Nahkoda di Sumut Diduga Selundupkan 67 Orang dari Malaysia, Terancam 15 Tahun Penjara

Selasa, 6 Februari 2024 09:57 WIB

Rembo, nakhoda kapal nelayan yang diduga menyelundupkan 67 orang dari Malaysia saat konfrensi pers di Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Kota Medan. Foto: Istimewa

TEMPO.CO, Medan - Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kota Medan mengungkap kasus penyelundupan manusia dari Malaysia ke Indonesia. Petugas menangkap Rembo Alias MZ, 43 tahun, nakhoda kapal nelayan tanpa nama karena diduga menyelundupkan 67 orang.

Rembo ditangkap di Pantai Kuala Putri, Desa Kualalama, Kecamatan Pantaicermin, Kabupaten Serdangbedagai, Provinsi Sumatera Utara.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara MHD Jahari Sitepu mengatakan tersangka dikenakan tindak pidana penyelundupan manusia sesuai Pasal 120 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Ancam hukumannya 15 tahun penjara dan pidana denda Rp 1,5 Miliar.

"Berkas perkara dinyatakan lengkap. Tersangka dan barang buktinya segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Serdangbedagai," kata Jahari di Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Medan, Senin, 5 Februari 2024.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Medan Johanes Fanny Satria CA menjelaskan kasus ini berawal pada Rabu, 10 Januari 2024 sekitar pukul 05.30 WIB saat satu unit kapal nelayan tanpa nama PS 100 bermesin Mitsubishi di Pantai Kuala Putri datang dari Malaysia membawa 67 penumpang.

Advertising
Advertising

Sorenya, Kepala Seksi Intelijen Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Medan menerima informasi dari Kepala Unit 4 Tindak Pidana tertentu Polres Sergai BD Sitorus bahwa telah menyita satu kapal dan menangkap 5 WNI.

Besoknya, 11 Januari 2024, Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Medan berangkat ke Polres Sergai. Hasilnya, dari 67 penumpang yang ditangkap, 63 orang diserahkan ke Balai Pelayanan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) untuk dikembalikan ke daerah asalnya masing masing.

"Kebanyakan mereka dari luar Sumatera Utara. Lima orang yang diamankan, empat orang berstatus saksi dan Rembo ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan," kata Fanny.

Selain menjadi nakhoda, Rembo bertugas merekrut orang-orang yang ingin keluar masuk secara ilegal ke Indonesia. Tiap orang yang diselundupkan membayar dengan besaran bervariasi, mulai Rp4 juta sampai Rp6 juta kepada agen atau pemilik kapal.

"Rembo awalnya cuma nelayan. Sudah empat kali menjemput orang Indonesia dari Malaysia ke Indonesia. Dia menerima upah Rp6,5 juta," ujar Fanny.

Tersangka menjalankan aksinya setelah berkomunikasi dengan agen atau pemilik kapal. Upah Rp6,5 juta akan diterima begitu tiba di wilayah perairan Malaysia. "Rembo menghubungi agen di Malaysia untuk menentukan penjemputan kemudian berangkat lagi ke Indonesia," katanya.

Pilihan Editor: Haris Azhar-Fatia Kirim Kontra Memori Kasasi Kasus Lord Luhut ke PN Jakarta Timur Hari Ini

Berita terkait

Malaysia Tangkap 20 Anggota Jamaah Islamiyah Pascaserangan Kantor Polisi di Johor Bahru

1 jam lalu

Malaysia Tangkap 20 Anggota Jamaah Islamiyah Pascaserangan Kantor Polisi di Johor Bahru

Lebih dari 20 orang yang diyakini anggota kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI) telah ditangkap polisi Malaysia.

Baca Selengkapnya

Daftar Negara yang Mendukung Palestina, Ada Indonesia

1 jam lalu

Daftar Negara yang Mendukung Palestina, Ada Indonesia

Mulai dari Indonesia hingga Afrika Selatan, berikut ini adalah negara yang mendukung Palestina melawan agresi Israel

Baca Selengkapnya

Alasan Bea Cukai Tahan 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Kenneth Koh

4 jam lalu

Alasan Bea Cukai Tahan 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Kenneth Koh

Alasan Bea Cukai menahan 9 supercar milik pengusaha Malaysia, Kenneth Koh

Baca Selengkapnya

Hari Pertama Menjabat, PM Singapura Lawrence Wong Rapat Kabinet Hingga Telepon Prabowo

4 jam lalu

Hari Pertama Menjabat, PM Singapura Lawrence Wong Rapat Kabinet Hingga Telepon Prabowo

PM Lawrence Wong pada Kamis mulai bekerja, sehari setelah dilantik sebagai perdana menteri keempat Singapura.

Baca Selengkapnya

Kronologi Bea Cukai Dituduh Gelapkan 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Kenneth Koh

4 jam lalu

Kronologi Bea Cukai Dituduh Gelapkan 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Kenneth Koh

Pengusaha Malaysia merasa kehilangan 9 mobil mewahnya yang ditahan Bea Cukai di Gudang Soewarna, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta

Baca Selengkapnya

Malaysia Sempat Mengutuk Facebook yang Hapus Berita PM Anwar Ibrahim Bertemu Pemimpin Hamas

16 jam lalu

Malaysia Sempat Mengutuk Facebook yang Hapus Berita PM Anwar Ibrahim Bertemu Pemimpin Hamas

Sebelumnya Oktober lalu, Fahmi memperingatkan tindakan tegas terhadap Meta dan Facebook dan medsos jika mereka memblokir kontennya

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Minta Pengusaha Malaysia Kenneth Koh Lunasi Denda Rp11,8 M Bila Mau 9 Mobil Mewahnya Kembali

21 jam lalu

Bea Cukai Minta Pengusaha Malaysia Kenneth Koh Lunasi Denda Rp11,8 M Bila Mau 9 Mobil Mewahnya Kembali

Bea Cukai menyatakan pengusaha asal Malaysia, Kenneth Koh. cukup melunasi denda yang kini mencapai Rp11,8 miliar bila ingin 9 mobil mewahnya kembali.

Baca Selengkapnya

Meta Naikkan Kembali Unggahan Facebook Pertemuan PM Anwar Ibrahim dengan Hamas

1 hari lalu

Meta Naikkan Kembali Unggahan Facebook Pertemuan PM Anwar Ibrahim dengan Hamas

Meta Platforms kembali menaikkan unggahan Facebook dari media Malaysia tentang pertemuan PM Anwar Ibrahim dengan petinggi Hamas.

Baca Selengkapnya

Nikson Nababan Tegas Menolak Politik Uang

1 hari lalu

Nikson Nababan Tegas Menolak Politik Uang

Eks Bupati Tapanuli Utara (Taput) dua periode, Nikson Nababan, menghadiri acara silaturahmi bersama Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Masyarakat Tabagsel Indonesia (DPP HMTI).

Baca Selengkapnya

DPR Bahas Revisi UU Keimigrasian, Orang dalam Penyelidikan Tak Bisa Dilarang ke Luar Negeri

1 hari lalu

DPR Bahas Revisi UU Keimigrasian, Orang dalam Penyelidikan Tak Bisa Dilarang ke Luar Negeri

Perubahan dalam revisi UU Keimigrasian pada diksi penyelidikan.

Baca Selengkapnya