Kontra Memori Kasasi Haris-Fatia: Hakim Menyatakan Luhut Terbukti Punya Bisnis Tambang di Papua

Rabu, 7 Februari 2024 01:06 WIB

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti saat berorasi usai menjalani sidang putusan perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 8 Januari 2024. Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana dengan hakim anggota Muhammad Djohan Arifin dan Agam Syarief Baharudin memutuskan Haris Azhar dan Fatia bebas tidak bersalah. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menyerahkan kontra memori kasasi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Selasa, 6 Februari 2024.

Kuasa hukum Haris-Fatia, Muhammad Al Ayyubi Harahap mengatakan bahwa putusan hakim PN Jakarta Timur sudah sesuai, sekaligus membantah seluruh pembengkokan hukum yang dilakukan jaksa penuntut umum.

"Pada intinya kami meluruskan semua pembengkokan hukum yang dilakukan jaksa atas putusan PN Jakarta Timur," katanya ditemui di PN Jakarta Timur, Selasa, 6 Februari 2024.

Menurut dia, putusan hakim yang menyatakan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan terbukti memiliki bisnis tambang di Papua sudah sesuai.

"Kedua, ucapan 'Lord Luhut' itu bukan suatu penghinaan, karena hakim dan UU ITE menyatakan bahwa bukan suatu penghinaan bilamana itu disematkan kepada pejabat publik," ujarnya.

Advertising
Advertising

Jaksa penuntut umum mengklaim jika hakim PN Jakarta Timur salah menerapkan hukum dan mengabaikan fakta-fakta hukum. Salah satu memori kasasi jaksa penuntut umum, kata Ayyubi, menyatakan jika hakim tidak mempertimbangkan keterangan saksi Heidi Melissa Deborah dan Dwi Partono soal perjanjian bisnis antara Toba Group dan West Wits Mining.

Tim kuasa hukum Haris-Fatia membantah klaim tersebut. Ayyubi mengatakan bahwa hakim sudah mempertimbangkan seluruh keterangan saksi dan bukti surat secara komprehensif.

"Itu sudah dibongkar semuanya. Hingga hakim melihat mana keterangan yang saling bersesuaian, yang kemudian mengarah pada pernyataan Fatia dalam risetnya," ucap dia.

Menurut dia, putusan hakim yang menyatakan Luhut memiliki bisnis pertambangan di Papua juga telah terbukti di persidangan.

Misalnya, ketika Dwi dalam kesaksiannya yang lain menyebut ada kesepakatan bisnis antara Toba Group dan West Wits Mining. Kemudian dari kesaksian lain Heidi, yang juga menyebut bahwa dalam minutes of meeting itu mengikat para pihak untuk ditindaklanjuti.

"Dari dua pernyataan itu kemudian ada dokumennya, baik 2016 maupun 2017, artinya keterangan itu saling berkesesuaian," ucap Ayyubi.

Selain kesaksian itu, ia menyebut jika saksi Heidi dan Dwi tidak konsisten dalam memberikan keterangan. "Jadi tidak bisa jaksa ngotot harus mempertimbangkan saksi Heidi dan Dwi itu, sementara keterangan mereka kontraduktif," ucapnya.

Ayyubi mengungkapkan, di dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, hakim tidak berkewajiban mempertimbangkan keterangan saksi. "Bahkan sekalipun seratus saksi yang dihadirkan dalam persidangan itu tidak mengikat hakim untuk menggunakan itu," katanya. Ia menyatakan bahwa hakim tetap harus melihat keterangan yang saling berkesesuaian dan keterangan mana yang mendukung suatu peristiwa hukum.

Ayyubi berharap agar hakim agung di Mahkamah Agung mengikuti langkah yang telah diambil oleh tiga hakim yang memeriksa perkara Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di PN Jakarta Timur. Sebab, katanya, ketiga hakim itu yang mengetahui dinamika persidangan dan melihat bagaimana pembuktian dilakukan. "Kami harap hakim agung juga memutus bebas Haris dan Fatia," kata dia.

Pilihan Editor: Kontra Memori Kasasi Haris-Fatia di Kasus Lord Luhut, Jaksa Dianggap Gigih Melakukan Kriminalisasi

Berita terkait

Jeritan Warga Pantura Tangerang Kena Pembebasan Lahan PSN PIK 2, Sebut Belum Dibayar sudah Diuruk

1 jam lalu

Jeritan Warga Pantura Tangerang Kena Pembebasan Lahan PSN PIK 2, Sebut Belum Dibayar sudah Diuruk

Pengembangan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) dituding mematikan mata pencaharian petani padi dan tambak.

Baca Selengkapnya

Luhut Percepat Pembebasan Lahan IKN, AMAN Kaltim: Terburu-buru Bisa Melanggar HAM

1 hari lalu

Luhut Percepat Pembebasan Lahan IKN, AMAN Kaltim: Terburu-buru Bisa Melanggar HAM

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalimantan Timur minta Luhut tidak terburu-buru dalam pembebasan lahan di IKN karena berpotensi langgar HAM.

Baca Selengkapnya

36 Rumah Dinas Menteri di IKN: Material Lokal, Pakai Sistem Smart Home

2 hari lalu

36 Rumah Dinas Menteri di IKN: Material Lokal, Pakai Sistem Smart Home

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyebut pembangunan 36 Rumah Tapak Jabatan Menteri (RTJM) di Ibu Kota Nusantara atau IKN sudah mencapai 87 persen

Baca Selengkapnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang Toxic, Pengamat Sebut Kontra dengan Narasi Rekonsiliasi

3 hari lalu

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang Toxic, Pengamat Sebut Kontra dengan Narasi Rekonsiliasi

Pernyataan Luhut disebut kontra dengan narasi rekonsiliasi dan gotong royong membangun Indonesia yang terus digaungkan Prabowo.

Baca Selengkapnya

Kabinet Prabowo: antara Orang Toxic dan Nomenklatur 40 Menteri

3 hari lalu

Kabinet Prabowo: antara Orang Toxic dan Nomenklatur 40 Menteri

Prabowo Subianto aktif membuka komunikasi dengan partai-partai yang sebelumnya berseberangan dalam Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Datangi IKN, Luhut Targetkan Persoalan Lahan yang Belum Clear Selesai Akhir Mei

3 hari lalu

Datangi IKN, Luhut Targetkan Persoalan Lahan yang Belum Clear Selesai Akhir Mei

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menargetkan permasalahan lahan di proyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara rampung akhir Mei.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sepakat dengan Luhut soal Jangan Ada Orang Toxic di Kabinet Prabowo

4 hari lalu

Jokowi Sepakat dengan Luhut soal Jangan Ada Orang Toxic di Kabinet Prabowo

Presiden Jokowi setuju dengan usul yang menyebut Presiden terpilih Prabowo Subianto tak perlu membawa orang 'toxic' masuk kabinet.

Baca Selengkapnya

Respons Luhut Soal Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

4 hari lalu

Respons Luhut Soal Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Menko Marves RI, Luhut Binsar Pandjaitan, mendukung rencana Presiden terpilih, Prabowo Subianto, yang ingin rutin bertemu dengan para mantan presiden Republik Indonesia dengan membentuk presidential club.

Baca Selengkapnya

Kasus Kewarganegaraan Ganda Gloria Natapradja Hamel, Tersandung Punya Paspor Prancis Gagal Jadi Paskibra 2016

4 hari lalu

Kasus Kewarganegaraan Ganda Gloria Natapradja Hamel, Tersandung Punya Paspor Prancis Gagal Jadi Paskibra 2016

Gara-gara memiliki kewarganegaraan ganda punya paspor Prancis, Gloria Natapradja gagal jadi anggota paskibra 2016, ini kilas balik kasusnya

Baca Selengkapnya

Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda di Indonesia, Ini 5 Negara yang Sudah Menerapkannya

4 hari lalu

Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda di Indonesia, Ini 5 Negara yang Sudah Menerapkannya

Luhut bicara soal kemungkinan diaspora memperoleh kewarganegaraan ganda. Negara mana saja yang sudah menerapkannya?

Baca Selengkapnya