Fakta-Fakta Kasus Aiman Witjaksono yang Terancam 10 Tahun Penjara karena Sebut Oknum Polisi Tidak Netral

Jumat, 26 Januari 2024 19:35 WIB

Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono menunjukkan berita koran nasional saat memberikan keterangan sebelum menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 Januari 2024. Aiman Witjaksono diperiksa sebagai saksi setelah dilaporkan atas dugaan penyebaran berita bohong yang menyebut polisi tidak netral. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Kader Partai Perindo Aiman Witjaksono memenuhi panggilan ke-2 Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana terhadap pernyataan oknum polisi tidak netral. Dia tiba mengenakan batik didampingi pengacaranya dari Barisan Advokat Keadilan Ganjar-Mahfud (Baki Gama) dan Tim Pemenangan Nasional (TPN) pada Jumat, 26 Januari 2024.

Sebelumnya, Aiman sebagai juru bicara TPN Ganjar Pranowo dan Mahfud Md mengunggah pernyataannya mengenai oknum Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang tidak netral pada Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 lewat media sosial Instagram pribadinya. Dugaan ketidaknetralan tersebut muncul akibat adanya aparat yang menyatakan dukungan kepada pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Saat pemeriksaan kedua di Polda Metro Jaya, Aiman Witjaksono tiba pukul 11.13 WIB atau terlambat lebih 2 jam dari jadwal yang ditentukan penyidik, yaitu pukul 09.00 WIB. Dia menyebut karena sempat mampir terlebih dahulu ke Dewan Pers. “Tadi saya sebelum ke sini memang agak terlambat karena mampir dulu ke Dewan Pers bersama kawan Baki Gama 03 dan tim hukum TPN Ganjar-Mahfud,” kata Aiman di Polda Metro Jaya, Jumat, 26 Januari 2024.

Kasus ucapan Aiman yang menyebut polisi tidak netral ini mendapat sorotan publik. Berikut fakta-fakta tentang kasus Aiman.

Bawa Majalah Tempo ke Dewan Pers

Sebelum tiba di Polda, Aiman mengatakan mendatangi Dewan Pers lebih dahulu untuk melaporkan mengenai ucapan polisi tidak netral yang masih dalam kapasitas sebagai wartawan. Dia menyampaikan soal pernyataannya yang dianggap sebagai kritis. “Tapi kemudian berujung para proses pidana,” ucapnya.

Advertising
Advertising

Aiman datang membawa beberapa cetakan sumber berita, seperti artikel Media Indonesia dan Majalah TEMPO. “Apa yang saya sampaikan juga sama persis bahkan lebih rinci oleh sejumlah media massa nasional yang kredibel. Saya tunjukkan, misalnya Media Indonesia pada 10 dan 11 November 2023 persis. Lalu, apa yang disampaikan podcast Bocor Alus Politik dan Majalah TEMPO,” ujarnya.

Aiman mengatakan kritiknya terhadap oknum polisi yang tidak netral merupakan kapasitasnya yang masih sebagai jurnalis. Pasalnya, dia mengaku hanya cuti dari profesi wartawan.

“Bukan saya tidak menyatakan pada saat penyampaian konferensi pers itu sebagai produk jurnalistik, bukan. Tapi saya sebagai jurnalis itu fakta. Dan hak tolak itu melekat pada jurnalis,” katanya.

Aiman menjelaskan, yang diucapkannya adalah fakta yang berasal dari sumber terpercaya. "Fakta, jadi begini, narasumber itu menyampaikan informasi kepada saya bukan sehari dua hari kenal, tetapi bertahun-tahun, dia anggap saya masih wartawan,“ ucapnya.

Aiman menerangkan, perkataannya terkait politisi tidak netral dalam forum TPN Ganjar-Mahfud. “Dan saya menyampaikan pada forum TPN tersebut memang bukan produk jurnalistik, tapi saya sebagai individu yang masih melekat latar belakang sebagai wartawan,” tuturnya.

Ketika ditanya statusnya sebagai jubir TPN Ganjar-Mahfud atau jurnalis, dia menyebut sedang cuti. “Cuti, kalau Anda cuti (tanya ke awak pers) sebagai wartawan, cuti sebagai pegawai,” kata Aiman.

Kasus Naik ke Penyidikan

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya sudah melakukan gelar perkara pada 27 Desember 2023. “Hasilnya meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan,” kata Ade di kantornya, Jakarta, Jumat, 5 Januari 2024

Enam Laporan untuk Aiman

Tercatat ada enam laporan terhadap Aiman Witjaksono yang masuk ke Polda Metro Jaya. Namun, Ade menyatakan dalam kasus ini tidak ada unsur pidana yang sesuai dengan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). “Tidak ditemukan peristiwa pidana sebagaimana yang dimaksud pasal UU ITE,” katanya.

Enam laporan itu awalnya memasukkan tiga konstruksi pasal yang diduga dilanggar Aiman, mulai dari Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang ITE dan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Terancam Hukuman 10 Tahun

Ade kemudian menjelaskan, dugaan tindak pidana ditemukan dalam Pasal 14 ayat (1) atau Pasal 14 ayat (2) atau Pasal 15 UU Peraturan Hukum Pidana yang mengatur penyiaran berita atau pemberitahuan bohong. Dua pasal itu yang dijadikan dasar oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk meningkatkan tahap kasus Aiman Witjaksono menjadi penyidikan.

Pasal 14 ayat (1)

Barang siapa dengan sengaja menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.

Pasal 14 ayat (2)

Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat mengakibatkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita maupun pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 3 tahun.

Pasal 15

Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti kebenarannya atau kabar yang berlebihan atau tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian itu akan mudah menyebabkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 2 tahun.

Aiman Cinta Polri

Setelah dilaporkan terkait pernyataan yang menyebut polisi tidak netral dalam Pemilu 2024, Aiman mengatakan bahwa ucapannya itu adalah sebagai pengingat. “Saya liputan 22 tahun di lingkungan Polri dan saya mencintai institusi Polri. Yang saya katakan itu untuk mengingatkan dan bukan untuk institusi, tetapi terkait oknum,” ucapnya di Polda Metro Jaya, Selasa, 5 Desember 2023.

Mengenai pernyataan oknum polisi tidak netral, Aiman mengklaim dirinya hanya sekadar mengingatkan netralitas. “Kalau sampai dilaporkan, apalagi terkait ujaran kebencian, SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan), yang ancaman hukumannya penjara di atas lima tahun, tentu itu menjadi pertanyaan buat saya, janggal,” ucapnya.

Pilihan Editor: Aiman Witjaksono Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Terkait Tudingan 'Aparat Tak Netral'

Berita terkait

Ini Arti Galodo, Banjir Bandang dari Gunung Singgalang Sapu Wilayah Berbagai Daerah di Sumbar

50 menit lalu

Ini Arti Galodo, Banjir Bandang dari Gunung Singgalang Sapu Wilayah Berbagai Daerah di Sumbar

Banjir bandang dari Gunung Singgalang menghantam Galudua, Koto Tuo Ampek Koto, Kabupaten Agam, Sumbar. Apa arti galodo bagi suku Minangkabau?

Baca Selengkapnya

Komunitas Pers Ramai-ramai Tolak RUU Penyiaran: Ini Kata AMSI, AJI, IJTI, PWI, dan Konstituen Dewan Pers Lain

3 jam lalu

Komunitas Pers Ramai-ramai Tolak RUU Penyiaran: Ini Kata AMSI, AJI, IJTI, PWI, dan Konstituen Dewan Pers Lain

Konstituen Dewan Pers ramai-ramai tolak RUU Penyiaran yang bisa mengekang kemerdekaan pers. Apa kata AJI, PWI, IJTI, AMSI dan lainnya?

Baca Selengkapnya

Dewan Pers Tegas Tolak RUU Penyiaran, Ini 7 Poin Catatannya

15 jam lalu

Dewan Pers Tegas Tolak RUU Penyiaran, Ini 7 Poin Catatannya

Dewan Pers menolak draf RUU Penyiaran. Berikut 7 poin lengkap catatan penilakannya.

Baca Selengkapnya

Detasemen K-9 Polri Turut Amankan KTT World Water Forum ke-10 di Bali, 34 Anjing Terlatih Diturunkan

15 jam lalu

Detasemen K-9 Polri Turut Amankan KTT World Water Forum ke-10 di Bali, 34 Anjing Terlatih Diturunkan

Detasemen K-9 Polri dikerahkan turut mengamankan gelaran KTT World Water Forum di Bali. Sebanyak 34 anjing terlatih diterjunkan.

Baca Selengkapnya

Komisi I DPR Pastikan Akan Bahas RUU Penyiaran dengan Dewan Pers

19 jam lalu

Komisi I DPR Pastikan Akan Bahas RUU Penyiaran dengan Dewan Pers

DPR sebut saat ini RUU Penyiaran masih dalam bentuk draf dan belum sampai ke pembahasan. Terlalu dini untuk kritik pasal-pasal yang dimuat.

Baca Selengkapnya

Komisi I DPR Pastikan UU Pers Masuk Konsideran draf RUU Penyiaran

22 jam lalu

Komisi I DPR Pastikan UU Pers Masuk Konsideran draf RUU Penyiaran

DPR membantah pembahasan draf revisi Undang-Undang Penyiaran atau RUU Penyiaran tidak memasukkan UU Pers sebagai konsideran.

Baca Selengkapnya

Belajar Teknologi Drone, 10 Mahasiswa STIK Polri Kursus Singkat di Universitas Kepolisian Korea Selatan

1 hari lalu

Belajar Teknologi Drone, 10 Mahasiswa STIK Polri Kursus Singkat di Universitas Kepolisian Korea Selatan

Selain teknologi drone, mahasiswa STIK Polri juga mempelajari forensik untuk mencari barang bukti penyebab terjadinya pembunuhan.

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Setuju Tak Ada Pembatasan dalam RUU Penyiaran, Ini Alasannya

1 hari lalu

Anggota DPR Setuju Tak Ada Pembatasan dalam RUU Penyiaran, Ini Alasannya

Politikus PKS di DPR menegaskan larangan terhadap jurnalisme investigasi di RUU penyiaran tak tepat dan akan ditentang.

Baca Selengkapnya

Dewan Pers Sebut RUU Penyiaran Tak Sesuai Hak Warga Negara: Bikin Tak Merdeka

1 hari lalu

Dewan Pers Sebut RUU Penyiaran Tak Sesuai Hak Warga Negara: Bikin Tak Merdeka

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, mengatakan draf RUU Penyiaran tidak sesuai dengan hak konstitusional warga negara yang sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 atau UUD 1945.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Penyiaran, Anggota DPR Bilang yang Dilarang Menyiarkan Gosip dengan Hak Eksklusif

1 hari lalu

Revisi UU Penyiaran, Anggota DPR Bilang yang Dilarang Menyiarkan Gosip dengan Hak Eksklusif

Rencana revisi UU Penyiaran ditolak komunitas pers. Dikhawatirkan mengancam kebebasan pers hingga ruang digital.

Baca Selengkapnya