Hukuman Mantan Bupati Kapuas Ditambah Satu Tahun Penjara

Reporter

Antara

Jumat, 26 Januari 2024 09:44 WIB

Mantan Bupati Kabupaten Kapuas Ben Brahim S. Bahat dan istrinya yang sekaligus anggota DPR fraksi Partai Nasdem, Ary Egahni, menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 25 Juli 2023. Ben dan Ary diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap sejumlah Rp8,7 miliar di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya menambah hukuman satu tahun penjara kepada mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi. Penambahan hukuman ini merupakan putusan dalam persidangan di tingkat banding.

Pembacaan amar putusan tingkat banding tersebut dipimpin oleh Marsudin Nainggolan sebagai hakim ketua. Sedangkan hakim anggota terdiri dari Agung Iswanto dan Lily Solichul Mukminah da surat amar putusan dibacakan secara bergantian oleh para hakim.

"Menjatuhkan vonis hukuman enam tahun kurungan penjara kepada terdakwa Ben Brahim S Bahat dan vonis hukuman empat tahun kurungan penjara untuk terdakwa Ary Egahni," kata Marsudin Nainggolan, dalam sidang di Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Kamis.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palangka Raya selain menjatuhkan hukuman penjara juga menjatuhkan vonis hukuman pokok kepada Ben Brahim dan Ary Egahni berupa pembayaran denda masing-masing sebesar Rp500 juta, dengan subsider kurungan penjara selama tiga bulan.

Selanjutnya, majelis hakim juga menjatuhkan vonis hukuman tambahan berupa uang pengganti kepada negara untuk Ben Brahim sebesar Rp6,5 miliar lebih.

Advertising
Advertising

Sedangkan untuk Ary Egahni dibebankan biaya uang pengganti sebesar Rp2,4 miliar lebih, dikurangi dengan nilai aset yang telah disita sebesar Rp2,7 miliar lebih.

"Sedangkan sisa Rp241 juta digunakan untuk menambah biaya uang pengganti terdakwa Ben Brahim. Pembayaran uang pengganti tersebut paling lambat satu bulan, setelah keputusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap," bebernya.

Apabila dalam satu bulan setelah keputusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, Ben Brahim belum membayar uang pengganti, maka harta benda miliknya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti tersebut.

Dalam hal kedua terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama dua tahun.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palangka Raya juga menjatuhkan vonis hukuman tambahan kepada Ben Brahim dan istrinya Ary Egahni berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun, setelah keduanya bebas dari hukuman kurungan penjara.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dan kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya mengajukan akta banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Permohonan banding disampaikan oleh tim JPU KPK, pada hari Senin 18 Desember 2023. Pada hari berikutnya, yakni Selasa 19 Desember 2023, giliran kedua terdakwa yang mengajukan banding melalui penasihat hukumnya.

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis bersalah kepada Ben Brahim beserta istrinya itu atas tuduhan dugaan korupsi dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas.

Pilihan Editor: KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI, 2 di Antaranya Pejabat Kemnaker

Berita terkait

Eks Gubernur Maluku Utara Tampung Uang Suap dan Gratifikasi Rp 100 Miliar Lebih di 27 Rekening

5 jam lalu

Eks Gubernur Maluku Utara Tampung Uang Suap dan Gratifikasi Rp 100 Miliar Lebih di 27 Rekening

Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba menjalani sidang dakwaan di PN Ternate. Puluhan rekening penampung dipegang ajudan.

Baca Selengkapnya

Sandra Dewi Penuhi Panggilan Kejaksaan Agung, Disebut Datang Lewat Basement

7 jam lalu

Sandra Dewi Penuhi Panggilan Kejaksaan Agung, Disebut Datang Lewat Basement

Sandra Dewi disebut disebut datang ke ruang pemeriksaan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khsusus lewat basement Gedung Kartika.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar dalam Kasus Korupsi Rumah Jabatan

7 jam lalu

KPK Periksa Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar dalam Kasus Korupsi Rumah Jabatan

KPK memeriksa Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa rumah jabatan.

Baca Selengkapnya

Helena Lim Susul Sandra Dewi Diperiksa Kejaksaan Agung soal Korupsi Timah Hari Ini

7 jam lalu

Helena Lim Susul Sandra Dewi Diperiksa Kejaksaan Agung soal Korupsi Timah Hari Ini

Crazy Rich PIK Helena Lim diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi timah. Menyusul Sandra Dewi yang tiba sejak pagi.

Baca Selengkapnya

Sandra Dewi Diperiksa Kejaksaan Agung Mengenakan Pakaian Serba Hitam

8 jam lalu

Sandra Dewi Diperiksa Kejaksaan Agung Mengenakan Pakaian Serba Hitam

Dalam sebuah foto yang dibagikan Kejaksaan Agung, Sandra Dewi tampak menjalani pemeriksaan dengan mengenakan pakaian serba hitam.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Kembali Panggil Sandra Dewi sebagai Saksi Korupsi Timah Hari Ini

11 jam lalu

Kejaksaan Agung Kembali Panggil Sandra Dewi sebagai Saksi Korupsi Timah Hari Ini

Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung kembali menjadwalkan pemeriksaan Sandra Dewi, istri dari Harvey Moeis, tersangka korupsi tata niaga Timah hari ini.

Baca Selengkapnya

Kolega Achsanul Qosasi Mengaku Tak Tahu Soal Sandi Garuda dalam Korupsi BTS Kominfo

23 jam lalu

Kolega Achsanul Qosasi Mengaku Tak Tahu Soal Sandi Garuda dalam Korupsi BTS Kominfo

Sadikin Rusli mengaku tidak mengetahui kode 'Garuda' digunakan untuk Mantan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera dalam korupsi BTS Kominfo.

Baca Selengkapnya

Profil Rahmady Effendi, Kepala Bea Cukai Purwakarta yang Disebut Punya Harta Tak Wajar

1 hari lalu

Profil Rahmady Effendi, Kepala Bea Cukai Purwakarta yang Disebut Punya Harta Tak Wajar

Ini profil Rahmady Effendi Hutahaean, Kepala Bea Cukai Purwakarta yang disebut memiliki bisnis pribadi dan harta tak wajar hingga Rp60 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Eks Dirut PTPN XI Mark Up Anggaran untuk Beli Lahan Tebu

1 hari lalu

KPK Sebut Eks Dirut PTPN XI Mark Up Anggaran untuk Beli Lahan Tebu

KPK menjelaskan konstruksi perkara atas penetapan tiga tersangka kasus korupsi pengadaan lahan yang diperuntukkan penanaman tebu oleh PTPN XI.

Baca Selengkapnya

Jadi Pejabat di Pemprov Sulsel, Anak SYL Disebut Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Bayar Aksesori Mobil

2 hari lalu

Jadi Pejabat di Pemprov Sulsel, Anak SYL Disebut Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Bayar Aksesori Mobil

Kabag Umum Ditjen Perkebunan Kementan mengungkap anak SYL pernah meminta uang untuk pembayaran aksesori mobil Rp 111 juta.

Baca Selengkapnya