Polda Metro Sita Handphone Aiman Witjaksono untuk Melacak Pemberi Informasi Soal Polisi Tidak Netral

Rabu, 21 Februari 2024 00:15 WIB

Aiman Witjaksono (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan keterangan pers usai menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 20 Februari 2024. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Leonardus Simarmata mengungkap sejumlah alasan di balik langkah kepolisian menyita handphone Aiman Witjaksono meski ia masih berstatus sebagai saksi.

Pada lanjutan sidang praperadilan yang diajukan Aiman, Selasa, 20 Februarai 2024, Leonardus mengatakan berdasarkan pemeriksaan oleh penyidik, penyitaan HP Aiman itu dinilai perlu dan mendesak.

“Karena dikhawatirkan akan dirusak atau dihilangkan oleh pemohon,” kata Leonardus kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 20 Februari 2024.

Aiman mengajukan praperadilan terhadap penyidik Polda Metro Jaya lantaran usai diperiksa pada Jumat, 24 Januari 2024 lalu, handphone miliknya disita oleh kepolisian.

Pihak kuasa hukum dan Aiman memperoleh surat izin penyitaan tertera dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hanya handphone-nya saja merek Xiaomi. Bukan benda lain seperti email, sim card dan Instagram. Sehingga pihak Aiman melakukan gugatan dugaan tidak sesuai prosedur.

Advertising
Advertising

Aiman dilaporkan ke polisi setelah melakukan konferensi pers pada 11 November 2024. Saat itu, dia menjadi juru bicara TPN Ganjar-Mahfud. Dalam konferensi pers itu dia menyebut mendapat informasi dari rekannya di kepolisian bahwa ada anggota Polri yang tidak netral

Atas hal itu dia dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan menyebarkan berita bohong ke Polda Metro Jaya. Penyidik kemudian mencari tahu siapa identitas polisi yang memberikan informasi terhadap Aiman.

Namun, Aiman menolak memberi tahu siapa sumber informasinya. Agar informannya tidak bocor dia minta perlindungan ke Dewan Pers untuk memverifikasi statusnya sebagai wartawan saat 11 November 2024 lalu. Selain itu dia meminta perlindungan juga kepada Ombudsman, Kompolnas, Komnas HAM, Propam Polri dan upaya terakhir mengajukan praperadilan untuk membatalkan penyitaan handphone-nya

“Pada saat selesai pemeriksaan saudara Aiman Witjaksono masih belum memberikan data soal dari siapa informasi tersebut diberikan. Hingga penyidik melakukan penyitaan handphone untuk kepentingan penyidikan mengetahui asal usul informasi tersebut,” tuturnya.

Dalam persidangan praperadilan, Leonardus sebagai yang mewakili Polda Metro Jaya membawa surat izin penyitaan yang lebih komplet. Yakni surat penetapan Nomor 228/pen.sit/2024/Pn. Jkt.Sel tanggal 30 Januari 2024 dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Atas dasar itulah, Polda Metro mengklaim dalam surat izin itu tertera penyitaan benda lain seperti WhatsApp, Instagram, email dan sim card.

“Dengan demikian dalil pemohon (Aiman) yang menyatakan bahwa termohon (penyidik Polda Metro Jaya) telah melakukan kesalahan dalam menyita barang milik pemohon adalah patut ditolak dan dikesampingkan,” ujarnya.

Salah satu kuasa hukum Aiman Witjaksono, Sangun Ragahdonusai dalam persidangan mengaku baru mengetahui adanya surat izin penyitaan tertanggal 30 Januari 2024 itu. Pihaknya mengaku tidak mendapatkan salinan dan baru tahu dalam persidangan praperadilan hari ini.

“Kalau memang 3 barang bukti itu sesuai prosedur kan tidak perlu lagi diajukan permohonan penyitaan,” kata Sangun. Dia mengklaim surat perintah penyitaan itu cacat formil karena tidak sesuai surat izin penyitaan.

Sangun mempertanyakan surat penyitaan yang dimohonkan pada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hanya ditanda tangani wakilnya.

“Kami tekankan kembali para KUHAP ayat formilnya itu jelas harus ditanda tangani oleh ketua Pengadilan Negeri sehingga penyitaan cacat formil,” katanya.

Pilihan Editor: Sidang Praperadilan Aiman Witjaksono, Polda Metro Jaya: Wartawan Tidak Lakukan Konferensi Pers tapi Meliput

Berita terkait

Polda Bali Tolak Cabut Status Tersangka, Kuasa Hukum Anandira Puspita Siapkan Alat Bukti dan 2 Saksi Ahli

21 jam lalu

Polda Bali Tolak Cabut Status Tersangka, Kuasa Hukum Anandira Puspita Siapkan Alat Bukti dan 2 Saksi Ahli

Kepolisian Daerah Bali menolak mencabut status tersangka dalam sidang perdana praperadilan Anandira Puspita.

Baca Selengkapnya

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

23 jam lalu

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?

Baca Selengkapnya

KPK Geledah dan Sita Rumah Syahrul Yasin Limpo di Kota Makassar

1 hari lalu

KPK Geledah dan Sita Rumah Syahrul Yasin Limpo di Kota Makassar

Ali Fikri mengatakan tim penyidik telah melakukan penggeledahan sekaligus penyitaan satu unit rumah milik Syahrul Yasin Limpo di Kota Makassar.

Baca Selengkapnya

Setelah Sita Satu Rumah di Jaksel, KPK Kembali Sita Rumah SYL di Makassar Senilai Rp 4,5 Miliar

2 hari lalu

Setelah Sita Satu Rumah di Jaksel, KPK Kembali Sita Rumah SYL di Makassar Senilai Rp 4,5 Miliar

KPK kembali menyita sejumlah aset milik eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL, kali ini sebuah rumah di Makassar senilai Rp 4,5 miliar.

Baca Selengkapnya

PN Jakarta Selatan Kabulkan Permohonan Pencabutan Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor untuk Perbaikan Materi

5 hari lalu

PN Jakarta Selatan Kabulkan Permohonan Pencabutan Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor untuk Perbaikan Materi

PN Jakarta Selatan mengabulkan pengajuan pencabutan permohonan praperadilan oleh kuasa hukum bekas Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor.

Baca Selengkapnya

Kronologi Pengusaha Malaysia Laporkan Bea Cukai Soekarno-Hatta ke Kejaksaan Terkait Impor 9 Mobil Mewah

7 hari lalu

Kronologi Pengusaha Malaysia Laporkan Bea Cukai Soekarno-Hatta ke Kejaksaan Terkait Impor 9 Mobil Mewah

Pengusaha asal Malaysia bernama Kenneth Koh melaporkan kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta ke Kejaksaan Agung

Baca Selengkapnya

5 Cara Membersihkan RAM iPhone Supaya HP Tidak Lemot

9 hari lalu

5 Cara Membersihkan RAM iPhone Supaya HP Tidak Lemot

Cara membersihkan RAM di iPhone agar HP tidak lemot cukup mudah. Cara paling gampang adalah dengan me-restart perangkat. Ikuti panduannya.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

10 hari lalu

Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

Pengacara eks Kepala Rutan KPK menghormati putusan praperadilan meski tidak sependapat dengan hakim.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bekas Kepala Rutan KPK Ditolak, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

10 hari lalu

Praperadilan Bekas Kepala Rutan KPK Ditolak, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan eks Kepala Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK), Achmad Fauzi

Baca Selengkapnya

Sidang Praperadilan Anandira Puspita Ditunda hingga 16 Mei 2024, Polda Bali Tidak Hadir

10 hari lalu

Sidang Praperadilan Anandira Puspita Ditunda hingga 16 Mei 2024, Polda Bali Tidak Hadir

Kuasa hukum mengajukan praperadilan karena menganggap penangkapan Anandira Puspita tidak prosedural dan dipaksakan.

Baca Selengkapnya