Dirtipidkor Bareskrim Tetapkan Eks Kadis PU Balikpapan dan Auditor BPK Tersangka, Limpahan Kasus dari KPK

Sabtu, 24 Februari 2024 02:10 WIB

Sejumlah tersangka dihadirkan saat rilis kasus TPPO jaringan internasional di Gedung Bareskrim, Jakarta, Selasa 27 Juni 2023. Satgas TPPO Polri mengungkap 4 kasus TPPO jaringan internasional, diantaranya pengungkapan jaringan TPPO dengan modus mengirimkan pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Arab Saudi dan Jepang serta perdagangan anak di Sulawesi Tengah dan Bekasi dengan mendapat keuntungan mencapai Rp23 juta per orang. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Dirtipidkor Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Tahun Anggaran 2018 di Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, Kalimantan Timur. Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, dari hasil gelar perkara pada awal Februari lalu, kedua tersangka yakni TA dan FI.

TA selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum atau Kadis PU Kota Balikpapan tahun 2016-2018. Sedangkan FI merupakan Aparatur Sipil Negara Badan Pemeriksa Keuangan atau ASN BPK dengan jabatan Kepala Sub Bagian Auditorat Kalimantan Timur I - Perwakilan Kaltim tahun 2017-2019.

"Menetapkan TA dan FI sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian sesuatu oleh penyelenggara negara terkait pengurusan DID," kata Erdi dalam keterangan tertulis yang diterima TEMPO pada Jumat, 23 Februari 2024.

Perihal dugaan kasus dugaan korupsi DID, lanjut Erdi, merupakan pelimpahan dari Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK) pada 16 Agustus 2023 lalu. Peningkatan status perkara a quo pun berjalan dari penyelidikan menjadi penyidikan pada 8 Januari 2024.

Kronologi kejadian tersebut bermula pada Maret 2017, RE yang saat itu merupakan Wali Kota Balikpapan meminta seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar mencari cara meningkatkan anggran DID tahun 2018 Kota Balikpapan. RE mengutus anak buahnya yaitu MM yang menjabat sebagai kepala BPKAD, untuk meminta bantuan kepada FI anggota BPK perwakilan Kaltim untuk meningkatkan anggaran DID. Akhirnya, FI menghubungi YP yang merupakan ASN di Kementerian Keungan (Kemenkeu).

Advertising
Advertising

Komunikasi tidak berhenti sampai di YP, ia pun ternyata menghubungi RS yang juga ASN di Kemenkeu, karena YP yakin RS mampu melaksanakan perintah dari RE. "YP akhirnya menghubungi RS yang juga ASN di Kemenkeu yang mengklaim bisa mencairkan dan mengarahkan agar Pemkot Balikpapan mengajukan surat usulan DID," kata Erdi.

Pemerintah Kota Balikpapan juga mengirimkan surat usulan DID yang nantinya digunakan untuk kegiatan di Dinas Pekerjaan Umum yang pada saat itu Kadis nya adalah tersangka TA. Ada percakapan antara tersangka FI dan TA. FI menyampaikan kepada TA bahwa Kota Balikpapan mendapatkan dana Rp 26 miliar.

Pencairan dari 26 miliar itu tentu tidak dilakukan secara percuma. Ada permintaan uang dari YP dan RS sebesar 5 persen atau sekitar Rp 1,36 miliar. “Apabila tidak diberikan, maka DID tersebut akan diserahkan ke daerah lain,”. ucap Eedi.

Akhirnya, TA mengabulkan permintaan uang oleh YP dan RS melalui FI sebagai imbalan pengurusan DID. "Uang tersebut ditaruh ke dalam dua buku tabungan, yang nantinya buku tabungan dan kartu ATM beserta PIN diserahkan ke YP dan RS melalui FI," kata Kabagpenum Divisi Humas Polri itu. Atas perbutannya, TA dan FI dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a dan huruf b Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berita terkait

Abdul Gani Kasuba Pakai 27 Rekening untuk Tampung Uang Gratifikasi Rp109 Milyar

59 menit lalu

Abdul Gani Kasuba Pakai 27 Rekening untuk Tampung Uang Gratifikasi Rp109 Milyar

Mantan Gubenur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, didakwa menerima gratifikasi dari Kepala OPD dan PNS di lingkungan Pemprov Maluku Utara

Baca Selengkapnya

KPK Tahan 2 Karyawan PT Amarta Karya di Kasus Dugaan Korupsi Subkontraktor Fiktif

9 jam lalu

KPK Tahan 2 Karyawan PT Amarta Karya di Kasus Dugaan Korupsi Subkontraktor Fiktif

KPK menahan dua tersangka baru kasus proyek pengadaan subkontraktor fiktif di PT Amarta Karya Persero.

Baca Selengkapnya

Detasemen K-9 Polri Turut Amankan KTT World Water Forum ke-10 di Bali, 34 Anjing Terlatih Diturunkan

12 jam lalu

Detasemen K-9 Polri Turut Amankan KTT World Water Forum ke-10 di Bali, 34 Anjing Terlatih Diturunkan

Detasemen K-9 Polri dikerahkan turut mengamankan gelaran KTT World Water Forum di Bali. Sebanyak 34 anjing terlatih diterjunkan.

Baca Selengkapnya

KPK Dalami Aliran Uang Perjalanan Dinas Syahrul Yasin Limpo, Periksa Bos Travel di Sulawesi Selatan

13 jam lalu

KPK Dalami Aliran Uang Perjalanan Dinas Syahrul Yasin Limpo, Periksa Bos Travel di Sulawesi Selatan

KPK jadwalkan ulang pemanggilan pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyur yang mangkir dalam pemeriksaan kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Jadi Komut, Ini Profil Perusahaan yang Mencuat di Balik Laporan ke KPK

14 jam lalu

Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Jadi Komut, Ini Profil Perusahaan yang Mencuat di Balik Laporan ke KPK

Nama perusahaan ekspor impor ini muncul di balik laporan terhadap eks Kepala Bea Cukai Purwakarta ke KPK. Sang istri menjadi komisaris utama.

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, KPK Bacakan Tuntutan 4 Terdakwa

15 jam lalu

Sidang Korupsi Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, KPK Bacakan Tuntutan 4 Terdakwa

Para tersangka korupsi Gereja Kingmi Mile 32 mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara setidaknya Rp 11, 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Alasan KPK Banding Vonis 6 tahun Hasbi Hasan

16 jam lalu

Alasan KPK Banding Vonis 6 tahun Hasbi Hasan

Putusan hakim itu jauh lebih ringan ketimbang tuntutan JPU KPK yang minta Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan dijatuhi hukuman 13 tahun delapan bulan.

Baca Selengkapnya

Eks Gubernur Maluku Utara Tampung Uang Suap dan Gratifikasi Rp 100 Miliar Lebih di 27 Rekening

17 jam lalu

Eks Gubernur Maluku Utara Tampung Uang Suap dan Gratifikasi Rp 100 Miliar Lebih di 27 Rekening

Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba menjalani sidang dakwaan di PN Ternate. Puluhan rekening penampung dipegang ajudan.

Baca Selengkapnya

KPK Resmi Ajukan Banding atas Vonis Hasbi Hasan

17 jam lalu

KPK Resmi Ajukan Banding atas Vonis Hasbi Hasan

Tim Jaksa KPK telah menyerahkan memori banding dalam perkara yang menjerat Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

ASN Berpotensi Langgar Netralitas di Pilkada 2024, Bawaslu Ingatkan Hati-hati Gunakan Medsos

18 jam lalu

ASN Berpotensi Langgar Netralitas di Pilkada 2024, Bawaslu Ingatkan Hati-hati Gunakan Medsos

Ketua Bawaslu mengatakan jajarannya akan mengawasi media sosial pada Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya