Gugat KPU ke PTUN, TPDI Minta Pencalonan Prabowo-Gibran Tidak Sah dan Dibatalkan

Kamis, 8 Februari 2024 02:28 WIB

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) 2.0 Patra M Zen (kedua kanan) bersama jajarannya selaku pengadu berfoto usai pembacaan vonis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Calon Wakil Presiden dalam sidang putusan di DKPP, Jakarta, Senin 5 Februari 2024. DKPP memvonis Hasyim Asy'ari dan enam komisioner KPU lainnya melanggar etik dan Hasyim diberi sanksi peringatan keras terakhir, sementara enam komisioner KPU lainnya mendapatkan peringatan karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Perekat Nusantara menggugat Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan komisioner lainnya atas perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta. Gugatan itu telah terdaftar dengan Nomor 57/G/TF/2024/PTUN-JKT tertanggal 7 Februari 2024.

Koordinator TPDI dan Perekat Nusantara Petrus Selestinus mengatakan gugatan ini berangkat dari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Ketua dan Komisioner KPU terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

Pelanggaran itu berkenaan dengan keputusan KPU yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres di Pemilu 2024.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2015 tentang Administrasi Pemerintah, Petrus menganggap keputusan KPU itu sebagai perbuatan melanggar hukum oleh pejabat pemerintah. Sebab telah melanggar asas-asas umum pemerintah.

Petrus menilai putusan DKPP itu berdampak pada legitimasi dan kredibilitas KPU, yang mengalami kehancuran di mata publik. Menurut dia, perlu adanya upaya pengembalian legitimasi dan kredibilitas KPU.

Advertising
Advertising

"Maka TPDI menuntut agar Pengadilan Tata Usaha Negara memutuskan, Ketua dan Anggota KPU terbukti melakukan perbuatan melawan hukum," kata Petrus lewat keterangan tertulis, Rabu, 7 Februari 2024.

Petitum berikutnya adalah menuntut PTUN memutuskan tidak sah dan batal Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Capres-Cawapres, atas nama Prabowo-Gibran sebagai peserta Pilpres 2024.

TPDI juga menuntut agar PTUN memerintahkan KPU untuk menerbitkan keputusan yang baru sebagai pengganti.

Petrus juga meminta agar PTUN menyatakan pencalonan paslon nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka batal dengan segala akibat hukumnya.

Petrus menyebut gugatan ini diperkuat dengan bukti berupa putusan Mahkamah Konstitusi, putusan Majelis Kehormatan MK, dan putusan DKPP, yang menempatkan pencalonan Gibran Rakabuming sebagai cawapres bermasalah secara hukum dan etika.

Sebab anak sulung Presiden Joko Widodo alias Jokowi itu memperoleh tiket cawapres dari KPU melalui perbuatan melanggar hukum dan etika. Bahkan ketika keluar putusan MKMK, Petrus menilai KPU tetap bergeming. "Sehingga pencalonan Gibran Rakabuming Raka tidak layak, tidak pantas, dan tidak sepatutnya menjadi cawapres mendampingi Prabowo Subianto," ujarnya.

Pilihan Editor: Dua Kali Didemo Massa yang Sama Soal Pemakzulan Jokowi, Ini Respons KontraS

Berita terkait

HUT Dekranas di Solo Signifikan Dongkrak Okupansi Hotel dan Penjualan Restoran

7 jam lalu

HUT Dekranas di Solo Signifikan Dongkrak Okupansi Hotel dan Penjualan Restoran

Solo Paragon Hotel & Residences memberikan penawaran eksklusif untuk pemesanan langsung.

Baca Selengkapnya

Bamsoet: Golkar Siapkan Karpet Merah untuk Jokowi, Gibran dan Maruarar Jika Ingin Gabung

8 jam lalu

Bamsoet: Golkar Siapkan Karpet Merah untuk Jokowi, Gibran dan Maruarar Jika Ingin Gabung

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mengatakan bakal menyiapkan karpet merah bagi siapa pun yang ingin bergabung dengan partainya.

Baca Selengkapnya

Kata Bambang Soesatyo soal Potensi Gibran Jadi Ketua Umum Golkar

12 jam lalu

Kata Bambang Soesatyo soal Potensi Gibran Jadi Ketua Umum Golkar

Bambang Soesatyo mengatakan Partai Golkar secara prinsip menyiapkan karpet merah bagi siapa pun yang ingin masuk partainya, termasuk Gibran.

Baca Selengkapnya

TKD Prabowo-Gibran Aceh Syukuran Kemenangan: Tidak Terlalu KO Kita

14 jam lalu

TKD Prabowo-Gibran Aceh Syukuran Kemenangan: Tidak Terlalu KO Kita

Pasangan Prabowo-Gibran mendapatkan 27 persen suara di Aceh, pada Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Nasdem dan Gerindra Berkoalisi Usung Petahana Aep Syaepuloh di Pilkada Karawang

15 jam lalu

Nasdem dan Gerindra Berkoalisi Usung Petahana Aep Syaepuloh di Pilkada Karawang

Bakal calon bupati pendamping Aep Syaepuloh di Pilkada Karawang akan ditentukan oleh Gerindra.

Baca Selengkapnya

Alasan Teguh Prakosa Singgung Soal Stunting Saat Daftar ke PDIP untuk Pilkada Solo

19 jam lalu

Alasan Teguh Prakosa Singgung Soal Stunting Saat Daftar ke PDIP untuk Pilkada Solo

Teguh Prakosa mengakui mendapat dukungan penuh dari akar rumput PDIP untuk maju dalam Pilkada Solo 2024.

Baca Selengkapnya

Gibran Tak Setuju Larangan Study Tour Sekolah Pasca Kecelakaan Maut SMK Lingga Kencana

21 jam lalu

Gibran Tak Setuju Larangan Study Tour Sekolah Pasca Kecelakaan Maut SMK Lingga Kencana

Menurut Gibran, yang diperlukan adalah uji kelayakan kendaraan yang digunakan, bukan melarang adanya study tour.

Baca Selengkapnya

Wantim Golkar Rekomendasikan Ahmed Zaki Iskandar Jadi Bakal Cagub Jakarta, Apa Alasannya?

1 hari lalu

Wantim Golkar Rekomendasikan Ahmed Zaki Iskandar Jadi Bakal Cagub Jakarta, Apa Alasannya?

Wantim Golkar mengakui popularitas Ahmed Zaki Iskandar tak setinggi kandidat lain seperti Ridwan Kamil.

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Disebut Dukung Ide Koalisi Gagasan untuk Bangun Bangsa

1 hari lalu

Anies Baswedan Disebut Dukung Ide Koalisi Gagasan untuk Bangun Bangsa

Co-Founder Paramadina Public Policy Institute, Wijayanto Samirin, menyebut Anies Baswedan menyetujui ide soal koalisi gagasan.

Baca Selengkapnya

Teguh Prakosa Resmi Daftar ke PDIP untuk Maju Pilkada Solo 2024

1 hari lalu

Teguh Prakosa Resmi Daftar ke PDIP untuk Maju Pilkada Solo 2024

Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa secara resmi menyerahkan formulir pendaftaran untuk mengikuti penjaringan bakal calon wali kota Solo di kantor PDIP

Baca Selengkapnya