TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia tahun 2012 di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans).
Wakil Pimpinan KPK Alexander Marwata mengatakan, saat ini dilakukan penahan terhadap dua tersangka, yaitu Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker periode 2011-2015 Reyna Usman dan ASN Kemnaker/Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Sistem Proteksi TKI 2012 I Nyoman Darmanta.
"Sedangkan Karunia selaku swasta, Direktur PT AIM (Adi Inti Mandiri), kami ingatkan untuk kooperatif dan hadir pada penjadwalan pemanggilan selanjutnya," kata Alex saat konferensi pers, Kamis, 25 Januari 2024.
Reyna Usman dan I Nyoman Darmanta ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 25 Januari hingga 13 Februari 2024 di Rutan KPK.
Pada konstruksi perkara menjadi tindak lanjut rekomendasi Tim Terpadu Perlindungan TKI di luar negeri dalam upaya melakukan pengolahan data proteksi TKI, sehingga dengan tepat dan cepat melakukan pengawasan dan pengendalian. Kemnaker melaksanakan pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di 2012.
Sebagai Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kemnaker Reyna mengajukan anggaran untuk 2012 sebesar Rp 20 miliar ke Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja. Dalam pengadaan itu, I Nyoman Darmanta dipilih dan diangkat sebagai Penjabat Pembuat Komitmen (PPK).
Sekitar Maret 2012, atas inisiatif RE dilakukan pertemuan pembahasan awal yang dihadiri I Nyoman Darmanta dan Karunia selaku Direktur PT AIM. Kemudian atas perintah Reyna Usman soal penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) disepakati sepenuhnya menggunakan data tunggal dari PT AIM.
Alex menjelaskan untuk proses lelang yang sejak awal telah dikondisikan pihak pemenangnya adalah perusahaan milik Karunia.
"Karunia sebelumnya telah menyiapkan dua perusahaan lain seolah-olah ikut serta dalam proses penawaran dengan tidak melengkapi syarat-syarat lelang, sehingga nantinya PT AIM dinyatakan sebagai pemenang lelang," ucap Alex.
Berikutnya, pengondisian pemenang lelang diketahui sepenuhnya oleh I Nyoman Darmanta dan Reyna Usman.
Pada saat kontrak pekerjaan dilaksanakan, setelah dilakukan pemeriksaan dari Tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan didapati adanya item-item pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang disebutkan dalam surat perintah mulai kerja, di antaranya komposisi hardware dan software.
Selain itu, atas persetujuan I Nyoman Darmanta selaku PPK dilakukan pembayaran 100 persen ke PT AIM walaupun fakta di lapangan untuk hasil pekerjaan belum sepenuhnya mencapai 100 persen.
Kondisi faktual dimaksud di antaranya belum dilakukan instalasi pemasangan hardware dan software sama sekali untuk yang menjadi basis utama penempatan TKI di negara Malaysia dan Saudi Arabia.
Pilihan Editor: Besok, Depok Berlakukan Sistem Buka Tutup di Simpang Mampang Jalan Raya Sawangan