Soroti Kasus Aiman Witjaksono, Dewan Pers: Pada Dasarnya Jurnalis Harus Independen
Reporter
Aisyah Amira Wakang
Editor
Ahmad Faiz Ibnu Sani
Sabtu, 27 Januari 2024 10:10 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Jurnalis dan politikus Partai Perindo, Aiman Witjaksono, mengajukan permohonan perlindungan hukum ke Dewan Pers di kasus ucapan dugaan polisi tidak netral.
Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri Dewan Pers Totok Suryanto mengatakan ada dua hal yang diminta Aiman. Pertama, mengajukan permohonan ke Dewan Pers untuk memverifikasi statusnya sebagai wartawan dalam kurun waktu yang tertera. Kedua, memastikan narasumber yang memberikan informasi kepada yang bersangkutan adalah valid.
Totok menjelaskan Dewan Pers akan menelusuri lebih lanjut permohonan Aiman ini. Sesuai aturan Dewan Pers, pers haruslah independen dan netral. Sehingga ketika wartawan mulai menyatakan keberpihakan dan ikut serta dalam politik praktis maka statusnya harus non-aktif.
“Kalau non-aktif, ya, berarti dia sementara menanggalkan status kewartawanannya karena keberpihakan politik tadi,” ucap Totok saat dihubungi pada Jumat, 26 Januari 2024. Bahkan kalau perlu wartawan dapat mengundurkan diri dari profesinya.
Sebelumnya, Aiman sebagai juru bicara Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud dilaporkan karena pernyataan soal polisi tidak netral pada Pemilu 2024. Perkataannya diunggah ke media sosial Instagram pribadi @aimanwitjaksono.
Dugaan ketidaknetralan tersebut muncul akibat adanya aparat yang menyatakan dukungan kepada pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Oleh karena itu, Aiman harus memenuhi panggilan pemeriksaan kedua di Polda Metro Jaya pada Jumat, 26 Januari 2024. Ia datang membawa beberapa cetakan sumber berita, seperti artikel Media Indonesia dan Majalah TEMPO.
Aiman mengatakan kritiknya terhadap polisi yang tidak netral merupakan kapasitasnya yang masih sebagai jurnalis. Pasalnya, dia mengaku hanya cuti dari profesi wartawan.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak mengatakan kasus itu meningkat menjadi penyidikan. Ade menyebut, dugaan tindak pidana ditemukan dalam Pasal 14 ayat (1) atau Pasal 14 ayat (2) atau Pasal 15 UU Peraturan Hukum Pidana yang mengatur penyiaran berita atau pemberitahuan bohong.
Pilihan Editor: Kelompok Petani Kampung Bayam akan Gugat Heru Budi dan Jakpro