Sidang Putusan Dirut Perusahaan Suami Puan Maharani di Kasus Korupsi BTS Ditunda

Kamis, 8 Februari 2024 07:16 WIB

Ketua Komite Tetap Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Bidang Energi Baru dan Terbarukan, Muhammad Yusrizki,

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menunda sidang putusan terhadap Direktur PT Basis Utama Prima (PT BUP), Muhammad Yusrizki Muliawan di kasus korupsi BTS 4G. Yusrizki menjadi salah satu terdakwa dalam korupsi proyek base transceiver station (BTS) 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang merugikan negara Rp 8,03 triliun.

Penundaan sidang putusan terhadap Yusrizki atas permohonan Jaksa Penuntut Umum atau JPU lantaran belum lengkapnya syarat administrasi. "Putusan akan digelar 15 Februari 2024," kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh pada Rabu, 7 Februari 2024.

Adapun sidang pembelaan Muhammad Yusrizki Muliawan digelar pada 19 Februari mendatang.

Jaksa mendakwa Muhammad Yusrizki Muliawan menerima uang Rp84 mliar dan US$ 2,5 juta dalam proyek BTS 4G ini. Jaksa menyatakan Yusrizki melakukan tindak pidana korupsi bersama pelaku lainnya dalam proyek tersebut.

“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu terdakwa Muhammad Yusrizki Muliawan sebesar US$ 2,5 juta dan Rp 84,18 miliar,” kata jaksa dalam sidang dakwaan Kamis, 16 November 2023.

Advertising
Advertising

Dalam proyek BTS 4G, PT BUP ditunjuk menyediakan sistem panel surya dan pemasok daya menara pemancar yang berjumlah sekitar 7.900 unit. Nilai proyeknya ditaksir Rp2 triliun.

Menurut jaksa, Yusrizki menerima uang tersebut dari sub-kontraktor yang tergabung dalam proyek yang dikerjakan PT BUP, yaitu penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5.

Para pemberi uang itu adalah subkontraktor Fiberhome, Jemy Sutjiawan, sebesar US$ 2,5 juta; Direktur PT Excelsia Mitra Niaga, William, Rp 3 miliar; Direktur PT Bintang Komunikasi Utama Rohadi, Rp 75 miliar; dan dari Direktur PT Indo Electric Instruments Surijadi, Rp 6 miliar.

Laporan Koran Tempo, Jumat, 16 Juni 2023 menulis 99,9 persen saham PT Basis Utama Prima dimiliki Hapsoro Sukmonohadi, pengusaha yang juga suami Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Puan Maharani. Kuasa Hukum PDIP, Yanuar Wasesa, membantah Hapsoro ikut cawe-cawe dalam proyek BTS 4G.

SULTAN ABDURRAHMAN | KORAN TEMPO

Pilihan Editor: 4 Fakta Terbaru Perlawanan Aiman Witjaksono di Kasus Ucapan Polisi tidak Netral: Lapor Ke Propam dan Komnas HAM

Berita terkait

Kominfo Buka Lowongan Kerja Pendamping UMKM, Usia 21-50 Tahun Bisa Ikut

5 jam lalu

Kominfo Buka Lowongan Kerja Pendamping UMKM, Usia 21-50 Tahun Bisa Ikut

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membuka lowongan kerja fasilitator dan koordinator untuk program UMKM Level Up 2024, pendaftaran buka sampai 18 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Hakim Sidang Korupsi BTS Tertawa Achsanul Qosasi Sebut Nama Galumbang Menak Simanjuntak

16 jam lalu

Hakim Sidang Korupsi BTS Tertawa Achsanul Qosasi Sebut Nama Galumbang Menak Simanjuntak

Hakim Tipikor PN Jakarta Pusat menyebut Galumbang Menak Simanjuntak sosok yang licik

Baca Selengkapnya

Kolega Achsanul Qosasi Mengaku Tak Tahu Soal Sandi Garuda dalam Korupsi BTS Kominfo

20 jam lalu

Kolega Achsanul Qosasi Mengaku Tak Tahu Soal Sandi Garuda dalam Korupsi BTS Kominfo

Sadikin Rusli mengaku tidak mengetahui kode 'Garuda' digunakan untuk Mantan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera dalam korupsi BTS Kominfo.

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi BTS: Ada Usaha BLU Kominfo Hilangkan 17 Temuan BPK

23 jam lalu

Sidang Korupsi BTS: Ada Usaha BLU Kominfo Hilangkan 17 Temuan BPK

Pertemuan itu terjadi di ruang kerja Achsanul Qosasi di Kantor BPK.

Baca Selengkapnya

Achsanul Qosasi Sewa Rumah di Kemang untuk Simpan Uang Suap Rp 40 Miliar Kasus BTS

1 hari lalu

Achsanul Qosasi Sewa Rumah di Kemang untuk Simpan Uang Suap Rp 40 Miliar Kasus BTS

Mantan anggota BPK Achsanul Qosasi mengaku menyewa rumah di Kemang khusus untuk menyimpan uang suap Rp 40 miliar kasus BTS.

Baca Selengkapnya

Sejak Akhir 2023, OJK Blokir 5.000 Rekening yang Terlibat Judi Online

1 hari lalu

Sejak Akhir 2023, OJK Blokir 5.000 Rekening yang Terlibat Judi Online

OJK memblokir ribuan rekening yang berhubungan dengan judi online.

Baca Selengkapnya

Praktisi, Pakar, dan Peneliti Diminta Berkolaborasi Lahirkan Berbagai Inovasi di IDTH

2 hari lalu

Praktisi, Pakar, dan Peneliti Diminta Berkolaborasi Lahirkan Berbagai Inovasi di IDTH

Fasilitas IDTH tidak hanya berperan sebagai pusat pengujian tapi juga sebagai centre of excellence

Baca Selengkapnya

Presiden: Indonesia Digital Test House Sangat Diperlukan

7 hari lalu

Presiden: Indonesia Digital Test House Sangat Diperlukan

Jokowi memastikan perangkat-perangkat yang ada di BBPPT sudah sangat canggih.

Baca Selengkapnya

Polri Usulkan ke Kementerian Kominfo Blokir 2.862 Situs Diduga Tawarkan Judi Online

7 hari lalu

Polri Usulkan ke Kementerian Kominfo Blokir 2.862 Situs Diduga Tawarkan Judi Online

Polisi telah menangkap 142 tersangka dari 115 kasus judi online dalam rentang pada periode 23 April hingga 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Daftar 12 Laboratorium di Indonesia Digital Test House yang Diresmikan Jokowi Hari Ini

7 hari lalu

Daftar 12 Laboratorium di Indonesia Digital Test House yang Diresmikan Jokowi Hari Ini

Indonesia Digital Test House menjadi laboratorium uji perangkat digital terbesar di Asia Tenggara. Simak pesan peresmian Jokowi.

Baca Selengkapnya