KPK Tegaskan Hasil Praperadilan Eddy Hiariej Tak Pengaruhi Status Tersangka Helmut Hermawan

Sabtu, 10 Februari 2024 06:02 WIB

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menegaskan kemenangan praperadilan Edward Omar Sharif Hiarij alias Eddy Hiariej tidak mengubah status tersangka lain, yakni Helmut Hermawan alias HH. “Praperadilan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Eddy Hiariej itu, secara prosedur administrasi yang disalahkan. Tidak pada materil,” ucapnya di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu, 7 Februari 2024.

Ghufron menjelaskan putusan hakim di Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Selatan menandakan adanya cacat prosedural. Sehingga penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Sedangkan, kasus Helmut Hermawan berhubungan dengan materil.

“Kasus Helmut menyangkut materil. Menyangkut dengan kebenaran siapa dan dengan siapa dugaan tindak pidana korupsi. Jadi kami masih menganggap itu tidak ada kendala,” ucap Ghufron. Oleh karena itu, KPK tetap akan menindaklanjuti putusan hakim dengan memperbaiki prosedur sebagaimana yang ditentukan hakim.

KPK telah menetapkan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan sebagai tersangka pada 7 Desember 2023. KPK menduga Helmut menyuap bekas Wamenkumham Eddy Hiariej untuk menyelesaikan permasalahan internal perusahaannya.

Eddy Hiariej kemudian keberatan dan mengajukan praperadilan pertama, tapi ditolak oleh hakim PN Jakarta Selatan. Pada pengajuannya yang kedua, praperadilan itu dikabulkan hakim setelah melalui proses sidang sepekan.

Advertising
Advertising

Hakim menilai bahwa penetapan status tersangka Eddy Hiariej tidak memenuhi Pasal 184 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. “Menyatakan penetapan tersangka oleh termohon terhadap pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Hakim Estiono saat persidangan pada Selasa, 30 Januari 2023.

Oleh karena itu, Helmut Hermawan yang disangka sebagai pelaku suap mengikuti jejak Eddy. Helmut mengajukan praperadilan dengan Nomor Perkara 19/Pid.Pra/2024.

Praperadilan itu seharusnya diagendakan pada Senin, 5 Februari 2024 lalu. Namun, atas permintaan KPK, agenda itu ditunda selama sepekan. Pengacara Helmut Hermawan, Resmen Kadapi mengatakan praperadilan kliennya ditunda oleh hakim Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Selatan. “Pembacaannya ditunda, Senin, 19 Februari 2024,” kata Kadapi lewat pesan WhatsApp pada Jumat, 9 Februari 2024.

Pilihan Editor: Praperadilan Helmut Hermawan Ditunda Sepekan Atas Permintaan KPK

Berita terkait

KPK Sita 3 Kendaraan Syahrul Yasin Limpo di Makassar, Satu Mercedes Benz Sprinter Diduga Sengaja Disembunyikan

1 jam lalu

KPK Sita 3 Kendaraan Syahrul Yasin Limpo di Makassar, Satu Mercedes Benz Sprinter Diduga Sengaja Disembunyikan

KPK juga menyita sebuah rumah milik Syahrul Yasin Limpo senilai Rp 4,5 miliar di Panakukang, Makassar.

Baca Selengkapnya

IM57+ Dorong Dewas KPK Laporkan Balik Nurul Ghufron ke Polisi

2 jam lalu

IM57+ Dorong Dewas KPK Laporkan Balik Nurul Ghufron ke Polisi

IM57+ mendorong Dewas KPK Laporkan Balik Nurul Ghufron ke kepolisian karena perintangan pelaksanaan undang-undang.

Baca Selengkapnya

Durian Musang King Jadi Sorotan Usai Disebut Pada Sidang Kasus Dugaan Korupsi Syahrul Yasin Limpo

3 jam lalu

Durian Musang King Jadi Sorotan Usai Disebut Pada Sidang Kasus Dugaan Korupsi Syahrul Yasin Limpo

Durian Musang King disebut dalam kasus dugaan korupsi eks Mentan Syahrul Yasin Limpo. Apa istimewanya jenis durian ini?

Baca Selengkapnya

Ketua Dewas KPK Sebut Majelis Hakim PTUN Lebih Hebat, Ini Alasannya

4 jam lalu

Ketua Dewas KPK Sebut Majelis Hakim PTUN Lebih Hebat, Ini Alasannya

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyebut Majelis Hakim PTUN lebih hebat

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Laporkan Dewas KPK ke Bareskrim, Tumpak Panggabean: Oh, Sama Sekali Tak Takut

6 jam lalu

Nurul Ghufron Laporkan Dewas KPK ke Bareskrim, Tumpak Panggabean: Oh, Sama Sekali Tak Takut

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean merasa tak takut dengan laporan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Bareskrim Polri.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Laporkan Dewas KPK ke Bareskrim Polri, Tumpak Hatorangan Heran

7 jam lalu

Nurul Ghufron Laporkan Dewas KPK ke Bareskrim Polri, Tumpak Hatorangan Heran

Dewas KPK mengaku heran dengan laporan Nurul Ghufron ke Bareskrim Polri karena mereka bekerja sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Baca Selengkapnya

PTUN Minta Pembacaan Putusan Etik Nurul Ghufron Ditunda, Ini Kata Dewas KPK

7 jam lalu

PTUN Minta Pembacaan Putusan Etik Nurul Ghufron Ditunda, Ini Kata Dewas KPK

Tumpak mengatakan, Dewas KPK harus menghormati penetapan PTUN Jakarta, sehingga pembacaan putusan Nurul Ghufron ditunda.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Pembacaan Putusan Etik Nurul Ghufron Gara-Gara Putusan Sela PTUN

8 jam lalu

Dewas KPK Tunda Pembacaan Putusan Etik Nurul Ghufron Gara-Gara Putusan Sela PTUN

Dewas KPK menunda pembacaan putusan sidang etik terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Baca Selengkapnya

Koalisi Masyarakat Sipil Sodorkan 20 Nama Calon Pansel KPK ke Jokowi, Siapa Saja?

8 jam lalu

Koalisi Masyarakat Sipil Sodorkan 20 Nama Calon Pansel KPK ke Jokowi, Siapa Saja?

Siapa saja calon pansel KPK yang disodorkan ke Jokowi?

Baca Selengkapnya

Penyidikan Kasus Korupsi PT Taspen, KPK Periksa Rina Lauwy Mantan Istri Dirut

8 jam lalu

Penyidikan Kasus Korupsi PT Taspen, KPK Periksa Rina Lauwy Mantan Istri Dirut

Mantan istri Dirut PT Taspen itu pernah diperiksa KPK sebagai saksi kasus korupsi PT Taspen pada 1 September 2022.

Baca Selengkapnya