Sidang Gugatan Wanprestasi Gibran Berlangsung Tertutup, Almas Sampaikan Kisi-Kisi Perdamaian
Reporter
Septia Ryanthie
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Senin, 12 Februari 2024 15:43 WIB
TEMPO.CO, Solo - Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri (PN) Solo hari ini berlangsung tertutup. Namun sidang mediasi hanya berlangsung kurang dari 30 menit.
Dalam sidang kedua ini, Almas hadir dengan didampingi salah seorang kuasa hukumnya. Sedangkan Gibran hanya diwakili oleh tim kuasa hukumnya.
"Di sidang mediasi hari ini sudah hadir prinsipal penggugat, namun dari prinsipal tergugat tidak hadir karena ada kegiatan lain yang tidak bisa ditinggalkan," kata Bambang Aryanto selaku hakim mediator ketika ditemui awak media seusai sidang di PN Solo, Senin, 12 Februari 2024.
Bambang mengatakan, dalam sidang pihak penggugat sudah menyampaikan kisi-kisi atau usulan mediasi jika bisa terjadi perdamaian antarkedua pihak. Namun, dia enggan membeberkan isi usulan pihak penggugat tersebut.
"Penggugat sudah menyampaikan kisi-kisi kalau terjadi perdamaian seperti apa nanti. Namun pihak mediator tidak diberi kewenangan menyampaikan," katanya.
Setelah kisi-kisi usulan disampaikan pihak penggugat, Bambang mengatakan tinggal menunggu tanggapan dari pihak tergugat apakah akan menyetujui atau tidak usulan yang telah disampaikan tersebut.
"Atau bisa nanti bisa dibicarakan tindak lanjut untuk bisa tercapai perdamaian," tuturnya.
Dalam sidang tersebut, Bambang mengatakan pihak tergugat belum memberikan tanggapan dan akan mempelajari terlebih dulu usulan dari penggugat. Sehingga disepakati sidang baru akan dilanjutkan dalam sidang mediasi lanjutan yang diagendakan pada 19 Februari 2024.
"Sidang mediasi lanjutan kita jadwalkan 19 Februari 2024 dengan agenda tanggapan dari pihak tergugat," ujarnya.
Dia menambahkan dalam sidang lanjutan nanti mediator juga telah menyarankan agar Gibran, dapat menghadiri langsung sidang tersebut.
"Mediator menyarankan prinsipal tergugat di mediasi berikutnya bisa hadir dan menyampaikan serta menanggapi kisi-kisi perdamaian yang diinginkan pihak penggugat," katanya.
Kuasa hukum Almas, Utomo Kurniawan membenarkan pihaknya sudah menyampaikan usulan mediasi. Namun dia enggan menjabarkan isi usulan itu. "Kami tadi baru menyerahkan proposal mediasi tapi belum ada tanggapan. Kita tunggu minggu depan. Untuk isinya kami tidak sampaikan karena semua bahan pembicaraan di mediasi dirahasiakan," kata Utomo.
SEPTHIA RYANTHIE
Pilihan Editor: Isi Film Dirty Vote Bongkar Berbagai Kecurangan Pemilu 2024 yang Terstruktur, Sistematis, dan Masif