Polda DIY Telah Serahkan Berkas Perkara Penyekapan dan Kekerasan Seksual oleh Bos D'Paragon ke Kejaksaan

Jumat, 23 Februari 2024 06:21 WIB

Konferensi pers kasus dugaan pemerasan, penyekapan dan kekerasan seksual yang dilakukan pemilik kos eksklusif di Yogyakarta terhadap rekan bisnisnya di Polda DIY, Rabu,7 Februari 2024. TEMPO/Pito Agustin Rudiana

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah melimpahkan berkas perkara kasus penyekapan, pemerasan, penganiayaan, hingga kekerasan seksual yang dilakukan oleh pengusaha kos eksklusif di Yogyakarta, D'Paragon, MSH alias JD dan istrinya, MM, Ke Kejaksaan Tinggi DIY. Hal ini dikonfirmasi oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY, Komisaris Besar FX Endriadi.

"Sudah, berkas dikirim pada 13 Februari 2024," katanya saat dihubungi, Kamis, 21 Februari 2024. Ia mengatakan, bahwa saat ini tim penyidik masih menunggu hasil penelitian dari jaksa penuntut umum.

Endriadi menyebut, dalam melengkapi berkas perkara itu pihaknya telah meminta keterangan 19 saksi. Salah satunya adalah WT, seorang dokter kecantikan asal Jogja, yang namanya terseret dalam kasus serupa di laporan Polda Metro Jaya.

Keterangan saksi itu, katanya, terlampir dalam bentuk berita acara pemeriksaan atau BAP. "Sudah 19 saksi. Belum ada petunjuk dari jaksa untuk penambahan saksi," ucapnya.

Rekan bisnis tersangka MSH, yaitu M dan istrinya menjadi korban dalam kasus penyekapan, pemerasan, penganiayaan, hingga kekerasan seksual yang terjadi sejak Oktober hingga Desember 2023. Menurut dia, tindakan tersangka ini diduga dilakukan agar korban mengembalikan kerugian bisnisnya yang mencapai Rp 1,2 miliar.

Advertising
Advertising

Endriadi mengungkapkan, bahwa tersangka MSH juga membuat laporan polisi karena merasa bisnisnya dirugikan. Saat ini, ujarnya, laporan itu masih dalam proses penyelidikan kepolisian. "Penyelidikan (laporan itu) masih berproses," katanya.

Kronologi penyekapan, pemerasan, dan kekerasan seksual

<!--more-->

Kasus penyekapan di kamar kos hingga kandang anjing dan pemerasan ini bermula dari laporan korban M pada 27 Desember 2023 yang dicatat dalam Laporan Polisi Nomor LP-B/997/XII/2023/SPKT/Polda DI Yogyakarta. Kronologi kasus ini bermula dari kerja sama bisnis jual beli mobil yang dilakukan M dan MSH sejak Juni 2023. MSH adalah pihak yang memberikan modal.

Namun sejak Agustus 2023, M tidak memberikan keuntungan dari bisnis tersebut kepada MSH. Hingga akhirnya pada 12 Oktober 2023, YR dan AS mendatangi rumah korban di Kalasan atas perintah MSH. Tujuannya adalah meminta paksa barang-barang milik korban, berupa sertifikat, perhiasan, kartu keluarga, KTP dan mobil untuk menjadi jaminan pelunasan modal bisnis jual beli mobil itu.

Usai barang-barang yang diminta diserahkan, tersangka mengajak M dan istrinya ke Kantor D’Paragon di Mancasan Lor, Kelurahan Condongcatur, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman. Mereka dibawa dengan mobil Honda Jazz warna silver.

Sesampai di kantor D'Paragon, korban disekap di dalam ruangan pantry dan kamar kos nomor 22. Pintu dikunci dari luar dan anak kunci disimpan oleh karyawan D’Paragon, ADB yang berstatus sebagai saksi.

“Jadi ada dua TKP, untuk pemerasan di Kalasan dan penyekapan di Mancasan Lor,” kata Endriadi.

Selama penyekapan, M dan istrinya mengalami kekerasan fisik dan diduga juga mengalami kekerasan seksual dari para tersangka. “Kami simpulkan, kejadian (penyekapan) berlangsung 12 Oktober 2023 sampai 10 Desember 2023. Atau setidaknya Oktober sampai dengan Desember 2023,” ujarnya.

Usai lepas dari penyekapan, M kemudian lapor ke Polda DIY. Namun Endriadi enggan menjelaskan bagaimana kedua korban bisa melepaskan diri dari lokasi penyekapan. “Enggak tahu saya,” ujarnya.

Peran para tersangka penyekapan dan kekerasan seksual

<!--more-->

Endriadi menjelaskan peran tiap-tiap tersangka. MSH adalah pelaku yang menyuruh untuk melakukan tindak pidana penyekapan. Ia juga melakukan penganiayaan dengan memukuli korban menggunakan sarung tinju warna hitam.

MSH juga yang menyuruh istri korban memakan sambal dan melakukan kegiatan seksual terhadap M. MSH dikenai pasal berlapis karena diduga melanggar Pasal 333 KUHP dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara, Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan penjara, serta Pasal 6 Huruf c UU Tindak Pindana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

Istri tersangka MSH, yaitu MM diduga turut serta melakukan penyekapan dan mengetahui lokasi yang digunakan untuk menyekap. MM melakukan tindak pidana penganiayaan dengan cara menyiram punggung korban dengan air panas dan memukul korban dengan sarung tinju warna merah muda.

Ia diancam pelanggaran atas Pasal 333 jo 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara, Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan penjara. Tersangka YR dari Kotagede, Kota Yogyakarta dikenai ancaman Pasal 333 jo 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara dan Pasal 368 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. Begitu pula AS dari Gamping, Kabupaten Sleman yang melakukan pemerasan diancam Pasal 368 KUHP dengan 9 tahun penjara.

Sedangkan ARD yang masih buron, berperan menyuruh korban melakukan tindakan pelecehan seksual menggunakan balsam, lalu merekam dengan video. Ia terancam Pasal 6 huruf c UU TPKS dengan ancaman 12 tahun atau denda maksimal Rp300 juta.

Barang bukti yang disita dari korban meliputi 4 unit handphone dan 1 tas jinjing warna cokelat. Sedangkan barang bukti dari MSH meliputi 6 serfikat, 1 pasang sarung tinju hitam, KTP, dan KK. Dari MM disita sepasang sarung tinju warna merah muda. Sedangkan dari YR disita motor Nimax putih dan 1 unit handphone.

“Kami masih mencari mobil Honda Jazz silver yang didugakan untuk membawa korban dari TKP pemerasan ke TKP penyekapan,” ucap Endriadi.

NOVALI PANJI NUGROHO | PITO AGUSTIN RUDIANA

Pilihan Editor: Kasus Penyekapan di Kandang Anjing, Korban Ungkap Keterlibatan Dokter Kecantikan Sekaligus Bos Skincare Yogya

Berita terkait

Kejati Bali Periksa Tujuh Saksi soal Dugaan Bendesa Adat Peras Investor

5 jam lalu

Kejati Bali Periksa Tujuh Saksi soal Dugaan Bendesa Adat Peras Investor

Seorang Bendesa Adat di Bali ditangkap Kejaksaan atas dugaan pemerasan terhadap investor

Baca Selengkapnya

Kejati Bali Belum Temukan Korban Lain dalam Kasus Pemerasan Bendesa Adat Bali

9 jam lalu

Kejati Bali Belum Temukan Korban Lain dalam Kasus Pemerasan Bendesa Adat Bali

Kejati Bali menyatakan masih mendalami kasus pemerasan yang diduga dilakukan Bendesa Adat Bali.

Baca Selengkapnya

Juru Parkir Liar di Minimarket akan Disidang, Dishub DKI Gandeng Kejaksaan

11 jam lalu

Juru Parkir Liar di Minimarket akan Disidang, Dishub DKI Gandeng Kejaksaan

Dinas Perhubungan DKI menyiapkan sidang tindak pidana ringan (tipiring) bagi juru parkir liar

Baca Selengkapnya

Dugaan Bendesa Adat Memeras Pengusaha Rp 100 Miliar, Kejati Bali Akan Periksa 10 Saksi dalam Sepekan

1 hari lalu

Dugaan Bendesa Adat Memeras Pengusaha Rp 100 Miliar, Kejati Bali Akan Periksa 10 Saksi dalam Sepekan

Penyidik Kejati Bali telah memeriksa dua saksi kasus dugaan pemerasan oleh bendesa adat Berawa itu pada Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Saksi Sidang Syahrul Yasin Limpo Mengaku Pernah Ditagih Ajudan SYL untuk Beli Senjata, tapi Tak Ada Bukti

1 hari lalu

Saksi Sidang Syahrul Yasin Limpo Mengaku Pernah Ditagih Ajudan SYL untuk Beli Senjata, tapi Tak Ada Bukti

Dugaan pembelian senjata oleh ajudan itu diungkap ke persidangan oleh kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, namun jaksa KPK bilang tidak ada.

Baca Selengkapnya

Sidang Syahrul Yasin Limpo, Eks Anak Buah Dicecar Soal Uang Tip ke Paspampres

2 hari lalu

Sidang Syahrul Yasin Limpo, Eks Anak Buah Dicecar Soal Uang Tip ke Paspampres

JPU KPK mendakwa Syahrul Yasin Limpo dan komplotannya menerima uang dari pungutan di Kementan mencapai Rp 44,5 miliar.

Baca Selengkapnya

Dosen UPN Veteran Yogyakarta Akui Dugaan Kekerasan Seksual, Ini Sanksi Kampus

2 hari lalu

Dosen UPN Veteran Yogyakarta Akui Dugaan Kekerasan Seksual, Ini Sanksi Kampus

Beredar surat permohonan maaf seorang dosen UPN Veteran Yogyakarta (UPNVYK) terkait dugaan kekerasan seksual kepada seorang mahasiswi kampus tersebut.

Baca Selengkapnya

Usai Bendesa Adat Tersangka Pemerasan, Kejati Bali Buka Peluang Koordinasi dengan Majelis Desa Adat

3 hari lalu

Usai Bendesa Adat Tersangka Pemerasan, Kejati Bali Buka Peluang Koordinasi dengan Majelis Desa Adat

Kejati Bali membuka peluang berkoordinasi dengan Majelis Desa Adat Bali usai menetapkan Bendesa Adat Berawa sebatersangka pemerasan investor.

Baca Selengkapnya

Bendesa Adat Tersangka Pemerasan Investor, Kejati Bali Bakal Periksa Pihak Lain

3 hari lalu

Bendesa Adat Tersangka Pemerasan Investor, Kejati Bali Bakal Periksa Pihak Lain

Kejati Bali akan mengembangkan penyidikan perkara tersangka berinisial KR, Bendesa Adat yang memeras investor agar mendapat rekomendasi.

Baca Selengkapnya

Kejati Bali Buka Peluang Kembangkan Kasus Pemerasan Bendesa Adat ke Investor Lain

3 hari lalu

Kejati Bali Buka Peluang Kembangkan Kasus Pemerasan Bendesa Adat ke Investor Lain

Kejaksaan Tinggi membuka peluang mengembangkan kasus dugaan pemerasan Bendesa Adat di Bali.

Baca Selengkapnya