Pendiri Robot Trading Viral Blast Ditangkap di Bangkok, Kerugian Lebih dari Rp 1,8 Triliun

Sabtu, 27 Januari 2024 20:10 WIB

Tangkapan layar- saat penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menjeput buronan Putra Wibowo, selaku pendiri robot trading Viral Blast di Bandar Soekarno Hatta, Jumat, 26 Januari 2023. Foto: ANTARA/HO-Bareskrim Polri

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Eksus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap pendiri robot trading Viral Blast, Putra Wibowo di Bangkok, Thailand. Menurut Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Samsul Arifin, Putra Wibowo berhasil ditangkap karena melakukan pelanggaran keimigrasian.

"Tersangka ditangkap di Bangkok berawal pelanggaran keimigrasian karena yang bersangkutan melarikan diri pada 2022 saat proses pidana ini dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus," katanya saat konferensi pers yang disiarkan melalui akun media sosial Instagram @divisihumaspolri, Sabtu, 27 Januari 2024.

Samsul berkata penangkapan pendiri robot trading Viral Blast itu dilakukan oleh Imigrasi Bangkok berkoordinasi dengan atase Kepolisian Indonesia di Bangkok yang kemudian diteruskan ke Divisi Hubungan Internasional Polri. "Bareskrim Polri bersama-sama tim interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional melakukan penjemputan tersangka Putra Wibowo di Bangkok," ujarnya.

Dia mengatakan tim Bareskrim Polri bersama Putra Wibowo tiba di Jakarta pada Jumat malam, 26 Januari 2024. Tersangka dan tim penjemput tiba di Jakarta. "Hari ini akan mulai menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim," ucap Samsul.

Samsul menyebutkan kasus robot trading Viral Blast sudah ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus dengan catatan kerugian lebih dari Rp 1,8 triliun dengan 11.930 korban. Saat ini, kata dia, empat tersangka sudah diproses hukum dan tiga di antaranya berstatus terpidana. "Tiga sudah berstatus terpidana karena sudah mendapatkan ketetapan hukum vonis," katanya.

Advertising
Advertising

Ketiga tersangka yang dimaksud, yaitu Rizky dan Zainal dengan vonis 20 tahun, serta Minggus Umboh divonis 16 tahun. Sementara itu, untuk tersangka Putra Wibowo, pihaknya akan melakukan pemeriksaan, pemberkasan, dan tracing aset miliki yang bersangkutan. Selanjutnya, menyerahkan berkas perkara ini kepada jaksa penuntut umum.

Sebelumnya, kasus Robot Trading Viral Blast menyeret tiga klub sepak bola, yaitu Persija Jakarta, PS Sleman, dan Madura United perihal sponsor PT Trust Global Karya yang menaungi aplikasi Viral Blast Global. Tersangka Zainal Hudha Purnawa merupakan manajer klub sepak bola Madura United. Perusahaan PT Trust Global Karya memasarkan produk e-Book kepada anggota dengan embel-embel pembelajaran trading.

Pilihan Editor: Bareskrim Polri Tangkap Buronan Pendiri Robot Trading Viral Blast

Berita terkait

Belajar Teknologi Drone, 10 Mahasiswa STIK Polri Kursus Singkat di Universitas Kepolisian Korea Selatan

4 jam lalu

Belajar Teknologi Drone, 10 Mahasiswa STIK Polri Kursus Singkat di Universitas Kepolisian Korea Selatan

Selain teknologi drone, mahasiswa STIK Polri juga mempelajari forensik untuk mencari barang bukti penyebab terjadinya pembunuhan.

Baca Selengkapnya

Polres Metro Bekasi Selidiki Kasus Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

17 jam lalu

Polres Metro Bekasi Selidiki Kasus Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polres Metro Bekasi menelusuri kasus dugaan penipuan beasiswa S3 ke Filipina yang diduga dilakukan oleh Bambang Tri Cahyono.

Baca Selengkapnya

Kerja dan Tinggal di Jerman Semakin Mudah dengan Peraturan Baru, Simak Ketentuannya

21 jam lalu

Kerja dan Tinggal di Jerman Semakin Mudah dengan Peraturan Baru, Simak Ketentuannya

Berikut peraturan baru untuk mempermudah proses mencari kerja di Jerman bagi warga negara di luar Uni Eropa.

Baca Selengkapnya

Tim Gabungan Polri dan KKP Ungkap Penyelundupan 125.684 Benih Lobster Senilai Rp 25 Miliar di Jambi

1 hari lalu

Tim Gabungan Polri dan KKP Ungkap Penyelundupan 125.684 Benih Lobster Senilai Rp 25 Miliar di Jambi

Asumsi harga pasaran setiap benih lobster antara Rp 200 ribu sampai Rp 250 ribu.

Baca Selengkapnya

Ganja Hidroponik Produksi Villa Sunny Cangu di Bali Dipasarkan Lewat Telegram dengan Pembayaran Bitcoin

1 hari lalu

Ganja Hidroponik Produksi Villa Sunny Cangu di Bali Dipasarkan Lewat Telegram dengan Pembayaran Bitcoin

Bareskrim Polri bersama dengan Bea Cukai dan Imigrasi membongkar pabrik ganja hidroponik di Bali. Dipasarkan lewat grup Telegram.

Baca Selengkapnya

Banjir di Sumatera Barat Sebabkan Jalan Nasional Terputus, Masyarakat Diimbau Lewat Jalan Alternatif

1 hari lalu

Banjir di Sumatera Barat Sebabkan Jalan Nasional Terputus, Masyarakat Diimbau Lewat Jalan Alternatif

Bencana alam banjir bandang di Sumatera Barat menyebabkan sejumlah jalan nasional terputus. Masyarakat diminta lewat jalur alternatif.

Baca Selengkapnya

Kepala Operasi Damai Cartenz Bantah Tutup Akses Lembaga HAM ke Papua

1 hari lalu

Kepala Operasi Damai Cartenz Bantah Tutup Akses Lembaga HAM ke Papua

Kepala Operasi Damai Cartenz membantah tudingan KKB yang menyatakan pemerintah Indonesia menutup akses lembaga HAM ke Papua.

Baca Selengkapnya

Buronan Jaringan Narkoba Fredy Pratama Ditangkap dalam Kamar Kos di Bali, Polisi Temukan 6 Kilogram Sabu

1 hari lalu

Buronan Jaringan Narkoba Fredy Pratama Ditangkap dalam Kamar Kos di Bali, Polisi Temukan 6 Kilogram Sabu

Dit Narkoba Bareskrim Polri menangkap 1 buronan kasus clandestine laboratorium Sunter, Jakarta Utara, yang dikendalikan oleh tersangka Fredy Pratama.

Baca Selengkapnya

Kepala Operasi Damai Cartenz Akui Ada Jual-Beli Amunisi Anggota TNI-Polri dan KKB Sepanjang 2021-2023

1 hari lalu

Kepala Operasi Damai Cartenz Akui Ada Jual-Beli Amunisi Anggota TNI-Polri dan KKB Sepanjang 2021-2023

Kepala Operasi Damai Cartenz, Kombes Faizal Ramadhani, mengakui banyak menangani kasus anggota TNI-Polri yang berjual-beli amunisi dengan TPNPB-OPM.

Baca Selengkapnya

Seorang ASN di Gresik Dilaporkan ke Bareskrim Karena Bubarkan Paksa Ibadah Kenaikan Isa Al Masih

1 hari lalu

Seorang ASN di Gresik Dilaporkan ke Bareskrim Karena Bubarkan Paksa Ibadah Kenaikan Isa Al Masih

Seorang ASN yang menjadi guru di sebuah SMA Negeri di Gresik dilaporkan ke Bareskrim karena diduga membubarkan paksa ibadah Kenaikan Isa Al Masih.

Baca Selengkapnya