TEMPO.CO, Solo - Sidang gugatan wanprestasi yang dilayangkan Almas Tsaqibbirru kepada Gibran Rakabuming Raka digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, pada Senin, 19 Februari 2024. Sidang dengan agenda pembacaan gugatan itu dilangsungkan tak lama setelah sidang mediasi yang digelar sebelumnya dinyatakan gagal atau deadlock.
Pantauan Tempo, jalannya sidang gugatan perkara nomor 25/Pdt.G/2024/Pn Skt itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Sri Kuncoro. Dalam sidang tersebut, Almas hadir dalam persidangan bersama kuasa hukumnya. Adapun dari pihak Gibran hanya diwakili tim kuasa hukumnya.
Dalam sidang kali ini, Almas selaku penggugat kembali mengubah sebagian dari materi gugatannya. Petitum gugatan yang sifatnya materiil dihapus.
Hal itu dikonfirmasi oleh Almas dan kuasa hukumnya, Utomo Kurniawan saat ditemui awak media seusai sidang di PN Solo siang tadi.
"Dari pertimbangan tim kami dan prinsipal, ada dalil (tuntutan) yang menyangkut kerugian materiil, uang, denda per hari Rp 1 juta, serta gugatan awal Rp 10 juta, kami coret. Sehingga saat ini hanya ucapan terima kasih saja dari media massa. Hal-hal yang berbau uang kita coret," ujar Utomo saat mendampingi Almas.
Dia mengungkapkan alasan pencoretan tersebut lantaran pihaknya hanya ingin mendapatkan pengakuan saja dari tergugat, yaitu ucapan terima kasih dari Gibran. Pihaknya juga tidak menginginkan dinilai orang lain hanya mengejar uang semata dalam kasus tersebut.
"Yang kita cari dari gugatan ini hanya pengakuan saja. Jadi daripada kita dinilai orang haus uang, kita coret. Daripada multitafsir di masyarakat," ucap dia.
Sementara itu, kuasa hukum Gibran, Richard Purnomo juga membenarkan ada beberapa perubahan gugatan wanprestasi yang diajukan penggugat.
"Ya dalam hal ini, ada beberapa poin yang dicoret. Terkait pencoretan, kami sampaikan keberatan (di persidangan) karena itu mengubah gugatan materiil, karena ada pencoretan juga, mengubah formulasi gugatan. Tapi kita ikuti prosesnya, kita hormati, dan kita apresiasi semua pihak," kata Richard.
Sidang gugatan terhadap Gibran akan dilanjutkan sidang berikutnya dengan agenda jawaban dari pihak tergugat yang dijadwalkan pekan depan, 28 Februari 2024.
SEPTHIA RYANTHIE
Pilihan Editor: Alasan Penyitaan HP Aiman Witjaksono Bakal Diungkap Polda Metro Jaya di Sidang Praperadilan Besok