TEMPO.CO, Jakarta - Sidang praperadilan Aiman Witjaksono kembali digelar di Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Selatan pada Selasa, 20 Februari 2024 sekitar pukul 10.30 WIB. Agenda praperadilan lanjutan ini berupa pembacaan kesimpulan dari pihak Polda Metro Jaya.
“Hari ini kami sudah memberikan jawaban dari tim advokasi ditkum Polda Metro Jaya dan jawaban yang kami berikan sesuai dengan permohonan yang diajukan oleh pemohon,” kata
Kabid Hukum Polda Metro Jaya, Leonardus Simamarta usai persidangan Selasa, 20 Februari 2024.
Leonardus mengatakan serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik dalam proses penyitaan terhadap barang bukti, itu sudah sesuai dengan Perundang–undangan baik itu KUHP maupun didalam aturan Polri. “Pada keadaan mendesak dalam artian kita sudah mengetahui ternyata ada alat bukti lain yang ada di dalam barang bukti yang kami sita sebelumnya. Inilah yang kami mintakan persetujuan penyitaan dan kami sudah lengkapi kemudian dari hak-hak pemohon berupa surat tanda penerimaan," tutur Leonardus Simamarta.
Terkait dengan perubahan password akun sosial media Instagram Aiman Witjaksono, Leonardus Simamarta menjelaskan alat bukti ini dalam status quo artinya tidak ada yang mengubah. Untuk menjamin keamanan dan orisinalitasnya, penyidik melakukan tindakan untuk mengubah password sehingga nanti masih dijamin orisinalitasnya pada saat persidangan.
“Nantinya itu hanya bisa dibuka bersama-sama dalam ranah penyidikan jadi diluar ranah penyidikan tidak bisa. Nantinya ini akan kita gunakan pada saat persidangan sebagai alat bukti sesuai pasal 184 KUHP," ujar Leonardus.
Achmad Apri Sudin
Pilihan Editor: Mengenal Geng Tai yang Sudah 9 Generasi, Diduga Pelaku Perundungan Siswa SMA Binus Serpong