Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan di Tangerang, Ribut Dipicu Tukar Uang Receh

Senin, 19 Februari 2024 15:07 WIB

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com

TEMPO.CO, Tangerang - Polisi menangkap DPK, 20, tersangka pembunuhan yang menusuk korban MI, 24, hingga meninggal di Pinang, Kota Tangerang. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Satuan Reskrim Polres Metro Tangerang Kota bersama Subdit Jatanras Polda Metro Jaya.

"Pelaku penusukan ditangkap tim gabungan beberapa jam pasca-kejadian Minggu sore 18 Februari sekitar pukul 17.00 WIB saat dalam perjalanan menggunakan bus di Tol Lampung menuju Jambi," ujar
Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho dalam keterangan tertulis, Senin, 19 Februari 2024.

Tersangka ditangkap saat hendak melarikan diri di Jalan Tol Lampung. Tim gabungan telah berkoordinasi dengan PJR Kota Baru Polda Lampung saat melakukan penangkapan di Tol Terbanggi KM 79.

Kepolisian mendapatkan laporan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal di Jalan Gempol Raya, Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang pada pukul 04.30 WIB.

Menurut Zain, ada dua orang korban dari penganiayaan yang dilakukan pelaku DPK ini. Korban pertama adalah MI, yang meninggal akibat luka tusukan di dada sebelah kanan dan satu korban lagi berinisial R (24) mengalami luka tusukan di paha kanan.

Advertising
Advertising

Antara kedua korban dengan tersangka ini tidak saling mengenal. Awalnya tersangka bermaksud menukar uang receh Rp 50 ribu. Namun, karena pihak pemilik warung tidak memiliki uang receh untuk penukaran akhirnya DPK marah-marah dan ribut dengan korban yang sedang belanja di warung tersebut.

"Kedua korban di saat yang bersamaan sedang berada di warung untuk membeli rokok. Karena tersangka marah-marah terjadilah keributan antara pelaku dengan kedua korban," kata Zain.

Saat keributan itu terjadi, tiba-tiba DPK mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dari balik bajunya. Pemuda itu langsung menusuk korban MI di bagian dada sebelah kanan, selanjutnya menusuk korban R di paha sebelah kanan.

Pada saat kejadian kedua korban sempat lari, namun baru mengetahui tertusuk setelah sampai di rumah temannya yang berdekatan dengan lokasi kejadian. "Lalu teman korban segera membawa korban ke RS Mulya Pinang, namun korban MI tidak tertolong. Akibat penusukan itu, korban MI meninggal," ujar Zain.

Polisi menjerat tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat akibatkan orang meninggal dunia dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun.

JONIANSYAH HARDJONO

Pilihan Editor: Mediasi Deadlock, Sidang Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru Terhadap Gibran Berlanjut

Berita terkait

Satgas Damai Cartenz Tangkap Pelaku Pembunuhan Danramil Aradide, Bawa Ponsel Milik Korban

9 jam lalu

Satgas Damai Cartenz Tangkap Pelaku Pembunuhan Danramil Aradide, Bawa Ponsel Milik Korban

Satgas Damai Cartenz menangkap terduga pembunuh Danramil Aradide Letda Inf Oktovianus Sogalrey itu pada Sabtu, 11 Mei 2024, sekitar pukul 10.40 WIT.

Baca Selengkapnya

Jeritan Warga Pantura Tangerang Kena Pembebasan Lahan PSN PIK 2, Sebut Belum Dibayar sudah Diuruk

12 jam lalu

Jeritan Warga Pantura Tangerang Kena Pembebasan Lahan PSN PIK 2, Sebut Belum Dibayar sudah Diuruk

Pengembangan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) dituding mematikan mata pencaharian petani padi dan tambak.

Baca Selengkapnya

Kasus Pembunuhan Kembali Terjadi di Garut, Ibu 53 tahun Ditemukan Tewas Mengenaskan

1 hari lalu

Kasus Pembunuhan Kembali Terjadi di Garut, Ibu 53 tahun Ditemukan Tewas Mengenaskan

Dalam kasus pembunuhan di Cikajang, Garut itu, anak korban juga dianiaya sehingga luka serius di kepala dan wajah.

Baca Selengkapnya

PLN Resmikan SUTET Muara Enim Dukung Pasokan Listrik Sumatera Selatan dan Lampung

1 hari lalu

PLN Resmikan SUTET Muara Enim Dukung Pasokan Listrik Sumatera Selatan dan Lampung

PT PLN meresmikan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) Muara Enim-Gumawang untuk dukung pasokan listrik Sumatera Selatan dan Lampung.

Baca Selengkapnya

Sejumlah Kasus Pembunuhan Hebohkan Publik, Terakhir Kasus Mayat dalam Koper

1 hari lalu

Sejumlah Kasus Pembunuhan Hebohkan Publik, Terakhir Kasus Mayat dalam Koper

Penduduk Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat, menjadi gaduh setelah ditemukannya mayat dalam koper pada 25 April lalu. Ini kasus pembunuhan lain.

Baca Selengkapnya

Ledakan Tungku PT San Xiong Steel Indonesia di Lampung, Tiga Karyawan Luka Bakar

2 hari lalu

Ledakan Tungku PT San Xiong Steel Indonesia di Lampung, Tiga Karyawan Luka Bakar

Ledakan terjadi pada tungku peleburan besi milik PT San Xiong Steel Indonesia di Lampung Selatan, Rabu, 8 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Taruna STIP Kemenhub Ucapkan Kode-kode Khusus saat Aniaya Adik Tingkat Hingga Tewas

2 hari lalu

Taruna STIP Kemenhub Ucapkan Kode-kode Khusus saat Aniaya Adik Tingkat Hingga Tewas

Polisi melibatkan ahli bahasa untuk mengungkap kode-kode khusus yang diucapkan taruna STIP Kemenhub saat menganiaya adik tingkat hingga tewas.

Baca Selengkapnya

Menhub Bebastugaskan Direktur STIP Buntut Taruna Tewas Dianiaya Senior: Ini Tanggung Jawab dan Tindakan Tegas

2 hari lalu

Menhub Bebastugaskan Direktur STIP Buntut Taruna Tewas Dianiaya Senior: Ini Tanggung Jawab dan Tindakan Tegas

Menhub Budi Karya Sumadi membebastugaskan direktur dan beberapa pejabat di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Polisi Tetapkan 3 Taruna STIP Kemenhub sebagai Tersangka Baru Kekerasan Terhadap Adik Tingkat Hingga Tewas

2 hari lalu

Polisi Tetapkan 3 Taruna STIP Kemenhub sebagai Tersangka Baru Kekerasan Terhadap Adik Tingkat Hingga Tewas

Tiga taruna tingkat dua STIP Kemenhub tersebut dianggap terlibat dalam kekerasan terhadap adik tingkat Putu Satria Ananta hingga tewas.

Baca Selengkapnya

Tersangka Penganiayaan yang Tewaskan Taruna STIP Bertambah jadi 4 Orang

2 hari lalu

Tersangka Penganiayaan yang Tewaskan Taruna STIP Bertambah jadi 4 Orang

ersangka kasus penganiayaan yang menewaskan taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Marunda, Putu Satria Ananta Rustika, bertambah.

Baca Selengkapnya