Dewas KPK Hanya Bisa Berikan Sanksi Berat Berupa Minta Maaf Karena Pegawainya Sudah ASN

Kamis, 15 Februari 2024 19:43 WIB

Ketua Majelis sidang etik Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik 93 pegawai Rutan KPK, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 15 Februari 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada para terperiksa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menyalahgunakan jabatan atau kewenangan yang dimiliki, termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar mencapai Rp.6,14 miliar di Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Cabang KPK. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang pelanggaran etik terhadap 90 orang pegawai KPK yang terjerat dalam kasus pungutan liar atau pungli di KPK usai digelar pada Kamis, 15 Februari 2024. Dewan Pengawas atau Dewas KPK membagi waktu sidang sesuai dengan berkas perkara, yakni enam kluster.

Total ada 90 orang pegawai di rutan KPK, yang kemudian disebut sebagai para terperiksa. Mereka diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai petugas di rutan KPK.

"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan Pribadi dan/atau golongan," ujar majelis di Gedung C1 KPK, Jakarta, pada Kamis, 15 Februari 2024.

Atas perkara ini, dewas KPK menjatuhkan sanksi berat kepada 78 pegawai, terperiksa pungli di rutan KPK. Di mana mereka harus memberikan permintaan maaf secara terbuka dan langsung.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan sanksi itu merupakan sanksi terberat yang bisa mereka berikan. “Karena sudah berubah menjadi Aparatur Sipil Negara atau ASN (red. pegawainya),” kata dia di Gedung C1 KPK, Jakarta, pada Kamis, 15 Februari 2024.

Advertising
Advertising

Tumpak mengatakan, dulu sebelum tahun 2021 KPK bisa memberikan sanksi berupa pemberhentian pegawai bagi yang melanggar etik. Namun, sejak pegawai KPK berubah menjadi ASN, hukuman terberat yang hanya bisa mereka berikan adalah sanksi moral.

Sanksi pemberhentian itu bisa diberlakukan jika ASN terbukti melanggar aturan disiplin Pegawai Negeri Sipil atau PNS. Di mana, dewas tidak memiliki kewenangan dalam menindaklanjuti perkara tersebut. “Mangkanya dalam kasus-kasus ini kami rekomendasikan kepada Sekretaris Jendral (Sekjan) untuk dikenakan pelanggaran disiplin,” ucapnya.

Selanjutnya, Sekjen dapat memberikan sanksi seperti pemberhentian sebagai opsi. Sanksi itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

Begitupun dengan kasus 12 orang lainnya, yang akan diserahkan kepada Sekretaris Jenderal untuk diperiksa lebih lanjut. Majelis menjelaskan kasus 12 orang itu terjadi sejak tahun 2018, dimana dewas KPK belum terbentuk. Kini, 12 orang itu sudah tidak bekerja lagi di KPK bahkan sebelum sidang pelanggaran etik digelar.

Dewas KPK menyebut masih ada tiga orang lagi yang akan diperiksa. Sehingga totalnya ada 93 orang para terperiksa.

Pilihan Editor: 90 Pegawai Terlibat Pungli di Rutan KPK, Terima Setoran Bulanan dari Tahanan untuk Uang Tutup Mata

Berita terkait

Kelakuan SYL saat Jadi Mentan: Palak Rp 1 Miliar untuk Umrah Sekeluarga Sampai Beli Keris Rp 105 Juta

20 menit lalu

Kelakuan SYL saat Jadi Mentan: Palak Rp 1 Miliar untuk Umrah Sekeluarga Sampai Beli Keris Rp 105 Juta

Fakta Terbaru Sidang Syahrul Yasin Limpo (SYL), di antaranya pejabat Kementan diminta Rp 1 miliar

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Mangkir dalam Sidang Etik Hari Ini, Dewas KPK: Padahal Sudah Sepakat Kemarin

49 menit lalu

Nurul Ghufron Mangkir dalam Sidang Etik Hari Ini, Dewas KPK: Padahal Sudah Sepakat Kemarin

Menurut Dewas KPK, surat permintaan penundaan ini adalah yang ketiga kalinya diajukan Nurul Ghufron selama menjalani proses sidang etik.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah dan Sita Rumah Syahrul Yasin Limpo di Kota Makassar

1 jam lalu

KPK Geledah dan Sita Rumah Syahrul Yasin Limpo di Kota Makassar

Ali Fikri mengatakan tim penyidik telah melakukan penggeledahan sekaligus penyitaan satu unit rumah milik Syahrul Yasin Limpo di Kota Makassar.

Baca Selengkapnya

Begini Respons Rektor IPB soal Kabar Namanya Masuk Penjaringan Calon Pansel KPK

1 jam lalu

Begini Respons Rektor IPB soal Kabar Namanya Masuk Penjaringan Calon Pansel KPK

Nama Arief muncul di antara sebelas calon anggota Pansel KPK yang beredar.

Baca Selengkapnya

Syahrul Yasin Limpo Irit Bicara Usai Diperiksa soal Auditor BPK Minta Rp12 Miliar Demi Opini WTP

2 jam lalu

Syahrul Yasin Limpo Irit Bicara Usai Diperiksa soal Auditor BPK Minta Rp12 Miliar Demi Opini WTP

BPK meminta keterangan Syahrul Yasin Limpo berkaitan kesaksian anak buahnya soal ada auditor BPK meminta uang agar Kementan dapat opini WTP

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Akan Hadiri Panggilan KPK soal Klarifikasi LHKPN Rp 7 Miliar

3 jam lalu

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Akan Hadiri Panggilan KPK soal Klarifikasi LHKPN Rp 7 Miliar

Kuasa hukum eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Luhut Simanjuntak, mengatakan kliennya akan memenuhi panggilan dari KPK itu untuk klarifikasi LHKPN.

Baca Selengkapnya

Ogah Komentar soal Hanan Supangkat, Syahrul Yasin Limpo: Sudah ya, Doain Saya

4 jam lalu

Ogah Komentar soal Hanan Supangkat, Syahrul Yasin Limpo: Sudah ya, Doain Saya

Syahrul Yasin Limpo enggan berkomentar soal hubungannya dengan CEO PT Mulia Knitting Factory sekaligus Wabendum NasDem Hanan Supangkat.

Baca Selengkapnya

Mobil Mercedes Benz Sprinter Disita KPK, Ini Kata Syahrul Yasin Limpo

4 jam lalu

Mobil Mercedes Benz Sprinter Disita KPK, Ini Kata Syahrul Yasin Limpo

Dalam kesempatan yang berbeda, kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, Djalamudin Koedoeboen, mengatakan belum mengetahui soal mobil yang disita KPK itu.

Baca Selengkapnya

KPK Tengah Telusuri Aliran Uang dalam Kasus Dugaan Proyek Fiktif di Telkomsigma

7 jam lalu

KPK Tengah Telusuri Aliran Uang dalam Kasus Dugaan Proyek Fiktif di Telkomsigma

KPK tengah menelusuri aliran uang dalam kasus dugaan korupsi di anak usaha PT Telkom, Telkomsigma.

Baca Selengkapnya

Surati Jokowi Soal Pansel KPK, Muhammadiyah Sebut Istana Belum Respons

8 jam lalu

Surati Jokowi Soal Pansel KPK, Muhammadiyah Sebut Istana Belum Respons

PP Muhammadiyah belum mendapatkan balasan surat dari Jomowi soal usulan mereka mengenai pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK.

Baca Selengkapnya