KPK Tegaskan Hasil Praperadilan Eddy Hiariej Tak Pengaruhi Status Tersangka Helmut Hermawan
Reporter
Aisyah Amira Wakang
Editor
Linda novi trianita
Sabtu, 10 Februari 2024 06:02 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menegaskan kemenangan praperadilan Edward Omar Sharif Hiarij alias Eddy Hiariej tidak mengubah status tersangka lain, yakni Helmut Hermawan alias HH. “Praperadilan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Eddy Hiariej itu, secara prosedur administrasi yang disalahkan. Tidak pada materil,” ucapnya di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu, 7 Februari 2024.
Ghufron menjelaskan putusan hakim di Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Selatan menandakan adanya cacat prosedural. Sehingga penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Sedangkan, kasus Helmut Hermawan berhubungan dengan materil.
“Kasus Helmut menyangkut materil. Menyangkut dengan kebenaran siapa dan dengan siapa dugaan tindak pidana korupsi. Jadi kami masih menganggap itu tidak ada kendala,” ucap Ghufron. Oleh karena itu, KPK tetap akan menindaklanjuti putusan hakim dengan memperbaiki prosedur sebagaimana yang ditentukan hakim.
KPK telah menetapkan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan sebagai tersangka pada 7 Desember 2023. KPK menduga Helmut menyuap bekas Wamenkumham Eddy Hiariej untuk menyelesaikan permasalahan internal perusahaannya.
Eddy Hiariej kemudian keberatan dan mengajukan praperadilan pertama, tapi ditolak oleh hakim PN Jakarta Selatan. Pada pengajuannya yang kedua, praperadilan itu dikabulkan hakim setelah melalui proses sidang sepekan.
Hakim menilai bahwa penetapan status tersangka Eddy Hiariej tidak memenuhi Pasal 184 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. “Menyatakan penetapan tersangka oleh termohon terhadap pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Hakim Estiono saat persidangan pada Selasa, 30 Januari 2023.
Oleh karena itu, Helmut Hermawan yang disangka sebagai pelaku suap mengikuti jejak Eddy. Helmut mengajukan praperadilan dengan Nomor Perkara 19/Pid.Pra/2024.
Praperadilan itu seharusnya diagendakan pada Senin, 5 Februari 2024 lalu. Namun, atas permintaan KPK, agenda itu ditunda selama sepekan. Pengacara Helmut Hermawan, Resmen Kadapi mengatakan praperadilan kliennya ditunda oleh hakim Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Selatan. “Pembacaannya ditunda, Senin, 19 Februari 2024,” kata Kadapi lewat pesan WhatsApp pada Jumat, 9 Februari 2024.
Pilihan Editor: Praperadilan Helmut Hermawan Ditunda Sepekan Atas Permintaan KPK