Polda Metro Jaya Buka Suara Alasan Absen di Sidang Praperdilan Siskaeee

Selasa, 23 Januari 2024 19:07 WIB

Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus film porno untuk rumah produksi Kelas Bintang di Jakarta Selatan. Instagram

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Leonardus Simarmata mengungkapkan alasan kubunya tak menghadiri sidang praperadilan yang diajukan oleh Fransiska Chandra Novitasari alias Siskaeee di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin kemarin.

Polda Metro Jaya menerima release panggilan sidang praperadilan pemohon Siskaeee dari Pengadilan Jakarta Selatan hari Sabtu dan Senin pagi persidangan sudah dimulai,” kata Leo saat dihubungi Tempo pada Selasa, 23 Januari 2024.

Siskaeee menggugat penetapannya sebagai tersangka di kasus produksi film porno. Karena ketidakhadiran Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto selaku termohon, sidang praperadilan ditunda hingga Senin pekan depan.

Leo mengklaim advokat dari Bidang Hukum Polda Metro Jaya telah mempersiapkan materi untuk menghadapi sidang pekan depan. “Prinsipnya kami siap,” ucapnya.

Dalam persidangan kemarin, Siskaeee sebenarnya juga tidak hadir. Ia diwakili kuasa hukumny, Tofan Agung Ginting.

Advertising
Advertising

Tofan menuturkan Siskaeee mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh penyidik. Menurut Tofan, penetapan itu terlalu terburu-buru.

"Menurut hemat kami terlalu terburu-buru dan belum sesuai standar prosedur atau tidak sesuai sebagaimana yang diatur dalam KUHAPidana untuk menetapkan sebagai tersangka," ucapnya, Senin.

Dalam praperadilan ini Tofan mengajukan petitum kepada hakim. Salah satunya, agar hakim menyatakan penyidikan yang dilaksanakan oleh Polda Metro Jaya atas penetapan tersangka dan penahanan Siskaeee adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum. Ia juga memohon agar hakim memulihkan nama baik pemohon atau Siskaeee.

Siskaeee adalah salah satu tersangka dari 11 pemain film porno yang ditetapkan Polda Metro Jaya. Ia terlibat dalam film porno buatan rumah produksi di Jakarta Selatan.

Secara rinci, sebelas tersangka itu adalah Siskaeee, Meli 3GP atau ATA alias M, Virly Virginia atau VV, Putri Lestari alias Jessica atau PPL, NL alias Caca Novita atau CN, Zafira Sun alias ZS, Arella Bellus atau ALP aluas AB, ALP alias AB, MS dan SNA. Sedangkan pemeran laki-laki yang ditetapkan tersangka berinisal BP dan AFL.

Mereka dijerat dengan Padal 8 Juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.

Sebelum Siskaeee cs, sutradara dan empat kru film telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pembuatan film porno. Berkas kelima tersangka ini juga sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan akan segera disidangkan.

Pilihan Editor: Pengacara Warga Kampung Bayam yang Dipolisikan Sebut Heru Budi dan Jakpro Seperti Debt Collector

Berita terkait

Kepala Bea Cukai Purwakarta Sebut Ada Pemutarbalikan Fakta di Balik Pelaporan Dirinya ke KPK

13 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Sebut Ada Pemutarbalikan Fakta di Balik Pelaporan Dirinya ke KPK

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy menyatakan istrinya telah melaporkan Wijanto ke Polda Metro Jaya atas dugaan TPPU.

Baca Selengkapnya

Sejumlah Kasus Pembunuhan Hebohkan Publik, Terakhir Kasus Mayat dalam Koper

1 hari lalu

Sejumlah Kasus Pembunuhan Hebohkan Publik, Terakhir Kasus Mayat dalam Koper

Penduduk Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat, menjadi gaduh setelah ditemukannya mayat dalam koper pada 25 April lalu. Ini kasus pembunuhan lain.

Baca Selengkapnya

Polisi akan Bantu Pemprov DKI Tertibkan Parkir Liar di Jakarta

2 hari lalu

Polisi akan Bantu Pemprov DKI Tertibkan Parkir Liar di Jakarta

Polda Metro Jaya menyatakan siap membantu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menertibkan parkir liar

Baca Selengkapnya

Polisi Hentikan Sementara Lima Nomor WhatsApp untuk Kirim Surat Tilang ETLE

2 hari lalu

Polisi Hentikan Sementara Lima Nomor WhatsApp untuk Kirim Surat Tilang ETLE

Polisi melakukan uji coba pengiriman surat tilang elektronik (ETLE) via WhatsApp

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya: Berantas Parkir Liar tidak Sulit

2 hari lalu

Polda Metro Jaya: Berantas Parkir Liar tidak Sulit

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengklaim tidak sulit memberantas parkir liar

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Bakal Gunakan Nomor Khusus untuk Kirim Surat Tilang via WhatsApp, Beda dengan Polda Metro Jaya

2 hari lalu

Korlantas Polri Bakal Gunakan Nomor Khusus untuk Kirim Surat Tilang via WhatsApp, Beda dengan Polda Metro Jaya

Korlantas Polri berencana menggunakan nomor WhatsApp khusus dalam surat pemberitahuan tilang elektronik atau ETLE.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Masih Memastikan Jaminan Keamanan Pengiriman Surat Tilang via WhatsApp

2 hari lalu

Korlantas Polri Masih Memastikan Jaminan Keamanan Pengiriman Surat Tilang via WhatsApp

Korlantas Polri menyatakan belum akan memberlakukan surat tilang elektronik melalui WhatsApp. Masih memastikan jaminan keamanan.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

3 hari lalu

Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

Pengacara eks Kepala Rutan KPK menghormati putusan praperadilan meski tidak sependapat dengan hakim.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bekas Kepala Rutan KPK Ditolak, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

3 hari lalu

Praperadilan Bekas Kepala Rutan KPK Ditolak, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan eks Kepala Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK), Achmad Fauzi

Baca Selengkapnya

Sidang Praperadilan Anandira Puspita Ditunda hingga 16 Mei 2024, Polda Bali Tidak Hadir

3 hari lalu

Sidang Praperadilan Anandira Puspita Ditunda hingga 16 Mei 2024, Polda Bali Tidak Hadir

Kuasa hukum mengajukan praperadilan karena menganggap penangkapan Anandira Puspita tidak prosedural dan dipaksakan.

Baca Selengkapnya