Pengadilan Tolak Praperadilan WNA yang Nekat Bikin Paspor RI

Reporter

Antara

Kamis, 15 Februari 2024 15:54 WIB

Ilustrasi Paspor. TEMPO/Fardi Bestari

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memenangkan praperadilan atas kasus pemohon paspor yang diduga merupakan warga negara asing (WNA) berinisial MHAB.

Proses sidang praperadilan berlangsung sejak Senin, 22 Januari 2024 hingga Selasa, 30 Januari 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Secara garis besar, MHAB mengajukan gugatan praperadilan agar dirinya dibatalkan dari status tersangka. Namun, pengadilan memutuskan bahwa gugatan tersebut ditolak," ujar Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kemenkumham Saffar Muhammad Godam dalam keterangan resmi, Kamis, 15 Februarai 2024.

Ia menyebutkan kasus MHAB bermula saat dirinya mengajukan permohonan paspor ke Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Pemalang. Dalam proses pendalaman dan pembuatan profil, petugas mencurigai bahwa MHAB bukanlah warga negara Indonesia (WNI).

Selanjutnya, MHAB ditahan oleh kantor imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut. MHAB kemudian mengajukan gugatan atas kasusnya dengan kantor imigrasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Advertising
Advertising

Namun, seluruh gugatan MHAB hingga tahap kasasi ditolak. Usai seluruh proses di PTUN berakhir, MHAB dipindahkan ke Ditjen Imigrasi untuk proses pra-penyidikan.

Pria yang akrab disapa Godam tersebut menjelaskan sidang praperadilan digelar di Ruang Sidang 5 PN Jakarta Selatan. Pada sidang pertama, agenda utama yaitu penyerahan surat kuasa khusus dan jawaban dari termohon, yang dihadiri oleh kuasa hukum dari pemohon dan Tim Kuasa Khusus Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Ditwasdakim) dari termohon.

Selanjutnya pada 23 Januari 2024, sidang lanjutan dilaksanakan dengan agenda penyerahan daftar bukti beserta lampiran antara pemohon dan termohon. Proses sidang terus berlanjut hingga 24 Januari 2024, dengan pemeriksaan saksi dari pihak pemohon yang melibatkan kakak ipar ayah MHAB, sepupunya, dan teman ayahnya.

Pada 25 Januari 2024, lanjut dia, giliran pemeriksaan saksi dari pihak termohon yang melibatkan penyidik serta ahli dari Ditwasdakim. Sidang kemudian dilanjutkan pada 26 Januari 2024, dengan agenda penyerahan hasil kesimpulan antara pemohon dan termohon.

Hasil dari serangkaian sidang tersebut diumumkan pada 30 Januari 2024. PN Jakarta Selatan memutuskan untuk menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh MHAB dan menerima semua jawaban, serta kesimpulan yang disampaikan oleh Ditwasdakim.

Godam menilai integritas petugas imigrasi dalam menangani kasus tersebut, yang terbukti dari putusan pengadilan merupakan suatu kebanggaan dan prestasi.

"Kami harap insan imigrasi semakin terpacu untuk melakukan yang terbaik, tak hanya dari segi pelayanan akan tetapi juga pengawasan dan penindakan keimigrasian," tuturnya.

Pilihan Editor: Suara Prabowo-Gibran 86 Ditulis 886 di TPS Ciputat Tangsel, Bawaslu: Salah Tulis Saja

Berita terkait

Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

3 hari lalu

Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

Pengacara eks Kepala Rutan KPK menghormati putusan praperadilan meski tidak sependapat dengan hakim.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bekas Kepala Rutan KPK Ditolak, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

3 hari lalu

Praperadilan Bekas Kepala Rutan KPK Ditolak, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan eks Kepala Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK), Achmad Fauzi

Baca Selengkapnya

Sidang Praperadilan Anandira Puspita Ditunda hingga 16 Mei 2024, Polda Bali Tidak Hadir

3 hari lalu

Sidang Praperadilan Anandira Puspita Ditunda hingga 16 Mei 2024, Polda Bali Tidak Hadir

Kuasa hukum mengajukan praperadilan karena menganggap penangkapan Anandira Puspita tidak prosedural dan dipaksakan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

4 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor memenuhi panggilan pemeriksaan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Baca Selengkapnya

Kewarganegaraan Ganda Arcandra Tahar Pernah Jadi Persoalan, Jokowi Tunjuk sebagai Wakil Menteri ESDM

4 hari lalu

Kewarganegaraan Ganda Arcandra Tahar Pernah Jadi Persoalan, Jokowi Tunjuk sebagai Wakil Menteri ESDM

Eks Menteri ESDM, Arcandra Tahar tersangkut soal kewarganegaraan ganda hingga dicopot dari jabatan. Kkemudian diangkat Jokowi lagi jadi wakil menteri.

Baca Selengkapnya

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

4 hari lalu

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sudah 2 kali mangkir dalam pemeriksaan KPK sebelumnya dan tengah mengajukan praperadilan.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

5 hari lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

5 hari lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Sidang Lanjutan Praperadilan Panji Gumilang, Para Pihak Akan Sampaikan Bukti Hari Ini

5 hari lalu

Sidang Lanjutan Praperadilan Panji Gumilang, Para Pihak Akan Sampaikan Bukti Hari Ini

Sidang praperadilan yang diajukan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Abdussalam Panji Gumilang dilanjutkan hari ini.

Baca Selengkapnya

Pekan Lalu Ditunda, Sidang Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said di kasus Emas Antam Digelar Hari Ini

5 hari lalu

Pekan Lalu Ditunda, Sidang Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said di kasus Emas Antam Digelar Hari Ini

Sidang perdana praperadilan crazy rich Surabaya Budi Said akan digelar pada Senin, 6 Mei hari ini, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya