Pengedar Sabu Ditangkap di Jakarta Utara, Dari Sindikat Malaysia Dipasok Lewat Jalur Laut

Jumat, 26 Januari 2024 15:11 WIB

Tim gabungan Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Utara dan Polsek Penjaringan ungkap kasus pengedar narkoba jenis ganja dan sabu di Mapolres Jakarta Utara, Kamis, 25 Januari 2024. Dok: Humas Polres Jakarta Utara

TEMPO.CO, Jakarta - Polres Metro Jakarta Utara dan Polsek Metro Penjaringan meringkus dua orang tersangka pengedar sabu jaringan internasional yang terjadi pada Rabu, 3 Januari 2024. Polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat brutto 84,86 gram serta ketamin atau obat bius dengan berat brutto 86,16 gram.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Prasetyo Noegroho mengatakan sabu itu berasal dari sindikat Malaysia. “Adapun dari hasil penyelidikan terhadap barang bukti narkotika berupa sabu tersebut berasal dari jaringan atau sindikat Malaysia yang masuk ke Indonesia melalui jalur laut,” ucapnya di Jakarta Utara pada Kamis, 25 Januari 2024.

Prasetyo menjelaskan proses penggeledahan pertama dilakukan di rumah kos tersangka berinisial NT, di Jalan Masda, Penjaringan, Jakarta Utara. Di sana, timnya menemukan narkotika jenis sabu brutto dengan berat 4,87 gram.

Saat diinterogasi, NT mengaku sebagai kurir yang bertugas mengantar narkotika jenis sabu tersebut. Kepada polisi, NT mengatakan sudah melakukan pengantaran sebanyak 5 kali atas perintah tersangka lain yang berinisial HA.

Setelah dilakukan pengembangan kasus, polisi menggeledah rumah HA di Komplek Fajar Permai, Penjaringan, Jakarta Utara. Di sana, polisi menemukan sabu dengan berat brutto 79,99 gram serta ketamin dengan berat brutto 86,16 gram.

Advertising
Advertising

Menurut keterangan HA narkotika jenis sabu itu akan dijual dengan harga Rp 1 juta per gram, sedangkan ketamin akan dijual dengan harga Rp 400 ribu per paket.

Prasetyo berujar jika tersangka NT dan HD sudah melakukan tes urine. “Pengedar sabu berinisial NT dan NH keduanya dites urine dengan (hasil) positif,” ujar Prasetyo.

Akibat perbuatannya, NT dan HA dijerat dengan Pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat 2 subsider ayat 111 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 435 JO Pasal 436 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan. “Para pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ujar Prasetyo.

Pilihan Editor: Polisi Sita 30 Ribu Butir Obat Ilegal dari Toko Kosmetik dan Sembako di Tangerang

Berita terkait

Polisi Ringkus 3 Tersangka Pabrik Tembakau Sintetis di Tangsel, 1 Orang Masih DPO

1 hari lalu

Polisi Ringkus 3 Tersangka Pabrik Tembakau Sintetis di Tangsel, 1 Orang Masih DPO

Polisi mengungkap tempat produksi tembakau sintetis di salah satu apartemen di Serpong, Kota Tangerang Selatan. 3 orang ditangkap, 1 DPO.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Empat Tersangka Pengedar Ganja di Merauke

2 hari lalu

Polisi Tangkap Empat Tersangka Pengedar Ganja di Merauke

Polres Merauke menangkap empat tersangka pengedar ganja. Polisi masih menyelidiki jaringan narkoba di wilayah ini.

Baca Selengkapnya

Kepolisian Ungkap Jaringan Narkoba Hydra, Berikut Informasi Jaringan Ini dan Kode Pemasarannya

2 hari lalu

Kepolisian Ungkap Jaringan Narkoba Hydra, Berikut Informasi Jaringan Ini dan Kode Pemasarannya

Polisi berhasil mengungkap jaringan narkoba Hydra di Bali. Berikut informasi tentang jaringan tersebut, dan bagaimana cara mereka memasarkannya.

Baca Selengkapnya

Kasus Pabrik Narkoba di Bali, Polisi Buru 2 WNA asal Ukraina

2 hari lalu

Kasus Pabrik Narkoba di Bali, Polisi Buru 2 WNA asal Ukraina

Bareskrim Polri mengungkap pabrik narkoba yang berada di kompleks vila Sunny Village, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali

Baca Selengkapnya

Tangkap 2 Juru Parkir Liar di Depan Masjid Istiqlal, Polisi Sebut Satu Pelaku Positif Narkoba

5 hari lalu

Tangkap 2 Juru Parkir Liar di Depan Masjid Istiqlal, Polisi Sebut Satu Pelaku Positif Narkoba

Polisi ringkus dua juru parkir liar di depan Masjid Istiqlal. Salah satu pelaku positif menggunakan narkoba.

Baca Selengkapnya

Paket Sabu di Cirebon Diedarkan dalam Kemasan Coran Semen

8 hari lalu

Paket Sabu di Cirebon Diedarkan dalam Kemasan Coran Semen

Paket sabu itu dimasukkan dalam coran semen hingga menyerupai batu.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap 5 Orang Tersangka Pengedar Magic Mushroom di Gili Trawangan

9 hari lalu

Polisi Tangkap 5 Orang Tersangka Pengedar Magic Mushroom di Gili Trawangan

Polisi menangkap lima orang tersangka pengedar magic mushroom yang disita dari salah satu bar di kawasan wisata Gili Trawangan.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Tersangka Dijanjikan Bayaran Rp 1,8 Juta per Transaksi

9 hari lalu

Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Tersangka Dijanjikan Bayaran Rp 1,8 Juta per Transaksi

Kepolisian Sektor Metropolitan Tebet menangkap tersangka tindak pidana narkoba jenis sabu berinisial KP alias K, 50 tahun.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai dan Polri Bongkar Sindikat Narkoba Jerman-Belgia, Gagalkan Penyelundupan Ekstasi

10 hari lalu

Bea Cukai dan Polri Bongkar Sindikat Narkoba Jerman-Belgia, Gagalkan Penyelundupan Ekstasi

Dua penyelundupan narkoba oleh jaringan internasional Jerman-Belgia digagalkan Bea Cukai dan Bareskrim

Baca Selengkapnya

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

11 hari lalu

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

Polisi juga telah menangani 10 kasus narkoba menonjol sejak 14 Maret hingga 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya