Kejagung Tahan Raja Timah Bangka Thamron Tamsil di Kasus Korupsi Tata Niaga Timah
Reporter
Servio Maranda
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Selasa, 6 Februari 2024 21:17 WIB
TEMPO.CO, Pangkalpinang - Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Thamron Tamsil alias Aon alias TN sebagai tersangka kasus tata niaga timah. Thamron yang dikenal sebagai raja timah Bangka itu langsung ditahan.
Thamron Tamsil adalah pemilik perusahaan peleburan (smelter) timah CV Venus Inti Permata (VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (MCM).
Selain Aon, penyidik juga menetapkan tersangka dan menahan anak buah Aon bernama Achmad Albani, yang menjabat sebagai Manager Operasional Tambang CV VIP dan PT MCM.
Keduanya ditahan Kejagung dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.
Penangkapan Thamron dan Albani ini menyusul Toni Tamsil alias Akhi. Adik Aon itu telah lebih dulu ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka karena berusaha menghalangi penyidikan atau obstruction of justice. Penahanan Akhi dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tua Tunu Pangkalpinang pada akhir Januari 2024.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penetapan status tersangka terhadap Thamron (TN) alias Aon (AN) dan Achmad Albani (AA) setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
"Berdasarkan pemeriksaan 115 orang saksi dan dikaitkan dengan alat bukti yang tersedia, penyidik menaikkan status dua orang saksi yakni TN alias AN selaku Benefecial Ownership CV VIP dan PT MCM serta saksi AA selaku Manager Operasional Tambang CV VIP dan PT MCM menjadi tersangka," ujar Ketut kepada wartawan, Selasa, 6 Februari 2024.
Ketut menuturkan penyidik juga melakukan penyitaan terhadap 55 alat berat yang terdiri dari 53 unit excavator dan 2 unit bulldozer yang diduga kuat milik tersangka Aon serta melakukan penyitaan emas dan sejumlah uang.
"Rinciannya emas logam mulia yang disita seberat 1.062 gram, uang tunai baik mata uang asing maupun mata uang rupiah sebanyak Rp 83.835.196.700, Dolar Amerika sebanyak USD 1.547.400, Dolar Singapura sebanyak SGD 443.400 dan Dolar Australia sebanyak AUS 1.840," ujar dia.
Menurut Ketut, pada 2018 CV VIP telah melakukan perjanjian kerja sama sewa peralatan processing peleburan timah dengan PT Timah Tbk. Aon memerintahkan Albani untuk menyediakan bijih timah dengan cara membentuk beberapa perusahaan boneka seperti CV SEP, CV MJP, dan CV MB guna mengumpulkan bijih timah ilegal dari IUP PT Timah Tbk.
"Untuk melegalkan kegiatan perusahaan boneka tersebut, PT Timah Tbk menerbitkan Surat Perintah Kerja seolah-olah terdapat kegiatan borongan pengangkutan sisa hasil mineral timah," ujar dia.
Ketut menambahkan perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara. Hingga saat ini, penyidik masih menunggu hasil perhitungannya.
Pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka kasus korupsi tata niaga timah ini adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, penahanan Aon dilakukan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan tersangka AA ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan masing-masing selama 20 hari ke depan.
"Tim penyidik masih terus mendalami keterkaitan keterangan para saksi dan barang bukti yang telah disita guna membuat terang dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani," ujar dia.
Selanjutnya sosok Thamron yang dijuluki raja timah Bangka...
<!--more-->
Sosok Aon, si Raja Timah
Thamron Tamsil alias Aon bukan nama asing bagi warga di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung khususnya di Kabupaten Bangka Tengah. Namanya dikenal sebagai pengusaha tambang timah, perkebunan kelapa sawit dan tambak udang.
Namun dari keseluruhan bisnisnya, pria kelahiran Koba, 6 Juli 1967 tersebut lebih dikenal sebagai raja timah. Di Bangka Belitung, Aon tinggal di kediamannya di Jalan Kenanga Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah.
Aon memiliki dua perusahaan peleburan (Smelter) timah, yakni PT Venus Inti Permata (VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (MCM).
Melansir Mode One Data Indonesia (MODI) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), CV VIP mencatat nama Aon sebagai komisaris bersama dengan Hasan Thjie sebagai direktur. Perusahaan ini memiliki kode MODI dengan nomor kode 13743 dengan alamat di Jalan Hamidah nomor 61 RT 001 RW 003 Kelurahan Batin Tikal Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang.
Perusahaan itu memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) nomor 188.4/096/ESDM/DPMPTSP/2020 dengan tahapan kegiatan melakukan operasi produksi di lahan seluas 400 hektar di Kabupaten Bangka Selatan.
Kode wilayah IUP CV VIP tercatat dengan nomor 3119032112014009 untuk komoditas timah dengan lisensi tahapan CNC-17. IUP CV VIP tercatat akan berakhir pada 2 April 2025 mendatang.
Sedangkan di PT MCM, Aon tercatat sebagai pemegang saham terbesar dengan 96,36 persen saham. Sedangkan pemegang saham terkecil dimiliki koleganya bernama Taskin dengan 3,64 persen saham. PT MCM mencatat nama Aon sebagai komisaris ditemani Taskin sebagai Direktur Utama dan Rachmadi Toha sebagai direktur.
Dalam aplikasi MODI Kementerian ESDM, PT MCM tercatat dengan kode 4986 dan beralamat di Dusun Pelataran RT 01 RW 01 Desa Senyubuk Kecamatan Kelapa Kampit Kabupaten Belitung Timur.
IUP PT MCM terdaftar dengan registrasi 503/023/OP-L/BPPT/2012 untuk melakukan operasi produksi komoditas timah dengan kode wilayah IUP nomor 3119062112014024. Perusahaan ini memiliki luas wilayah IUP mencapai 2.699 hektar dengan lisensi IUP CNC-9. IUP PT MCM mulai berlaku pada 16 Agustus 2012 lalu dan akan berakhir pada 4 Juli 2027 mendatang.
SERVIO MARANDA
Pilihan Editor: Setahun Pilot Susi Air Disandera TPNPB-OPM, Begini Kondisinya Saat Ini