Belasan Pendukung Kawal Sidang Dito Mahendra, Mahasiswa Beralmamater Ikut Terlibat

Senin, 29 Januari 2024 13:32 WIB

Belasan pendukung terdakwa Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra menghadiri persidangan tanggapan penuntut umum atas eksepsi penasihat hukum dalam kasus kepemilikan senjata api di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 29 Januari 2024. Mereka memberikan bunga dan sorakan sebagai bentuk dukungan kepada Dito. Sebagian pendukung Dito itu mengenakan jas almamater dan mengaku berasal dari Universitas Nasional dan Universitas M. H. Thamrin. TEMPO/Savero Aristia Wienanto

TEMPO.CO, Jakarta - Belasan pendukung terdakwa Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra menghadiri sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini. Agenda sidang yaitu tanggapan penuntut umum atas eksepsi penasihat hukum dalam kasus kepemilikan senjata api

Berdasarkan pantauan TEMPO, pendukung Dito Mahendra menghadiri pengadilan jauh sejak persidangan dimulai Senin, 29 Januari 2024 pukul 10.25. Mereka hadir sambil membawa bunga sebagai bentuk dukungan terhadap Dito.

Awalnya, persidangan dijadwalkan akan digelar di Ruang Sidang 4. Namun, akibat pendukung yang hadir membludak, persidangan dipindah ke Ruang Sidang Utama.

Di antara pendukung Dito Mahendra itu, terdapat sejumlah mahasiswa yang mengenakan almamater hijau dan biru. Kepada TEMPO, mereka mengaku berasal dari Universitas Nasional dan Universitas M.H. Thamrin.

Saat hakim menutup persidangan, teriakan para pendukung pun menyeruak. "Semangat ya, Mas Dito! I love you, Mas," kata salah seorang pendukung sambil memberikan bunga.

Advertising
Advertising

Dito pun menerima beberapa tangkai bunga mawar dari pendukungnya itu sambil bergegas meninggalkan ruangan sambil dikawal oleh para pengawal pribadinya yang berseragam hitam. Para pendukung Dito itu pun tak berhenti mengejar Dito sampai ke jalan depan PN Jakarta Selatan meski diguyur hujan. Mereka pun meminta Dito untuk berbicara. "Terima kasih, ya," ujar Dito sebelum menaiki mobil kejaksaan.

Dito Mahendra ditetapkan polisi sebagai tersangka pada 17 April 2023 lalu. Sementara dalam dakwaannya, jaksa menyebut Dito melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman 20 tahun penjara.

Kuasa Hukum Dito, Boris Tampubolon mengklaim kepemilikan senjata api itu karena hobi Dito. “Gimana, sih, ya, orang hobi. Orang sudah suka dengan sesuatu barang. Misalnya saya suka sepatu, barang-barang eletronik, otomotif, itu saya koleksi terus saya kumpulin,” kata dia usai praperadilan di PN Jakarta Selatan pada Senin, 22 Januari 2024.

Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum Dito memohon agar hakim mempertimbangkan alasan tersebut. Boris beranggapan dakwaan kepada kliennya kurang cermat, jelas, dan lengkap. Pihaknya mengajukan nota keberatan yang berisi sebagai berikut:

1. Menerima dan mengabulkan nota keberatan atau eksepsi terdakwa Mahendra Dito Sampurno yang diajukan oleh penasehat hukum untuk seluruhnya.
2. Menyatakan surat dakwaan pemohon 183 dan seterusnya batal demi hukum atau setidak-tidaknya menyatakan surat dakwaan tidak dapat diterima.
3. Memerintahkan agar terdakwa Mahendra Dito Sampurno segera dilepaskan dari tahanan.
4. Memulihkan dan merehabilitasi nama baik harkat dan martabat terdakwa Mahendra Dito Sampurno.
5. Mengembalikan barang bukti kepada yang berhak.
6. Membebankan biaya perkara kepada negara

Kasus penemuan senjata api ilegal itu berawal dari penggeldahan KPK di rumah Dito di Jakarta Selatan pada Maret 2023. Dito berurusan dengan KPK karena diduga terkait dengan kasus korupsi dan pencucian uang eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman.

KPK menemukan 15 unit senjata yang sembilan di antaranya tidak memiliki izin. KPK juga mendapati peluru untuk senapan laras panjang, sejumlah peluru tajam kaliber 9 mm untuk pistol, dan peluru kecil untuk Pistol S & W di ruangan kerja Dito.

Pilihan Editor: Markas di Maybrat Hancur Akibat Serangan Militer, TPNPB-OPM Klaim Tembak Mati 1 Anggota TNI

Berita terkait

KPK Geledah Rumah Adik Syahrul Yasin Limpo di Makassar, Setelah Sita 1 Rumah SYL

1 jam lalu

KPK Geledah Rumah Adik Syahrul Yasin Limpo di Makassar, Setelah Sita 1 Rumah SYL

Nilai rumah mewah Syahrul Yasin Limpo yang disita KPK di Makassar tersebut diperkirakan sekitar Rp4,5 miliar.

Baca Selengkapnya

Saksi Sebut Syahrul Yasin Limpo Minta Ditjen Tanaman Pangan Kementan Bayar Lukisan Rp 100 Juta

2 jam lalu

Saksi Sebut Syahrul Yasin Limpo Minta Ditjen Tanaman Pangan Kementan Bayar Lukisan Rp 100 Juta

Permintaan untuk membayar lukisan itu disampaikan oleh eks Staf Khusus (Stafsus) Syahrul Yasin Limpo yaitu Joice Triatman.

Baca Selengkapnya

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

6 jam lalu

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Kembali Jalani Sidang Etik, Ini Penjelasannya

7 jam lalu

Nurul Ghufron Kembali Jalani Sidang Etik, Ini Penjelasannya

Nurul Ghufron mengatakan besok dia akan kembali menjalani sidang etik dengan agenda pembelaan.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Pekan Depan

8 jam lalu

KPK Panggil Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Pekan Depan

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy, akan menjalani klarifikasi soal LHKPN-nya di KPK pekan depan.

Baca Selengkapnya

Korupsi Rumah Dinas DPR, KPK: Vendor Dapat Keuntungan Secara Melawan Hukum

8 jam lalu

Korupsi Rumah Dinas DPR, KPK: Vendor Dapat Keuntungan Secara Melawan Hukum

KPK memeriksa Indra Iskandar, Sekjen DPR RI, dalam kasus korupsi rumah dinas DPR.

Baca Selengkapnya

Cerita Mahasiswa Undip Ngadu ke Rektor soal UKT hingga Fasilitas Kampus

10 jam lalu

Cerita Mahasiswa Undip Ngadu ke Rektor soal UKT hingga Fasilitas Kampus

Mahasiswa Undip Semarang mengaku telah berdiskusi dan memberikan kritik kepada pihak kampus soal permasalahan Uang Kuliah Tunggal alias UKT.

Baca Selengkapnya

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

12 jam lalu

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

12 jam lalu

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Lacak Sumber Pembelian Mercedes Benz Sprinter 315 CD Milik Syahrul Yasin Limpo

12 jam lalu

Jaksa KPK Lacak Sumber Pembelian Mercedes Benz Sprinter 315 CD Milik Syahrul Yasin Limpo

Jaksa KPKsedang melacak sumber pembelian mobil Mercedes Benz Sprinter 315 CD hitam milik Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang disita oleh penyidik.

Baca Selengkapnya