Perundungan Geng Binus School, Polres Tangsel Agendakan Periksa Terduga Anak Berhadapan dengan Hukum
Reporter
Muhammad Iqbal
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Rabu, 21 Februari 2024 14:24 WIB
TEMPO.CO, Tangerang - Penyidik Reskrim Polres Kota Tangerang Selatan berencana melakukan pemanggilan terhadap pelaku perundungan geng pelajar Binus School Serpong. Perundungan yang terjadi di sebuah warung di seberang Binus School Serpong ini sudah berlangsung dua kali.
Setelah meminta keterangan dari pihak korban bullying dan keluarga, Polres Tangsel akan memeriksa para terduga pelaku perundungan Binus School, termasuk anak artis VR.
"Sudah diagendakan dan masih pendalaman oleh penyidik," kata Juru Bicara Polres Tangerang Selatan AKP Wendi Afrianto, Rabu 21 Februari 2024.
Namun Wendi belum mendapat informasi dari penyidik ihwal berapa orang yang akan dipanggil dalam kasus perundungan ini.
Pakar Hukum Minta Penyidik Gunakan Perspektif Anak
Halimah Humayrah Tuanaya, dosen Hukum Pidana, dan Hukum Perempuan dan Anak Fakultas Hukum Universitas Pamulang menyayangkan perundungan yang terjadi di SMA Binus Serpong. Dia menyarankan penanganan kasus yang melibatkan anak harus dilakukan secara tepat dan cepat.
"Saya merasa prihatin atas peristiwa yang terjadi. Saya mengingatkan penyidik agar dalam penangan kasus tersebut harus menggunakan perspektif anak. Jadi, baik anak korban maupun anak pelaku harus sama-sama menjadi perhatian," kata dia kepada TEMPO.
Menurut Halimah, kasus perundungan yang terjadi pada anak dibawah umur banyak berdampak negatif bagi semua pihak yang terlibat.
"Sebab, perundungan tesebut memberikan dampak yang mengancam semua pihak yang terlibat, tidak hanya bagi anak yang menjadi korban, tetapi juga bagi pelaku. Bahkan anak-anak yang menyaksikan perundungan tersebut juga terkena dampaknya. Lebih luas lagi, bahkan berdampak pada seluruh warga sekolah," ujarnya.
Untuk mencegah hal serupa kembali terjadi, dia berharap agar sekolah bisa melakukan pencegahan. "Sekolah perlu membangun sistem pencegahan dan penanganan tindak kekerasan di satuan pendidikan dengan didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2023 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan," ujarnya.
Halimah mengatakan, meski lokasi kejadian di luar sekolah, pelaku bullying berasal dari sekolah yang sama. Korban dan pelaku terhubung karena pertemanan di sekolah sehingga ada bentuk relasi yang perlu dievaluasi oleh sekolah. "Baik antara siswa satu angkatan maupun antara kakak kelas dengan adik kelasnya. Ada relasi kuasa yang perlu dimonitoring dan dievaluasi sekolah," ujarnya.
MUHAMMAD IQBAL
Pilihan Editor: Kasus Pungli di Rutan KPK, ICW: Sanksi 78 Pegawai Minta Maaf Dampak Buruk dari Revisi UU KPK