TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Eksus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap pendiri robot trading Viral Blast, Putra Wibowo, yang berstatus buronan. Dia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak perkara disidik awal 2022.
“Polri melakukan penjemputan DPO Putra Wibowo bersama Hubinter Polri, sudah tiba di Bandara Soekarno Hatta,” kata Kanit 1 Subdit 3 Dittipideksus Bareskrim Polri AKBP Sentot Kunto Wibowo dalam keterangan resmi, Sabtu, 27 Januari 2024.
Menurutnya, Putra Wibowo disangkakan melakukan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal perdagangan dan penipuan. “Selanjutnya tersangka dibawa ke Bareskrim Polri guna penyidikan lebih lanjut,” ujarnya. Namun, Kunto tidak menyebutkan lokasi penangkapan Putra Wibowo.
Putra Wibowo merupakan satu dari empat tersangka penipuan investasi berkedok aplikasi robot trading Viral Blast Global. Keempat tersangka lainnya adalah Zainal Hudha Purnama (ZHP); Minggus Umboh (MU); dan Rizky Puguh Wibowo (RPW). Perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan sejak pertengahan 2022.
Kasus ini juga menyeret tiga klub sepak bola, yaitu Persija Jakarta, PS Sleman, dan Madura United perihal sponsor PT Trust Global Karya yang menaungi aplikasi Viral Blast Global. Tersangka Zainal Hudha Purnawa merupakan manajer klub sepak bola Madura United. Perusahaan PT Trust Global Karya memasarkan produk e-Book kepada anggota dengan embel-embel pembelajaran trading.
Pilihan Editor: 3 Tersangka Penipuan Robot Trading Net89 dari PT SMI Diserahkan Bareskrim ke Kejaksaan Negeri Tangsel