Kontra Memori Kasasi Haris-Fatia di Kasus Lord Luhut, Jaksa Dianggap Gigih Melakukan Kriminalisasi

Rabu, 7 Februari 2024 00:12 WIB

Direktur Lokataru, Haris Azhar saat berorasi usai menjalani sidang putusan perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 8 Januari 2024. Kasus bermula karena keduanya disebut telah menyebarkan berita bohong terkait keterlibatan Luhut dalam bisnis tambang di Intan Jaya pada kegiatan siniar video atau podcast di YouTube berjudul "Ada lord Luhut di balik hubungan ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1!". TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti telah mengirimkan berkas kontra memori kasasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Selasa, 6 Februari 2024. Kontra memori kasasi ini berisi sanggahan atas kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum dalam kasus Lord Luhut.

Kuasa hukum Haris-Fatia, Muhammad Al Ayyubi Harahap menyatakan bahwa dokumen kontra memori kasasi itu sudah resmi didaftarkan. Akta penyerahan kontra memori kasasi antara Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dibuat terpisah.

Kontra memori kasasi Haris Azhar terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan Nomor: 02/Akta.Pid/2024/PN.Jkt.Tim. Sementara Fatia Maulidiyanti teregister di tempat yang sama dengan Nomor: 03Akta.Pid/2024/PN.Jkt.Tim.

Kontra memori kasasi kedua pegiat HAM itu berjudul "Mendesiminasi Hasil Riset Bukan Kejahatan, Sebaliknya Mempidanakan Diseminasi Hasil Riset adalah Kejahatan".

Ayyubi mengatakan bahwa penyerahan kontra memori kasasi Haris-Fatia ini sebagai perlawanan atas kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum ke Mahkamah Agung (MA). "Kami menggunakan hak kami untuk membantah semua dalil yang disampaikan oleh jaksa dalam memori kasasinya," ujar dia ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, 6 Februari 2024.

Advertising
Advertising

Menurut dia, isi argumentasi dari memori kasasi jaksa penuntut umum tidak masuk akal. Ayyubi mengungkapkan jika jaksa penuntut umum hanya mencari celah dan pembenaran dari hal-hal yang bisa mereka lakukan.

"Harusnya (jaksa penuntut umum) mencari kebenaran, bukan mencari pembenaran," katanya. Ia menilai jika jaksa penuntut umum seolah gigih ingin mengkriminalisasi dan memidanakan Haris-Fatia.

Ia menyayangkan sikap jaksa penuntut umum yang mengajukan kasasi ke MA. Menurut dia, jaksa tidak menghormati serta menghargai putusan dari hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Padahal, katanya, ketiga hakim yang memimpin persidangan Haris Azhar-Fatia Vs Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sudah berpikir progresif.

"Hakim (Pengadilan Negeri Jakarta Timur) sudah mau memasang badan untuk memperbaiki citra dari pengadilan yang sebelumnya dirusak oleh hakim-hakim agung yang terlibat kasus korupsi. Hakim sudah berani mengeluarkan putusan yang intinya menyatakan bahwa kebebasan berpikir tidak boleh dipidanakan," ucapnya.

Haris dan Fatia divonis bebas oleh Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana dalam sidang putusan pada 8 Januari 2024. Sebelumnya, Haris Azhar dituntut oleh jaksa penuntut umum 4 tahun penjara, sedang Fatia 3 tahun 6 bulan.

Haris Azhar adalah pendiri Yayasan Lokataru, sedangkan Fatia koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).

Keduanya dilaporkan oleh Luhut Binsar Pandjaitan atas konten YouTube Haris Azhar berjudul "ADA LORD LUHUT DIBALIK RELASI EKONOMI-OPS MILITER INTAN JAYA!!JENDERAL BIN JUGA ADA”. Konten berasal dari diskusi siniar oleh Haris-Fatia membahas laporan berjudul ‘Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya’.

Pilihan Editor: Jaksa Kasasi Vonis Bebas Kasus Lord Luhut, Haris Azhar: Terlalu Jadi Corong LBP

Berita terkait

Jeritan Warga Pantura Tangerang Kena Pembebasan Lahan PSN PIK 2, Sebut Belum Dibayar sudah Diuruk

11 jam lalu

Jeritan Warga Pantura Tangerang Kena Pembebasan Lahan PSN PIK 2, Sebut Belum Dibayar sudah Diuruk

Pengembangan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) dituding mematikan mata pencaharian petani padi dan tambak.

Baca Selengkapnya

36 Rumah Dinas Menteri di IKN: Material Lokal, Pakai Sistem Smart Home

2 hari lalu

36 Rumah Dinas Menteri di IKN: Material Lokal, Pakai Sistem Smart Home

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyebut pembangunan 36 Rumah Tapak Jabatan Menteri (RTJM) di Ibu Kota Nusantara atau IKN sudah mencapai 87 persen

Baca Selengkapnya

KIKA Sebut Kriminalisasi Rektor Unri sebagai Upaya Pembungkaman Suara Mahasiswa

2 hari lalu

KIKA Sebut Kriminalisasi Rektor Unri sebagai Upaya Pembungkaman Suara Mahasiswa

KIKA menyatakan bahwa tindakan represi yang dilakukan oleh Rektor Universitas Riau (Unri) merupakan upaya pembungkaman terhadap Kritik UKT yang Mahal.

Baca Selengkapnya

Cerita Mahasiswa Unri Dilaporkan ke Polisi Sama Rektornya Imbas Kritik UKT

3 hari lalu

Cerita Mahasiswa Unri Dilaporkan ke Polisi Sama Rektornya Imbas Kritik UKT

UKT mahasiwa Unri tahun naik dari 6 menjadi 12 kelompok. Imbasnya pembayaran UKT naik dua kali lipat.

Baca Selengkapnya

Luhut Punya Kabar Baru Soal Rencana Investasi Tesla di Indonesia

5 hari lalu

Luhut Punya Kabar Baru Soal Rencana Investasi Tesla di Indonesia

Selain Indonesia, ada negara-negara lain yang membujuk Tesla untuk berinvestasi.

Baca Selengkapnya

Cerita Pemuda Asal Bandung Gunakan Starlink: Unlimited dan Lebih Stabil

5 hari lalu

Cerita Pemuda Asal Bandung Gunakan Starlink: Unlimited dan Lebih Stabil

Melalui situs resminya, Starlink mematok harga layanan internet sebesar Rp 750 ribu per bulan.

Baca Selengkapnya

Gerindra dan Demokrat Respons Luhut soal 'Orang Toxic' Gabung Pemerintahan Prabowo

5 hari lalu

Gerindra dan Demokrat Respons Luhut soal 'Orang Toxic' Gabung Pemerintahan Prabowo

Partai Demokrat dan Partai Gerindra respons begini soal Luhut yang meminta Prabowo untuk tidak membawa 'orang toxic' ke kabinetnya.

Baca Selengkapnya

Luhut Minta Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan, Siapa yang Dimaksud?

5 hari lalu

Luhut Minta Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan, Siapa yang Dimaksud?

Luhut menyebut istilah toxic saat berpesan kepada Prabowo Subianto tentang pemerintahan mendatang. Siapa yang dimaksud Luhut?

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

7 hari lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ini Aturan Mengenai Kewarganegaraan Ganda di Indonesia Hingga Kasus yang Pernah Terjadi

8 hari lalu

Ini Aturan Mengenai Kewarganegaraan Ganda di Indonesia Hingga Kasus yang Pernah Terjadi

Pernyataan Menteri Koordinator Marves Luhut Pandjaitan soal pemberian kewarganegaraan ganda bagi diaspora disorot media asing. Bagaimana aturannya?

Baca Selengkapnya