Sidang Gugatan Wanprestasi Gibran Berlangsung Tertutup, Almas Sampaikan Kisi-Kisi Perdamaian

Senin, 12 Februari 2024 15:43 WIB

Almas Tsaqibbiru (kanan) dan kuasa hukumnya Utomo Kurniawan, usai sidang mediasi gugatan wanprestasi terhadap Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, Senin, 12 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE

TEMPO.CO, Solo - Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri (PN) Solo hari ini berlangsung tertutup. Namun sidang mediasi hanya berlangsung kurang dari 30 menit.

Dalam sidang kedua ini, Almas hadir dengan didampingi salah seorang kuasa hukumnya. Sedangkan Gibran hanya diwakili oleh tim kuasa hukumnya.

"Di sidang mediasi hari ini sudah hadir prinsipal penggugat, namun dari prinsipal tergugat tidak hadir karena ada kegiatan lain yang tidak bisa ditinggalkan," kata Bambang Aryanto selaku hakim mediator ketika ditemui awak media seusai sidang di PN Solo, Senin, 12 Februari 2024.

Bambang mengatakan, dalam sidang pihak penggugat sudah menyampaikan kisi-kisi atau usulan mediasi jika bisa terjadi perdamaian antarkedua pihak. Namun, dia enggan membeberkan isi usulan pihak penggugat tersebut.

"Penggugat sudah menyampaikan kisi-kisi kalau terjadi perdamaian seperti apa nanti. Namun pihak mediator tidak diberi kewenangan menyampaikan," katanya.

Advertising
Advertising

Setelah kisi-kisi usulan disampaikan pihak penggugat, Bambang mengatakan tinggal menunggu tanggapan dari pihak tergugat apakah akan menyetujui atau tidak usulan yang telah disampaikan tersebut.

"Atau bisa nanti bisa dibicarakan tindak lanjut untuk bisa tercapai perdamaian," tuturnya.

Dalam sidang tersebut, Bambang mengatakan pihak tergugat belum memberikan tanggapan dan akan mempelajari terlebih dulu usulan dari penggugat. Sehingga disepakati sidang baru akan dilanjutkan dalam sidang mediasi lanjutan yang diagendakan pada 19 Februari 2024.

"Sidang mediasi lanjutan kita jadwalkan 19 Februari 2024 dengan agenda tanggapan dari pihak tergugat," ujarnya.

Dia menambahkan dalam sidang lanjutan nanti mediator juga telah menyarankan agar Gibran, dapat menghadiri langsung sidang tersebut.

"Mediator menyarankan prinsipal tergugat di mediasi berikutnya bisa hadir dan menyampaikan serta menanggapi kisi-kisi perdamaian yang diinginkan pihak penggugat," katanya.

Kuasa hukum Almas, Utomo Kurniawan membenarkan pihaknya sudah menyampaikan usulan mediasi. Namun dia enggan menjabarkan isi usulan itu. "Kami tadi baru menyerahkan proposal mediasi tapi belum ada tanggapan. Kita tunggu minggu depan. Untuk isinya kami tidak sampaikan karena semua bahan pembicaraan di mediasi dirahasiakan," kata Utomo.

SEPTHIA RYANTHIE

Pilihan Editor: Isi Film Dirty Vote Bongkar Berbagai Kecurangan Pemilu 2024 yang Terstruktur, Sistematis, dan Masif

Berita terkait

Prabowo Sesumbar Sejahterakan Indonesia dalam 4 Tahun, Ini Catatan Janjinya Saat Kampanye Pilpres 2024

2 jam lalu

Prabowo Sesumbar Sejahterakan Indonesia dalam 4 Tahun, Ini Catatan Janjinya Saat Kampanye Pilpres 2024

Prabowo mengatakan dirinya hanya butuh 3-4 tahun untuk menyejahterakan Indonesia. Ini janji Prabowo-Gibran saat kampanye pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Ketum Golkar soal Jatah Kursi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran: Tunggu Tanggal Mainnya

3 jam lalu

Ketum Golkar soal Jatah Kursi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran: Tunggu Tanggal Mainnya

Airlangga Hartarto meminta semua pihak menunggu proses pembentukkan kabinet Prabowo.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Sebut Pelantikan Prabowo - Gibran Sangat Sulit untuk Dijegal

13 jam lalu

Bamsoet Sebut Pelantikan Prabowo - Gibran Sangat Sulit untuk Dijegal

Bamsoet mengatakan tak ada celah untuk menunda atau membatalkan pelantikan Presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo - Gibran.

Baca Selengkapnya

Alasan PSI Targetkan Kandidatnya Tidak Boleh Kalah di Pilkada Solo

13 jam lalu

Alasan PSI Targetkan Kandidatnya Tidak Boleh Kalah di Pilkada Solo

PSI menargetkan kandidatnya yang berlaga di Pilkada 2024 harus menang, terutama di Solo. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Polda Riau Panggil Mahasiswa Universitas Riau yang Dilaporkan Rektor Unri untuk Mediasi Senin Depan

13 jam lalu

Polda Riau Panggil Mahasiswa Universitas Riau yang Dilaporkan Rektor Unri untuk Mediasi Senin Depan

Perkembangan kasus pelaporan Rektor Unri untuk mahasiswa yang melakukan kritik soal UKT. Polda Riau panggil untuk mediasi, Senin depan.

Baca Selengkapnya

Wakil Ketua TKN Sebut Ada Orang yang Klaim Kerja Relawan Prabowo-Gibran untuk Minta Jabatan

1 hari lalu

Wakil Ketua TKN Sebut Ada Orang yang Klaim Kerja Relawan Prabowo-Gibran untuk Minta Jabatan

Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina mengungkapkan bahwa ada pihak yang berusaha mengklaim kerja-kerja relawan dalam pemenangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024. Menurut Silfester, klaim-klaim itu dilakukan untuk meminta jabatan di kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Prabowo Sesumbar Hanya Butuh 4 Tahun untuk Sejahterakan Indonesia, 5 Tahun Swasembada Pangan

1 hari lalu

Prabowo Sesumbar Hanya Butuh 4 Tahun untuk Sejahterakan Indonesia, 5 Tahun Swasembada Pangan

Prabowo menyatakan bakal memberi makan untuk semua anak-anak Indonesia dari daerah mana pun.

Baca Selengkapnya

Prabowo Subianto Terus Disoroti, Kabinet Besar hingga Peluang Koalisi

1 hari lalu

Prabowo Subianto Terus Disoroti, Kabinet Besar hingga Peluang Koalisi

Berbagai wacana yang dilepas Prabowo Subianto ters mendapat sorotan

Baca Selengkapnya

Alasan Gerindra Buka Peluang Orang dari Luar Surakarta Maju di Pilkada Solo

1 hari lalu

Alasan Gerindra Buka Peluang Orang dari Luar Surakarta Maju di Pilkada Solo

Gerindra mematok syarat calon yang mereka usung bisa melanjutkan target Wali Kota Surakarta saat ini Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Apindo Berharap Kabinet Prabowo-Gibran Bisa Kerja Sama dengan Pengusaha

1 hari lalu

Apindo Berharap Kabinet Prabowo-Gibran Bisa Kerja Sama dengan Pengusaha

Apindo berharap para menteri Kabinet Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nanti profesional dan bisa kerja sama dengan pengusaha.

Baca Selengkapnya