Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran dan Denny Indrayana, Begini Komentar Nusron Wahid
Reporter
Savero Aristia Wienanto
Editor
Ahmad Faiz Ibnu Sani
Jumat, 2 Februari 2024 22:22 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Nusron Wahid, angkat bicara soal gugatan Almas Tsaqqibbirru terhadap Gibran Rakabuming Raka atas perkara wanprestasi. Dia mempersilakan Almas untuk meneruskan gugatan sebesar Rp 10 juta itu bergulir di Pengadilan Negeri Surakarta.
"Monggo, silakan digugat dan disidangkan. Justru ini bagus, semua akan jadi terang benderang ketika disidangkan. Biar kelihatan fakta dan tidak menjadi syak prasangka lagi," kata Nusron dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 2 Februari 2024.
Politikus Partai Golkar itu menyebut persidangan itu nantinya bisa menjadi ajang pembuktian bahwa Gibran tidak terlibat dalam uji materil Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang teregistrasi dengan nomor perkara No.90/PUU-XXI/2023 yang dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kalau nanti di pengadilan terbukti tidak ada wanprestasi karena memang tidak pernah ada perjanjian, menjadi jelas dan nyata juga bahwa gugatan ke MK dulu itu tak ada kaitannya dengan Gibran," ujarnya.
Nusron juga menyoroti gugatan Almas terhadap pakar hukum tata negara, Denny Indrayana, yang mencapai Rp 500 miliar. Irit berkomentar, Nusron menilai gugatan itu merupakan hak Almas sebagai warga negara.
"Kami, sih, mendukung saja anak muda tampil, tidak boleh dilarang-larang, itu hak. Mungkin karena ini mahasiswa hukum, anak muda. Pernah menang juga di MK, jadi ‘seneng’ atau melatih diri dalam gugat menggugat. Kemaren di MK, sekarang mencoba perdata," tuturnya.
Gugatan Almas Melawan Denny Indrayana dan Gibran Rakabuming Raka
Almas Tsaqibbirru menggugat pakar hukum tata negara, Denny Indrayana, Rp 500 miliar atau setengah triliun rupiah di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Gugatan itu berkenaan dengan perbuatan melawan hukum dan telah teregistrasi dengan nomor perkara 4/Pdt.G/2024/PN Bjb pada Senin, 29 Januari lalu.
Juru Sita PN Banjarbaru Hery Mukti telah memanggil Denny Indrayana sebagai tergugat melalui surat panggilan pada Selasa lalu. Denny diminta menghadiri sidang perdana pada Selasa, 6 Februari 2024 pukul 9.00 WITA.
Dalam surat gugatan yang ditandatangani kuasa hukum Almas Tsaqibbirru, Arif Sahudi, pada Senin, 29 Januari 2024, Denny Indrayana dinilai telah merugikan kliennya secara material dan immaterial dengan total kerugian sebesar Rp 500 miliar rupiah.
Selanjutnya: Gugatan itu bermula
<!--more-->
Gugatan itu bermula dari unggahan video Denny Indrayana di Youtube dengan judul thumbnail "Polemik Trijaya FM: Konsekuensi Putusan MKMK". Almas mempersoalkan tulisan di Gatra.com dengan judul "Dugaan Mega Skandal Politik Keluarga Presiden Jokowi, Denny Indrayana: Indikasi Kejahatan Terencana", dan tulisan di SINDOnews.com yang berjudul "Mantan Wamenkumham Berharap MKMK Bisa Batalkan Putusan Usia".
Arif menyebut Denny Indrayana menuduh Almas Tsaqibbirru terlibat dalam kejahatan terorganisasi dan terencana setelah uji materi yang dimohon anak Boyamin Saiman itu dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK). Uji materi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu soal batas usia capres dan cawapres.
Dengan dikabulkannya uji materi soal batas usia capres dan cawapres itu yang dimohon Almas Tsaqibbirru itu, putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming, bisa maju Pilpres 2024 sebagai cawapres Prabowo Subianto. "Senyatanya penggugat bukan bagian dari tuduhan tersebut dan tidak pernah terbukti dalam putusan manapun sehingga pernyataan tersebut sangat merugikan penggugat," kata Arif.
Selain menggugat Denny Indrayana, Almas juga mengajukan gugatan wanprestasi terhadap Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka. Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surakarta, perkara itu tercatat dengan nomor registrasi 25/Pdt.G/2024/PN.Skt dan tercatat sejak pada Senin, 29 Januari 2024.
Almas Tsaqibbirru adalah alumnus Universitas Surakarta (UNSA) yang yang sebelumnya mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum soal batas usia capres-cawapres ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan Almas yang teregistrasi dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu akhirnya dikabulkan MK.
Pilihan Editor: Jokowi Digugat Rp 30 Juta Oleh Anak Boyamin Saiman soal Ucapan Presiden Boleh Kampanye