TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Leonardus Simarmata membacakan bantahan dalam gugatan praperadilan yang diajukan Aiman Witjaksono. Dalam gugatan itu, Aiman memprotes penyitaan gawainya yang diklaim tidak sesuai prosedur saat dia menjalani pemeriksaan pada Jumat, 24 Januari 2024.
"Bahwa termohon menolak dalil-dalil pemohon dalam permohonannya yang pada pokoknya menyatakan alasan praperadilannya," kata Leonardus dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 20 Februari 2024.
Leonardus mengatakan status Aiman dalam konferensi pers pada 11 November 2024 saat menyampaikan statementnya tentang dia mendapatkan informasi dari rekannya di kepolisian bahwa ada oknum Polri yang tidak netral yang diklaim statusnya sebagai wartawan dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
"Jawaban termohon menolak dalil tersebut dengan alasan,"ucapnya.
Alasan Polda Metro Jaya menolak, karena sejak 4 November 2023 Aiman sudah ditetapkan sebagai peserta pemilu. "Yakni telah ditetapkan oleh KPU RI sebagai calon tetap atau DCT yakni sebagai calon anggota legislatif (DPR RI) dari Partai Perindo," tuturnya.
Menurutnya, alasan itu juga berdasarkan Surat Edaran Dewan Pers Nomor 01/SEDP/XII/2022 tentang kemerdekaan pers yang bertanggung jawab untuk Pemilu 2024 yang berkualitas. "Dalam surat edaran tersebut, wartawan yang terlibat dalam politil praktis harus mengundurkan diri secara permanen atau sementara," ujarnya.
Leonardus mengatakan meski Aiman telah mengajukan cuti sebagai wartawan di kantornya pada 1 November 2023 lalu. Cuti itu mulai efektif berjalan pada 28 November 2023.
"Pemohon sudah ditetapkan sebagai peserta pemilu yang ditetapkan KPU RI sehingga otomatis dirinya bukan sebagai wartawan melainkan seorang politisi pada 11 November 2023," ujarnya.
Kapasitas Aiman Witjaksono dalam konferensi pers itu sebagai juru bicara TPN paslon 03 Ganjar-Mahfud. "Itu memang kapasitas dan haknya sebagai politisi," ucapnya. "Wartawan tidak melakukan konferensi pers, wartawan meliput jalannya konferensi pers."
Pilihan Editor: Beredar Catatan Nama dan Peran Pelaku Bullying di Binus School: Kaderisasi Sampai Tukang Pukul