Boyamin Saiman Ajukan Praperadilan Gugat KPK, Minta Kasus Harun Masiku Segera Dituntaskan
Reporter
Savero Aristia Wienanto
Editor
Iqbal Muhtarom
Senin, 22 Januari 2024 15:18 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menggugatKomisi Pemberantasan Korupsi atau KPK lewat praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan itu berkenaan dengan kasus Harun Masiku.
"Gugatan ini untuk mendesak dan setengah memaksa agar kasus Harun Masiku segera diselesaikan," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dikonfirmasi Tempo, Senin, 22 Januari 2024.
Boyamin menjelaskan bahwa gugatan praperadilan ini ditujukan untuk menghindari kasus yang melibatkan politikus PDI Perjuangan itu kedaluwarsa. Kasus tersebut, jelas Boyamin, sudah berjalan selama 4 tahun dari batas waktu kedaluwarsa selama 12 tahun.
"Mumpung ini masih sepertiga pertama, maka saya dorong untuk sidang in absentia karena nanti saksinya masih banyak yang hidup. Kalau lama-lama nanti saksinya mati kan repot," ujarnya.
Berkenaan dengan gugatan praperadilan, Boyamin menjelaskan bahwa sejauh ini sudah ada 7 dari hampir 150 perkara yang dikabulkan. Menurut dia, langkah ini dapat lebihh efektif dibandingkan surat menyurat maupun demonstrasi.
"Kalau didiamkan saja, mereka akan semakin tenggelam dengan alasan pekerjaan-pekerjaan lain," tuturnya.
Dia juga berharap sidang in absentia atas kasus Harun Masiku ini dapat menuntaskan tugas komisioner KPK sebelun masa jabatannya habis. Dengan demikian, sambung Boyamin, tak ada kasus yang tertunda saat pergantian pimpinan KPK.
"Saya akan bantu menuntaskan ini dengan cara sidang in absentia. Maksimal 3-6 bulan, sudah selesai tahun ini," ucapnya.
Pilihan Editor: MAKI Ingatkan Nawawi Pomolango soal Kedaluwarsa Penuntutan dalam Kasus Harun Masiku