Praperadilan Helmut Hermawan Ditunda Sepekan Atas Permintaan KPK

Jumat, 9 Februari 2024 18:05 WIB

Direktur Utama PT. Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 29 Januari 2024. Helmut Hermawan, diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pemberian suap sejumlah Rp.8 miliar kepada tiga orang tersangka Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, Asisten Pribadi, Yogi Arie Rukmana dan Pengacara, Yosi Andika Mulyadi, dalam pengurusan Administrasi Hukum Umum di Kementerian Hukum dan HAM RI. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Helmut Hermawan, Resmen Kadapi mengatakan praperadilan kliennya ditunda oleh hakim Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Selatan. “Pembacaannya ditunda, Senin, 19 Februari 2024,” kata Kadapi lewat pesan WhatsApp pada Jumat, 9 Februari 2024.

Kadapi hanya menjelaskan bahwa saat sidang perdana yang dilakukan pada Senin, 5 Februari 2024 lalu, KPK mengajukan permohonan penundaan kepada hakim. TEMPO sudah mencoba menghubungi KPK mengenai alasan penundaan itu, tapi belum ada tanggapan hingga saat ini.

Kadapi menjelaskan, gugatan praperadilan kliennya didasari oleh pengabulan hakim atas permohonan praperadilan bekas Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej. Adapun KPK telah menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka pemberi suap kepada Eddy Hiarej yang juga tersangka penerima suap. Suap itu berhubungan dengan sengketa kepengurusan administrasi hukum umum (AHU) PT Citra Lampia Mandiri atau CLM.

Eddy Hiariej kemudian mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Pada pengajuannya yang kedua, praperadilan itu dikabulkan hakim setelah melalui proses sidang sepekan. Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Estiono mengatakan penetapan tersangka Eddy Hiarej yang diajukan oleh KPK tidak sah.

Hakim menilai bahwa penetapan status tersangka Eddy Hiariej tidak memenuhi Pasal 184 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. “Menyatakan penetapan tersangka oleh termohon terhadap pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Estiono saat persidangan pada Selasa, 30 Januari 2023.

Advertising
Advertising

Oleh karena itu, Helmut Hermawan yang disangka sebagai pelaku suap mengikuti jejak guru besar ilmu hukum pidana di Universitas Gadjah Mada, Eddy. Helmut mengajukan praperadilan dengan Nomor Perkara 19/Pid.Pra/2024. Namun, KPK menganggap bahwa praperadilan hanya menguji aspek formil. Sehingga secara substansi, materi dugaan perbuatan Eddy belum pernah diuji pada pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor).

Menurut Kepala Bidang Pemberitaan KPK, Ali Fikri, hakim lebih banyak menggunakan aturan-aturan umum KUHAP, baik itu pengertian dari penyelidikan maupun penyidikan. Padahal KPK memiliki aturan yang bersifat lex specialis. Sehingga, KPK tetap melanjutkan penanganan perkara Eddy tanpa mencabut statusnya sebagai tersangka.

Pilihan Editor: Helmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda

Berita terkait

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

1 jam lalu

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

KPK menjadwalkan pemanggilan Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean, untuk memberikan klarifikasi soal kejanggalan LHKPN

Baca Selengkapnya

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

4 jam lalu

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

5 jam lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Polda Bali Tolak Cabut Status Tersangka, Kuasa Hukum Anandira Puspita Siapkan Alat Bukti dan 2 Saksi Ahli

5 jam lalu

Polda Bali Tolak Cabut Status Tersangka, Kuasa Hukum Anandira Puspita Siapkan Alat Bukti dan 2 Saksi Ahli

Kepolisian Daerah Bali menolak mencabut status tersangka dalam sidang perdana praperadilan Anandira Puspita.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

7 jam lalu

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

7 jam lalu

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?

Baca Selengkapnya

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

9 jam lalu

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

Windy Idol dan Nayunda Nabila Nizrinah terseret dalam dugaan kasus korupsi yang berbeda hingga diperiksa KPK. Apa sangkut pautnya?

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

11 jam lalu

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

Pengacara eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy merasa heran kliennya diseret dalam kasus yang melibatkan perusahaan sang istri.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

20 jam lalu

KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

KPK menjadwalkan pemanggilan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean pada Senin pekan depan.

Baca Selengkapnya

Istana Klaim Jokowi Hormati Masukan Masyarakat dalam Pembentukan Pansel KPK

21 jam lalu

Istana Klaim Jokowi Hormati Masukan Masyarakat dalam Pembentukan Pansel KPK

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, nama-nama bakal calon pansel KPK masih dalam proses penggodokan.

Baca Selengkapnya