Almas si Pembuka Jalan Gibran Jadi Cawapres Mau Menikah, Ingin Jadi Pengacara Tapi Belum Cukup Umur

Senin, 19 Februari 2024 21:44 WIB

Almas Tsaqibbirru, penggugat wanprestasi Gibran Rakabuming Raka, menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah, Senin, 12 Februari 2024.TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang mediasi gugatan Almas Tsaqibbirru kepada Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana akan kembali digelar di Pengadilan Negeri atau PN Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Selasa, 20 Februari 2024. Berbeda dengan sebelumnya, sidang mediasi kedua besok tidak akan dihadiri secara langsung oleh Almas melainkan diwakili oleh tim kuasa hukumnya.

Ketidakhadiran dalam sidang mediasi kedua itu dipastikan Almas sendiri saat ditemui awak media di PN Solo, Senin, 19 Februari 2024. Dia mengungkapkan alasan tidak berangkat ke Banjarbaru lantaran saat ini sedang mempersiapkan pernikahannya dan dalam masa pingitan.

"Saat ini saya memang baru mempersiapkan pernikahan, baru dipingit. Jadi besok saya diwakili oleh Pak Utomo (kuasa hukum Almas, Utomo Kurniawan)," ucap Almas.

Utomo yang siang tadi mendampingi Almas di PN Solo, mengatakan pihaknya sudah mempersiapkan segala sesuatunya untuk menghadapi sidang mediasi kedua besok. Bersama rekannya, Arif Sahudi, dia mengatakan akan berangkat ke Banjarbaru malam ini.

"Sudah kita siapkan. Kita akan bawa penawaran tapi tidak bisa saya sampaikan di sini. Malam ini saya berangkat ke Banjarbaru dengan Pak Arif Sahudi," kata Utomo.

Advertising
Advertising

Ditanya tentang gugatan balik dari Denny Indrayana kepada Almas, Utomo mengatakan sejauh ini belum ada kabar yang diterima oleh pihaknya berkaitan dengan itu.

Di sisi lain, saat djtanya rencana setelah menikah, Almas mengungkapkan akan merantau dan meniti karir di Kalimantan. Dia mengakui memiliki cita-cita kelak bisa mendirikan kantor pengacara di sana.

Namun dia mengakui saat ini belum mengantongi surat izin praktik beracara mengingat usianya yang belum genap 25 tahun. "Ini masih nunggu. Kan umur 25 tahun baru bisa dapat dan nunggu sumpah. Jadi statusnya saat ini masih magang nanti sambil nunggu umur 25 tahun," tuturnya.

Disinggung soal adanya tawaran beasiswa untuk melanjutkan studi S2 baginya, Almas mengatakan untuk saat ini dia ingin mengejar karirnya terlebih dulu.

"Ada tawaran beasiswa dari kampus iya. Tapi saya lebih ingin ke Kalimantan dulu. Nanti S2 setelah dapat penghasilan sendiri dulu, jadi belum dulu. Nggak tahu nanti kita lihat tahun depan," ungkap dia.

Saat ditanya apakah karir yang akan dirintis Almas di Kalimantan ada kaitannya dengan Istana Negara, Almas membantahnya. "Kalau ada kaitannya dengan Istana Negara saya ya nggak akan susah-susah seperti ini dong," ucap dia.

Sebagaimana diketahui, Almas merupakan alumnus Universitas Surakarta atau UNSA yang sebelumnya mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), soal batas usia capres-cawapres ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan Almas yang teregistrasi dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu akhirnya dikabulkan MK.

Putusan MK tersebut memuluskan jalan bagi Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres pendamping Capres Koalisi Indonesia Maju (KIM), Prabowo Subianto.

Adapun gugatan yang dilayangkan Almas Tsaqibbirru kepada Denny Indrayana atas dugaan melawan hukum. Putra koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI, Boyamin Saiman itu menggugat Denny Indrayana secara materiil Rp 200 juta dan immateriil senilai Rp 500 miliar.

Pilihan Editor: Almas Hapus Tuntutan Rp 10 Juta dari Gugatan Wanprestasi, Kuasa Hukum Gibran: Kami Keberatan

Berita terkait

Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

6 jam lalu

Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

Staf Khusus Menteri Keuangan mengatakan Jokowi sudah memerintahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berkomunikasi dengan Prabowo.

Baca Selengkapnya

Rencana Kabinet Prabowo, Diskusi Koalisi hingga Timbal Balik Mendapat Dukungan Diberi Jabatan

6 jam lalu

Rencana Kabinet Prabowo, Diskusi Koalisi hingga Timbal Balik Mendapat Dukungan Diberi Jabatan

Partai politik di koalisi berebut pengaruh untuk bisa menempatkan kadernya di kabinet Prabowo

Baca Selengkapnya

Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ini Tujuannya

12 jam lalu

Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ini Tujuannya

Yustinus Prastowo mengatakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah memerintahkan Sri Mulyani berkomunikasi dengan Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya

Soal Gibran Ikut Susun Kabinet, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Wapres Hanya Ban Serep

1 hari lalu

Soal Gibran Ikut Susun Kabinet, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Wapres Hanya Ban Serep

Feri Amsari menanggapi soal Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka, yang disebut mengambil bagian dalam menyusun kabinet mendatang.

Baca Selengkapnya

Gibran Ungkap Adanya Pembahasan Soal Kementerian Makan Siang Gratis

1 hari lalu

Gibran Ungkap Adanya Pembahasan Soal Kementerian Makan Siang Gratis

Gibran mengungkapkan bahwa pihaknya sempat membahas soal adanya kementerian yang mengurus makan siang gratis.

Baca Selengkapnya

Kata Gibran tentang Kementerian Makan Siang Gratis

1 hari lalu

Kata Gibran tentang Kementerian Makan Siang Gratis

Gibran Rakabuming Raka, menyoroti soal urgensi makan siang gratis dan kementerian khusus yang menangani program utama presiden terpilih Prabowo itu

Baca Selengkapnya

Hujan Kritik, Wacana Tambah Pos Kementerian di Kabinet Prabowo

1 hari lalu

Hujan Kritik, Wacana Tambah Pos Kementerian di Kabinet Prabowo

Majalah Tempo melaporkan bahwa Prabowo berupaya membangun koalisi besar di pemerintahannya.

Baca Selengkapnya

Publik Menunggu Susunan Kabinet Prabowo-Gibran, Begini Aturan Pembentukan Kabinet?

1 hari lalu

Publik Menunggu Susunan Kabinet Prabowo-Gibran, Begini Aturan Pembentukan Kabinet?

Masyarakat menunggu bentukan kabinet Prabowo-Gibran. Bagaimana aturan pembentukan dan di pasal mana menteri tak boleh rangkap jabatan?

Baca Selengkapnya

Presidential Club Alias DPA: Dibentuk Soekarno, Dihapus saat Reformasi dan Dihidupkan Kembali Prabowo?

1 hari lalu

Presidential Club Alias DPA: Dibentuk Soekarno, Dihapus saat Reformasi dan Dihidupkan Kembali Prabowo?

Presiden terpilih Prabowo berniat membentuk 'Presidential Club' yang terdiri atas para mantan Presiden RI untuk menjadi semacam penasihat pemerintah.

Baca Selengkapnya

Apa Kata Presiden Jokowi dan Gibran soal Presidential Club yang Ingin Dibentuk Prabowo?

1 hari lalu

Apa Kata Presiden Jokowi dan Gibran soal Presidential Club yang Ingin Dibentuk Prabowo?

Presiden Jokowi dan putra sulungnya yang juga Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka, menyambut baik pembentukan presidential club.

Baca Selengkapnya