan perempuan dan dua laki-laki. Selain mereka, sutradara dan empat kru-nya juga sudah lebih dulu ditahan dan akan segera disidangkan.

Polisi menjerat kesebelas tersangka terbelakang menggunakan Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yang melarang setiap orang menjadikan dirinya objek atau model bermuatan pornografi.

Pilihan Editor: Kerap Jadi Lokasi Tawuran Gengster, Warga Perumahan di Tangsel Ini Resah

Berita terkait

Sejumlah Kasus Pembunuhan Hebohkan Publik, Terakhir Kasus Mayat dalam Koper

10 jam lalu

Sejumlah Kasus Pembunuhan Hebohkan Publik, Terakhir Kasus Mayat dalam Koper

Penduduk Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat, menjadi gaduh setelah ditemukannya mayat dalam koper pada 25 April lalu. Ini kasus pembunuhan lain.

Baca Selengkapnya

Polisi akan Bantu Pemprov DKI Tertibkan Parkir Liar di Jakarta

23 jam lalu

Polisi akan Bantu Pemprov DKI Tertibkan Parkir Liar di Jakarta

Polda Metro Jaya menyatakan siap membantu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menertibkan parkir liar

Baca Selengkapnya

Polisi Hentikan Sementara Lima Nomor WhatsApp untuk Kirim Surat Tilang ETLE

1 hari lalu

Polisi Hentikan Sementara Lima Nomor WhatsApp untuk Kirim Surat Tilang ETLE

Polisi melakukan uji coba pengiriman surat tilang elektronik (ETLE) via WhatsApp

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya: Berantas Parkir Liar tidak Sulit

1 hari lalu

Polda Metro Jaya: Berantas Parkir Liar tidak Sulit

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengklaim tidak sulit memberantas parkir liar

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Bakal Gunakan Nomor Khusus untuk Kirim Surat Tilang via WhatsApp, Beda dengan Polda Metro Jaya

1 hari lalu

Korlantas Polri Bakal Gunakan Nomor Khusus untuk Kirim Surat Tilang via WhatsApp, Beda dengan Polda Metro Jaya

Korlantas Polri berencana menggunakan nomor WhatsApp khusus dalam surat pemberitahuan tilang elektronik atau ETLE.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Masih Memastikan Jaminan Keamanan Pengiriman Surat Tilang via WhatsApp

1 hari lalu

Korlantas Polri Masih Memastikan Jaminan Keamanan Pengiriman Surat Tilang via WhatsApp

Korlantas Polri menyatakan belum akan memberlakukan surat tilang elektronik melalui WhatsApp. Masih memastikan jaminan keamanan.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Tilang E-TLE Melalui WhatsApp, Ini Alasannya

2 hari lalu

Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Tilang E-TLE Melalui WhatsApp, Ini Alasannya

Dirlantas Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa mulai sekarang, surat tilang akan dikirimkan melalui pesan WhatsApp (WA) dan SMS.

Baca Selengkapnya

Kecam Kekerasan dan Diskriminasi Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, YLBHI Desak Aparat Usut Tuntas dan Penuhi Hak Korban

2 hari lalu

Kecam Kekerasan dan Diskriminasi Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, YLBHI Desak Aparat Usut Tuntas dan Penuhi Hak Korban

YLBHI dan LBH Jakarta mengecam diskriminasi dan kekerasan oleh kelompok intoleran kepada sejumlah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

3 hari lalu

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

Kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan di Tol MBZ itu langsung diamankan di Induk PJR Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

3 hari lalu

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

Setelah uji coba pengiriman notifikasi tilang via WhatsApp lolos asesmen Polda Metro Jaya, sistem ini akan diterapkan secara nasional.

Baca Selengkapnya