Kasus Polisi tidak Netral, Ahli Hukum Sebut Surat Penyitaan HP Aiman Witjaksono tidak Sah

Kamis, 22 Februari 2024 18:23 WIB

Aiman Witjaksono usai menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 20 Februari 2024. Dalam gugatan itu, Aiman memprotes penyitaan gawainya yang diklaim tidak sesuai prosedur saat dia menjalani pemeriksaan pada Jumat, 24 Januari 2024. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Ahli hukum pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad menilai surat persetujuan penyitaan ponsel Aiman Witjaksono dalam kasus ‘polisi tidak netral’ tidak sah. Pasalnya surat tersebut hanya ditandatangani oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Dalam KUHAP, tidak ada pihak lain yang boleh menandatangani kecuali ketua pengadilan setempat," kata Suparji dalam persidangan praperadilan Aiman Witjaksono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 22 Februari 2024.

Meski dalam internal suatu lembaga ada aturan, tapi Suparji mengklaim aturan dalam KUHAP sudah diatur secara lebih rinci agar tidak timbul kesewenang-wenangan. Ia mengutip Pasal 38 ayat (1) KUHAP, yaitu ‘penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat’.

"Dalam KUHAP seperti itu adanya. KUHAP telah terang benderang hanya ketua pengadilan setempat, kalau ditandatangani oleh wakil maka tidak bisa," katanya.

Aiman Witjaksono mengajukan gugatan praperadilan karena penyidik Polda Metro Jaya menyita ponselnya saat diperiksa di kasus ucapan ‘polisi tidak netral’. Belakangan penyidik juga menyita akun Instagram, email, dan sim card-nya.

Advertising
Advertising

Kuasa hukum Aiman, Finsensius Mendrofa, sebelumnya menjelaskan ada dua surat penetapan penyitaan yang diterbitkan PN Jakarta Selatan. Surat pertama terbit pada 26 Januari 2024 yang menyatakan hanya menyetujui untuk menyita satu unit gawai merek Xiaomi milik Aiman.

Dalam sidang praperadilan dengan agenda penyampaian kesimpulan dari pihak Polda Metro Jaya terungkap muncul surat lagi pada 30 Januari 2024 yang menjelaskan lebih rinci bahwa ada tiga benda lain yang disita, yakni Instagram, email dan sim card.

Surat penetapan penyitaan pertama hanya ditandatangani oleh Wakil Ketua PN Jakarta Selatan. Sedangkan surat kedua baru ditandatangani oleh Ketua PN Jakarta Selatan.

Menurut Suparji, Pasal 38 ayat (1) KUHAP ada dalam rangka menjaga hak asasi serta pertanggungjawaban yang melekat. Sehingga kata Suparji, ketika ada surat persetujuan penyitaan yang ditandatangani oleh selain ketua, maka tidak sah atau tidak bisa dijadikan pegangan.

ANTARA

Pilihan Editor: Ahli Hukum Sebut Ucapan Polisi tidak Netral Aiman Witjaksono Tak Sebabkan Keonaran

Berita terkait

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

1 jam lalu

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

1 jam lalu

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?

Baca Selengkapnya

Polisi Proses Laporan Penistaan Agama Injak Alquran yang Diduga Dilakukan Pejabat Kemenhub

15 jam lalu

Polisi Proses Laporan Penistaan Agama Injak Alquran yang Diduga Dilakukan Pejabat Kemenhub

Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke Asep Kosasih dilaporkan atas dugaan penistaan agama karena menginjak Alquran

Baca Selengkapnya

KPK Geledah dan Sita Rumah Syahrul Yasin Limpo di Kota Makassar

18 jam lalu

KPK Geledah dan Sita Rumah Syahrul Yasin Limpo di Kota Makassar

Ali Fikri mengatakan tim penyidik telah melakukan penggeledahan sekaligus penyitaan satu unit rumah milik Syahrul Yasin Limpo di Kota Makassar.

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Akan Hadiri Panggilan KPK soal Klarifikasi LHKPN Rp 7 Miliar

21 jam lalu

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Akan Hadiri Panggilan KPK soal Klarifikasi LHKPN Rp 7 Miliar

Kuasa hukum eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Luhut Simanjuntak, mengatakan kliennya akan memenuhi panggilan dari KPK itu untuk klarifikasi LHKPN.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tembak Mati 1 Pelaku Begal terhadap Calon Siswa Bintara Polri

23 jam lalu

Polda Metro Jaya Tembak Mati 1 Pelaku Begal terhadap Calon Siswa Bintara Polri

5 orang mencoba begal calon siswa bintara Polri di Kebun Jeruk, Jakarta Barat. Para begal itu asal Pandeglang, Banten.

Baca Selengkapnya

Kronologi Calon Siswa Bintara Polri Jadi Korban Begal Saat Berangkat ke Lokasi Tes

1 hari lalu

Kronologi Calon Siswa Bintara Polri Jadi Korban Begal Saat Berangkat ke Lokasi Tes

Seorang calon siswa Bintara Polri berusia 18 tahun menjadi korban begal saat berangkat ke lokasi tes. Polisi bergerak cepat menangkap para begal.

Baca Selengkapnya

Tim Jatanras Polda Metro Tindak Tegas Satu Begal Terhadap Calon Siswa Bintara Polri, Ditembak Hingga Mati

1 hari lalu

Tim Jatanras Polda Metro Tindak Tegas Satu Begal Terhadap Calon Siswa Bintara Polri, Ditembak Hingga Mati

Tim Jatanras Polda Metro Jaya mengambil tindakan tegas terhadap satu begal yang melawan saat hendak ditangkap.

Baca Selengkapnya

5 Begal Motor Calon Siswa Bintara Polri Ditangkap, Satu Orang Ditembak Mati Karena Melawan Petugas

1 hari lalu

5 Begal Motor Calon Siswa Bintara Polri Ditangkap, Satu Orang Ditembak Mati Karena Melawan Petugas

Lima begal merampas motor milik calon siswa bintara Polri. Salah satu pelaku melawan saat hendak ditangkap polisi.

Baca Selengkapnya

Setelah Sita Satu Rumah di Jaksel, KPK Kembali Sita Rumah SYL di Makassar Senilai Rp 4,5 Miliar

1 hari lalu

Setelah Sita Satu Rumah di Jaksel, KPK Kembali Sita Rumah SYL di Makassar Senilai Rp 4,5 Miliar

KPK kembali menyita sejumlah aset milik eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL, kali ini sebuah rumah di Makassar senilai Rp 4,5 miliar.

Baca Selengkapnya