Polisi Tetapkan Santri di Pondok Pesantren Malang Jadi Tersangka Bullying ke Adik Kelas

Reporter

Antara

Jumat, 23 Februari 2024 10:53 WIB

Ilustrasi Persekusi / Bullying. shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor (Polres) Malang menetapkan seorang santri sebagai tersangka perundungan atau bullying terhadap temannya sesama santri di salah satu pondok pesantren di wilayah Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Kasat Reskrim Polres Malang AKP Gandha Sayah Hidayat mengatakan bahwa tersangka berinisial AF (19 tahun) dan korban sama-sama nyantri di pondok pesantren yang sama.

"Kami menetapkan tersangka AF berusia 19 tahun berdomisili di Kecamatan Lawang," kata Gandha seperti dilansir dari Antara, Kamis, 22 Februari 2024.

Gandha menjelaskan, korban berinisial ST berusia 15 tahun tersebut merupakan pelajar kelas IX di pondok pesantren yang ada di Kecamatan Lawang itu. Sementara tersangka AF, pelajar kelas XII yang merupakan senior korban dan petugas di ruang laundry.

Menurutnya, antara korban dan tersangka saling mengenal. Peristiwa perundungan tersebut terjadi di ruang laundry di pondok pesantren tersebut. Saat korban meminta baju yang dicuci, tersangka tersinggung dan kemudian melakukan perundungan menggunakan setrika uap.

Advertising
Advertising

"Korban dan tersangka saling kenal. Saat itu, mungkin nadanya dianggap terlalu tinggi dan tersangka kemudian tersinggung," katanya.

Ia menambahkan, berdasarkan informasi yang dihimpun Satreskrim Polres Malang, disinyalir korban seringkali dirundung oleh tersangka AF. Korban dirundung secara verbal dan terkadang juga dipukul oleh tersangka.

"Puncaknya pada hari itu, 4 Desember 2023," katanya.

Sebelumnya, laporan dugaan perundungan dibuat oleh Yoga Amara (42 tahun) selaku ayah kandung dari ST, pada Desember 2023. Saat itu ia memberikan keterangan awal terkait dugaan perundungan yang dialami anaknya kepada penyidik kepolisian.

Pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut. Sedikitnya enam saksi sudah dimintai keterangan, termasuk melakukan pendampingan pada saat permintaan visum di rumah sakit.

Aksi dugaan perundungan yang terjadi di salah satu pondok pesantren yang berlokasi di Kecamatan Lawang, tersebut menyebabkan korban kekerasan mengalami luka pada bagian ruas dada.

Berdasarkan keterangan saksi, aksi perundungan itu diduga dilakukan oleh salah satu seniornya yang juga merupakan seorang santri di pondok pesantren tersebut. Aksi yang dilakukan di dalam lingkungan pesantren itu terjadi pada 04 Desember 2023.

Tersangka dijerat Pasal 80 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana 3 tahun 6 bulan.

Selain itu juga Pasal 80 Ayat 2 Undang-Undang yang sama dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Pilihan Editor: Dugaan Bullying di TK Binus School Serpong Dilaporkan ke Polres Tangsel, Ada Luka Pukulan

Berita terkait

Pimpinan Ponpes di Lombok Barat Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Santriwati Kabur

9 jam lalu

Pimpinan Ponpes di Lombok Barat Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Santriwati Kabur

Pimpinan Ponpes di Lombok Barat menghilang setelah pondok pesantrennya dirusak massa karena marah atas kasus pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Profil Nahdlatul Wathan, Organisasi Massa Islam Pertama Bangun Ekosistem di IKN

1 hari lalu

Profil Nahdlatul Wathan, Organisasi Massa Islam Pertama Bangun Ekosistem di IKN

Nahdlatul Wathan (NW) menjadi organisasi massa Islam pertama yang membangun ekosistem di Ibu Kota Nusantara (IKN). Begini profilnya?

Baca Selengkapnya

5 Alasan Dilakukan MPLS kepada Siswa Baru, Tentu Tanpa Perpeloncoan dan Bullying

2 hari lalu

5 Alasan Dilakukan MPLS kepada Siswa Baru, Tentu Tanpa Perpeloncoan dan Bullying

Alasan pentingnya MPLS dilakukan kepada siswa baru, tentu saja menghindari tindakan mengarah perpeloncoan atau bullying.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik MOS menjadi MPLS Bagi Siswa Baru, Apa Saja yang Dilarang Dilakukan?

2 hari lalu

Kilas Balik MOS menjadi MPLS Bagi Siswa Baru, Apa Saja yang Dilarang Dilakukan?

Berikut alasan pergantian Masa Orientasi Siswa (MOS) jadi Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Apa yang dilarang dilakukan kepada siswa baru?

Baca Selengkapnya

Pondok Pesantren di Lombok Barat Dirusak Warga, Diduga Terjadi Pelecehan Santriwati

4 hari lalu

Pondok Pesantren di Lombok Barat Dirusak Warga, Diduga Terjadi Pelecehan Santriwati

Pimpinan pondok pesantren NQW di Lombok Barat diduga melakukan pelecehan terhadap 5 santriwati

Baca Selengkapnya

USAID dan Kementerian Agama Bikin Acara Global Santri Fest

5 hari lalu

USAID dan Kementerian Agama Bikin Acara Global Santri Fest

USAID bekerja sama dengan Kementerian Agama RI mengadakan yang ditujukan memberikan informasi praktis bagi para santri soal beasiswa di Amerika Serika

Baca Selengkapnya

Bahaya Tawon Vespa yang Telah Melukai 6 Santri di Tasikmalaya, Hewan Apa Itu?

7 hari lalu

Bahaya Tawon Vespa yang Telah Melukai 6 Santri di Tasikmalaya, Hewan Apa Itu?

Tawon vespa atau Vespa affinis, jenis serangga berbahaya yang bisa menyerang manusia dan hewan. Seberapa berbahaya sengatannya?

Baca Selengkapnya

Dubes RI Resmikan Pesantren Pertama NU di Jepang

9 hari lalu

Dubes RI Resmikan Pesantren Pertama NU di Jepang

Duta Besar Republik Indonesia untuk Jepang Heri Akhmadi meresmikan pesantren pertama Nahdlatul Ulama (NU)

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

12 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

15 hari lalu

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

Kasus bullying atau perundungan di sekolah Internasional Binus School Serpong segera memasuki babak baru.

Baca Selengkapnya